Akun yang saling berhubungan satu sama lain

Salah satu skill yang wajib dimiliki seorang Data Analyst adalah pemrograman. Bahasa pemrograman ini dijalankan menggunakan beberapa tools yang mampu mengolah data dalam jumlah sangat banyak. Ketika Data Analyst akan melakukan analisis, tahap pertamanya yaitu mengumpulkan data dari sumber data seperti database.

SQL (Structured Query Language) adalah sebuah bahasa yang digunakan untuk mengakses dan melakukan manajemen database relasional. Database relasional adalah kumpulan item data yang telah ditentukan hubungannya kemudian disusun menjadi satu set tabel yang berisikan kolom dan baris. Tabel tersebut digunakan untuk menyimpan informasi dalam database. Beberapa tools SQL yang digunakan praktisi data adalah MySQL dan SQL Server. 

Data yang digunakan Data Analyst umumnya adalah data dengan berbagai jenis serta dalam jumlah yang sangat banyak. Data tersebut tidak cukup jika hanya menggunakan satu tabel saja. Dalam suatu database, tabel saling berhubungan satu sama lain. Untuk memperoleh data dari berbagai tabel yang ada, terdapat fungsi SQL yang bisa digunakan yaitu fungsi JOIN.

Apa itu SQL Join? Bagaimana cara penggunaanya? Yuk, simak pembahasannya dibawah ini!

1. Pengertian dan Fungsi SQL Join Table

Pada SQL terdapat banyak perintah atau fungsi yang berguna untuk manajemen data hingga analisis data. Umumnya analisis data menggunakan banyak data sehingga seringkali perlu mengambil data dari banyak tabel yang saling berkaitan. Untuk dapat melakukannya, salah satu perintah SQL yang digunakan yaitu JOIN. 

SQL JOIN adalah fungsi yang disediakan SQL yang digunakan untuk menggabungkan tabel melalui kolom atau key tertentu yang nilainya saling terkait untuk memperoleh set data dengan informasi yang lengkap. Dengan JOIN kita bisa menggabungkan beberapa tabel agar mendapat informasi secara lengkap sesuai yang dibutuhkan untuk analisis. Oleh karena itu, perintah JOIN ini sangat penting dipahami jika kamu ingin menjadi praktisi data.

Contohnya seperti berikut.

Pada gambar terdapat dua tabel yaitu tabel A dan tabel B. Kita bisa menggabungkan kedua tabel tersebut menggunakan perintah JOIN karena informasi yang ada pada tabel saling berkaitan. 

Baca juga : Saatnya Belajar SQL, Kenali Rekomendasi Query SQL Bagi Pemula

2. Inner Join

Perintah JOIN pada SQL terbagi lagi menjadi beberapa macam. Pertama yang akan kita bahasa adalah INNER JOIN. Apa itu? Mungkin sahabat DQ sudah tidak asing dengan perintah ini. INNER JOIN adalah salah satu macam perintah JOIN yang berfungsi menampilkan dari dua tabel atau lebih yang memiliki kesamaan.

Cara kerjanya yaitu INNER JOIN akan membandingkan record di setiap tabel apakah memiliki nilai yang sama atau tidak. Jika sama, maka akan dibentuk tabel baru yang menampilkan nilai yang sama dari kedua tabel tersebut. Sintaks untuk melakukan INNER JOIN yaitu sebagai berikut.

SELECT column1, column 2
FROM table2
INNER JOIN table1
ON A.columnName = B.columnName;

Sintaks ini bisa diterapkan untuk menggabungkan dua atau lebih tabel. Selalu perhatikan tanda titik koma di akhir sintaks karena bisa terjadi error jika tidak dituliskan. Perhatikan contoh berikut:

Pada gambar terdapat dua tabel yaitu tabel 1 dan tabel 2. Dari kedua tabel tersebut masing-masing memiliki data atau informasi yang sama. Sehingga jika diterapkan INNER JOIN, maka output yang diberikan adalah tabel berisi data yang sama yang ada pada tabel 1 dan 2 yaitu Kiwi dan Onions.

