Salah satu skill yang wajib dimiliki seorang Data Analyst adalah pemrograman. Bahasa pemrograman ini dijalankan menggunakan beberapa tools yang mampu mengolah data dalam jumlah sangat banyak. Ketika Data Analyst akan melakukan analisis, tahap pertamanya yaitu mengumpulkan data dari sumber data seperti database. Show SQL (Structured Query Language) adalah sebuah bahasa yang digunakan untuk mengakses dan melakukan manajemen database relasional. Database relasional adalah kumpulan item data yang telah ditentukan hubungannya kemudian disusun menjadi satu set tabel yang berisikan kolom dan baris. Tabel tersebut digunakan untuk menyimpan informasi dalam database. Beberapa tools SQL yang digunakan praktisi data adalah MySQL dan SQL Server. Data yang digunakan Data Analyst umumnya adalah data dengan berbagai jenis serta dalam jumlah yang sangat banyak. Data tersebut tidak cukup jika hanya menggunakan satu tabel saja. Dalam suatu database, tabel saling berhubungan satu sama lain. Untuk memperoleh data dari berbagai tabel yang ada, terdapat fungsi SQL yang bisa digunakan yaitu fungsi JOIN. Apa itu SQL Join? Bagaimana cara penggunaanya? Yuk, simak pembahasannya dibawah ini! 1. Pengertian dan Fungsi SQL Join TablePada SQL terdapat banyak perintah atau fungsi yang berguna untuk manajemen data hingga analisis data. Umumnya analisis data menggunakan banyak data sehingga seringkali perlu mengambil data dari banyak tabel yang saling berkaitan. Untuk dapat melakukannya, salah satu perintah SQL yang digunakan yaitu JOIN. SQL JOIN adalah fungsi yang disediakan SQL yang digunakan untuk menggabungkan tabel melalui kolom atau key tertentu yang nilainya saling terkait untuk memperoleh set data dengan informasi yang lengkap. Dengan JOIN kita bisa menggabungkan beberapa tabel agar mendapat informasi secara lengkap sesuai yang dibutuhkan untuk analisis. Oleh karena itu, perintah JOIN ini sangat penting dipahami jika kamu ingin menjadi praktisi data. Contohnya seperti berikut. Pada gambar terdapat dua tabel yaitu tabel A dan tabel B. Kita bisa menggabungkan kedua tabel tersebut menggunakan perintah JOIN karena informasi yang ada pada tabel saling berkaitan. Baca juga : Saatnya Belajar SQL, Kenali Rekomendasi Query SQL Bagi Pemula 2. Inner JoinPerintah JOIN pada SQL terbagi lagi menjadi beberapa macam. Pertama yang akan kita bahasa adalah INNER JOIN. Apa itu? Mungkin sahabat DQ sudah tidak asing dengan perintah ini. INNER JOIN adalah salah satu macam perintah JOIN yang berfungsi menampilkan dari dua tabel atau lebih yang memiliki kesamaan. Cara kerjanya yaitu INNER JOIN akan membandingkan record di setiap tabel apakah memiliki nilai yang sama atau tidak. Jika sama, maka akan dibentuk tabel baru yang menampilkan nilai yang sama dari kedua tabel tersebut. Sintaks untuk melakukan INNER JOIN yaitu sebagai berikut. SELECT column1, column 2FROM table2 INNER JOIN table1 ON A.columnName = B.columnName; Sintaks ini bisa diterapkan untuk menggabungkan dua atau lebih tabel. Selalu perhatikan tanda titik koma di akhir sintaks karena bisa terjadi error jika tidak dituliskan. Perhatikan contoh berikut: Pada gambar terdapat dua tabel yaitu tabel 1 dan tabel 2. Dari kedua tabel tersebut masing-masing memiliki data atau informasi yang sama. Sehingga jika diterapkan INNER JOIN, maka output yang diberikan adalah tabel berisi data yang sama yang ada pada tabel 1 dan 2 yaitu Kiwi dan Onions. 3. Left JoinJenis JOIN selanjutnya adalah LEFT JOIN. Apa perbedaannya? LEFT JOIN merupakan perintah JOIN yang berfungsi menampilkan seluruh data pada tabel sebelah kiri dan tabel