3. Left Join

Jenis JOIN selanjutnya adalah LEFT JOIN. Apa perbedaannya? LEFT JOIN merupakan perintah JOIN yang berfungsi menampilkan seluruh data pada tabel sebelah kiri dan tabel sebelah kanan yang memenuhi kondisi JOIN.

Jika terdapat data yang pada tabel kiri yang tidak berkaitan atau tidak sama nilainya, maka pada tabel kanan akan ditampilkan nilai NULL. Sintaks untuk menerapkan LEFT JOIN yaitu sebagai berikut.

SELECT column1, column 2
FROM table1
LEFT JOIN table2
ON A.columnName = B.columnName;

Perintah tersebut hanya akan menampilkan tabel kiri dan tabel kanan yang memenuhi kondisi JOIN. Perhatikan contoh berikut:

Dua tabel pada gambar masing-masing memiliki tiga baris data. Namun di tabel 2 ada satu baris data yang berbeda. Jika dilakukan LEFT JOIN maka yang ditampilkan adalah seluruh tabel sebelah kiri dan tabel kanan yang memenuhi kondisi JOIN. Sehingga di kolom Quantity dengan nama produk Tomatoes bernilai NULL karena tidak memenuhi kondisi JOIN. 

4. Right JOIN

Jenis perintah SQL JOIN yang terakhir adalah RIGHT JOIN. Sebenarnya konsepnya hampir sama dengan LEFT JOIN, hanya saja yang ditampilkan adalah tabel sebelah kanan. RIGHT JOIN adalah perintah JOIN yang berfungsi menampilkan seluruh data pada tabel sebelah kanan dan tabel sebelah kiri yang memenuhi kondisi JOIN.

Jika terdapat data yang pada tabel kiri yang tidak berkaitan atau tidak sama nilainya, maka pada tabel kiri akan ditampilkan nilai NULL. Sintaksnya dapat dituliskan seperti berikut.

SELECT column1, column 2
FROM table1
RIGHT JOIN table2
ON A.columnName = B.columnName;

Perhatikan contoh dibawah ini:

Dalam gambar terdapat dua tabel yang memiliki beberapa kesamaan data. Pada tabel tersebut jika dilakukan RIGHT JOIN maka akan menghasilkan tiga baris data pada tabel kanan dengan kolom Price untuk item Banana bernilai NULL. Ini karena dalam tabel kiri tidak ada Banana dalam kolom Item maupun Price.

Baca juga : Catat! Ini 3 Keuntungan Belajar SQL dalam Mengolah Data

SQL menjadi salah satu skill yang wajib dikuasai praktisi data seperti Data Analyst. Profesi ini akan berhadapan dengan data setiap harinya dan memiliki tugas mengolah data untuk memperoleh informasi yang berguna. Belajar SQL bisa dari mana saja contohnya buku, internet, atau kursus online. 

Ingin perdalam skill secara bertahap? Yuk, gabung di DQLab.id! Dengan subscribe paket premium kamu bisa mengakses module SQL yang disusun oleh mentor data profesional dengan menggunakan real case study. Dengan begitu pemula data akan lebih paham bagaimana kondisi data di industri dan lebih siap menjadi Data Analyst handal.

Penulis: Dita Kurniasari

Editor: Annissa Widya

Tentang Bagan Akun Standar

Balai Diklat Keuangan Denpasar

Senin, 27 April 2015 03:04 WIB

<p><b>Oleh : Trisulo</b></p> <p><b>Widyaiswara BDK Denpasar</b></p> <p><b>Abstraksi</b></p> <p><i>Siklus pengelolaan keuangan negara yang dimulai dari tahap  perencanaan,    penganggaran,   pelaksanaan anggaran hingga  pertanggungjawaban   keuangan   negara, memerlukan keseragaman   kodefikasi    anggaran   dan   pelaporan keuangan pada saat pencatatan transaksi keuangan pemerintah.  Kedudukan Bagan Akun Standar adalah sebagai pedoman dalam  pencatatan  seluruh  transaksi keuangan  pemerintah.  Selain itu, Bagan Akun  Standar digunakan sebagai pusat  aliran  data  dari sistem pengelolaan keuangan,  alat pengendalian  disiplin  fiskal  melalui pengaturan  pengendalian dan kerangka struktur  pelaporan, dan mendukung  proses pengambilan keputusan pemerintah yang lebih baik.  Tulisan ini adalah gambaran tentang akun dan Bagan Akun Standar untuk memberi pemahaman awal khususnya bagi pengelola keuangan satuan kerja.</i></p> <p><i>Keywords : Akun, pengendalian, sistem</i></p> <p><span><b>Pendahuluan</b></span></p> <p><span>Sebelum istilah ‘akun’ digunakan untuk menyebutkan pos-pos pada pendapatan dan belanja negara, pernah digunakan istilah “perkiraan”.  Mungkin kita bertanya mengapa digunakan istilah “perkiraan” ?  Padahal pos pendapatan dan belanja tersebut bukan perkiraan atau rencana lagi, namun sudah merupakan realisasi.  Seperti kita ketahui pada perusahaan komersial, klasifikasi pos-pos pendapatan dan belanja biasanya disebut dengan “rekening”.  Ini lebih mendekati pengertian yang umum dibandingkan dengan perkiraan.</span></p> <p><span>Sebelum diterapkannya istilah perkiraan, pernah diterapkan istilah mata anggaran.  Sehingga secara umum terbagi menjadi mata anggaran penerimaan (MAP) dan mata anggaran pengeluaran (MAK).  Istilah mata anggaran juga lebih mendekati pada pengertian rekening pada perusahaan komersial.</span></p> <p><span>Penulis mencoba menelusuri istilah perkiraan di kamus Bahasa Belanda, terdapat istilah <i>berekening</i> yang berarti hematan, hisab, hitung, hitungan, kalkulasi, kira-kiraan, komputasi, perkiraan, runding.  Dan <i>berekenen</i>, yang artinya memperhitungkan, menghitung, mengkalkulasi, mengkalkulasikan. Karena <i>reken</i> artinya menghitung atau menjumlah.  Adapun <i>rekening houden met</i> artinya berhitungan dengan, membilangkan, memperhitungkan. </span></p> <p><span>Dari istilah-istilah tersebut, penulis mendapat simpulan sementara bahwa “perkiraan” merupakan serapan bahasa Belanda.  Bahkan di daerah Sumatera Utara, bila orang minta agar menghitung belanja di toko/pasar habis berapa, mereka akan mengatakan , “....coba reken,  habis berapa belanjaannya...!!”</span></p> <p><span><b>Akun dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat</b></span></p> <p><span>Marilah kita bahas tentang pengertian sistem terlebih dahulu.  Sistem adalah :</span></p> <p><span><i>“Suatu himpunan suatu “benda” nyata atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian–bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, saling mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (Unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif” (Fathansyah : 2002)</i></span></p> <p><span>Sistem juga dapat diartikan kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi (Jogiyanto : 2005). </span></p> <p><span>Bila “akun” digambarkan berada dalam suatu sistem, maka sesuai definisi di atas, “akun” akan terkait atau harus terkait dengan benda, komponen, ataupun kejadian dalam satu arus menuju tujuan tertentu.  Dan bila diartikan sebagai sebuah komponen dari sistem, maka “akun” menjadi komponen dari Sistem Akuntansi.</span></p> <p><span>Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat diselenggarakan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas ( Penjelasan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004).  Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.</span></p> <p><span>            Dapat dijelaskan disini, oleh karena SAPP merupakan rangkaian prosedur pencatatan, maka diperlukan kodifikasi akun yang konsisten agar semua pihak memiliki kesatuan persepsi laporan keuangan pemerintah.</span></p> <p><span><b>Penggunaan Akun dalam Perencanaan Anggaran</b></span></p> <p><span>Dalam penganggaran berbasis kinerja,  kinerja antara lain berbentuk keluaran (<i>output</i>) dari kegiatan yang akan dilaksanakan dan hasil (<i>outcome</i>) dari program yang telah ditetapkan. Selanjutnya <i>outcome</i> tersebut akan menghasilkan <i>impact</i> berupa kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang. Apabila telah ditetapkan prestasi (kinerja) yang hendak dicapai, baru kemudian dihitung pendanaan yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran atau hasil yang ditargetkan sesuai rencana kinerja.</span></p> <p><span>Kementerian/lembaga  biasanya menyusun program yang spesifik sesuai prioritasnya masing-masing.   Keberhasilan suatu program diukur atas pencapaian hasil (<i>outcomes</i>) yang telah ditargetkan. Dalam hal ini, program harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan dalam rencana.  Dengan pengertian ini, maka <i>output</i> maupun <i>outcome</i> menjadi spesifik atas program kementerian/lembaga tertentu. </span></p> <p><span>Ilustrasi sederhana berikut mungkin dapat memperjelas.  Suatu kawasan <i>food court</i> terdapat 2 lapak yang sama-sama menjual nasi.  Lapak pertama menjual nasi uduk, sedang lapak kedua menjual nasi goreng.  Walaupun  kedua lapak tersebut sama-sama mencari laba dari penjualan nasi (dengan input yang sama yaitu nasi),  tetapi memiliki output yang berbeda.  Untuk penjual nasi uduk outputnya misalnya adalah 20 piring nasi, demikian pula penjual nasi goreng 20 piring nasi.  Maka tidak bisa kita katakan bahwa <i>output</i> keduanya sama.  Faktanya bahkan berbeda sama sekali.  Karena proses pembuatan sepiring nasi uduk sangat berbeda dengan pembuatan sepiring nasi goreng. </span></p> <p><span>Bila kita susun dalam suatu kegiatan, maka nama kegiatan penjual nasi uduk adalah “penjualan nasi uduk”.  Jika salah satu prosesnya adalah belanja bahan, maka apakah belanja bahan di lapak nasi uduk sama dengan belanja bahan di lapak nasi goreng ?  Tentu saja berbeda bukan. </span></p> <p><span>Jika lapak makanan tadi adalah  analog dari satuan kerja, maka belanja bahan pada satuan kerja akan bias bila diberi kode yang sama.  Sebab setiap output, tekait dengan kegiatan, serta program yang spesifik.  Namun jika tidak diberi kode yang sama, saat penyusunan laporan keuangan terintegrasi juga akan ditemui kesulitan dalam mengidentifikasi jenis pengeluarannya.</span></p> <p><span>Itulah sebabnya konstruksi kode “akun” standar dalam peraturan BAS yang baru melakukan penggabungan klasifikasi  anggaran dan klasifikasi  akuntansi ke dalam satu Bagan  Akun Standar.  Pilihan tersebut merupakan satu alternatif yang kemudian diterapkan pada banyak negara (Davina Jacobs et.al dalam modul PPAKP 2014).</span></p> <p><span><b>Penggunaan Akun dalam pelaksanaan anggaran</b></span></p> <p><span>Prinsip-prinsip   dasar   yang   digunakan   sebagai   kerangka berpikir yang menjadi acuan penyempurnaan  Bagan Akun Standar (Modul PPAKP : 2014), antara lain:</span></p> <ol> <li><span>Penggunaan   satu    BAS      untuk    pencatatan    transaksi    di Kementerian  Negara/Lembaga  selaku  Pengguna Anggaran  dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.</span></li> <li><span>Penggunaan BAS  yang sama dalam proses pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi mulai dari perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan keuangan.</span></li> <li><span>Penyesuaian  BAS   dengan  implementasi penganggaran  berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual, karena penyempurnaan dan pengembangan  BAS   didasarkan  pada  pentingnya  keselarasan antara basis penganggaran dan akuntansi yang digunakan Pemerintah,  sehingga  terdapat  informasi   output  yang mengakomodir penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, akun- akun yang ada disempurnakan dengan menggunakan akun-akun untuk penerapan akuntansi akrual.</span></li> <li><span>Penggunaan   satu   BAS     yang   sama    dalam   penatausahaan transaksi   untuk   buku  besar  akrual  dan  buku  besar  kas, mengingat restrukturisasi  BAS  diawali dengan adanya kebutuhan pelaporan berbasis  akrual  dan  kas  sesuai  amanat  Peraturan Pemerintah  Nomor 71  Tahun  2010 tentang Standar  Akuntansi Pemerintahan.  Dengan  menggunakan  satu   akun   yang  sama untuk pencatatan akrual dan kas, maka pemisahan akun akrual dan kas akan terlihat pada uraian akun pada laporan keuangan. Selain itu, penggunaan satu akun yang sama, akan memudahkan analisa  laporan keuangan  dengan mengkaji data  realisasi yang ada dan data anggaran.</span></li> <li><span>Penyesuaian  dengan  sistem  aplikasi yang tersedia  penyesuaian BAS  dilakukan mengingat penggunaan aplikasi terintegrasi merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di bidang Teknologi Informasi   yang  harus   sejalan   dengan  kebijakan  Pemerintah lainnya, seperti implementasi penganggaran berbasis kinerja dan akuntansi berbasis akrual.</span></li> <li><span>Penggunaan BAS  dengan tidak membedakan klasifikasi anggaran dan akuntansi.</span></li> </ol> <p><span> Adapun klasifikasi dalam Bagan Akun Standar  meliputi segmen- segmen sebagai berikut :</span></p> <p><span> Segmen Satker;</span></p> <ol> <li><span>Segmen KPPN;</span></li> <li><span>Segmen Akun;</span></li> <li><span>Segmen Program;</span></li> <li><span>Segmen Output;</span></li> <li><span>Segmen Dana;</span></li> <li><span>Segmen Bank;</span></li> <li><span>Segmen Kewenangan;</span></li> <li><span>Segmen Lokasi;</span></li> <li><span>Segmen Anggaran;</span></li> <li><span>Segmen Antar Entitas; </span></li> <li><span>Segmen Cadangan.</span></li> </ol> <p><span> Ke-12 segmen tersebut dengan aplikasi yang terintegrasi membentuk kumpulan  kode, dalam 56 digit kode, berupa  struktur Bagan Akun Standar .</span></p> <p><span> <b>Manfaat Akun dalam Pemeriksaan</b></span></p> <p><span>        Bagan Akun Standar sesuai bunyi pasal 1 PMK  NOMOR 214/PMK.05/2013 adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan  anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.  </span></p> <p><span>Penggunaan BAS yang konsisten sejak dari perencanaan hingga pelaporan, membentuk sistem pengendalian yang baik, serta memenuhi unsur-unsur manajemen yang baik.  Hal ini akan memudahkan pimpinan untuk mengambil keputusan terkait dengan keuangan maupun non keuangan. </span></p> <p><span>Penggunaan BAS  dengan tidak membedakan klasifikasi anggaran dan akuntansi, serta dalam pelaksanaannya membantu memberi informasi kinerja ataupun capaian output/outcomes, akan memudahkan aparat pengawas internal dan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan. </span></p> <p><span><b>Simpulan</b> </span></p> <p><span>Dewasa ini penyempurnaan pengelolaan keuangan negara tidak hanya melalui penyempurnaan dan modernisasi sistem, tapi juga proses bisnis penganggaran dan perbendaharaan negara. Hal ini terwujud melalui suatu  program yang mengintegrasikan sistem penganggaran dan  sistem perbendaharaan  ke dalam suatu sistem yang sama, atau yang nantinya dikenal dengan SPAN (Sistem Perbendaharaan   dan   Anggaran    Negara). </span></p> <p><span>Sistem tersebut adalah terobosan terhadap konsep siklus pengelolaan keuangan negara. Yaitu siklus yang dimulai dari tahap perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan negara. Untuk itu diperlukan keseragaman kodefikasi anggaran dan pelaporan keuangan dalam pencatatan transaksi keuangan pemerintah.  Hal inilah yang mendorong penyempurnaan kode dalam Bagan Akun Standar. </span></p> <p><span>Bahan bacaan : </span></p> <p><span>Jogianto HM. <i>Sistem Teknologi Informasi</i>. Andi. Yogyakarta. 2005.</span></p> <p><span> Fathansyah, <i>Basis Data</i>, Informatika, Bandung, 2002.</span></p> <p><span> Tim Penyusun Modul Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, 2014</span></p> <p><span> Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.</span></p> <p><span> Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.</span></p> <p><span> Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.</span></p> <p><span> Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2013 Tentang Bagan Akun Standar</span></p>

Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Denpasar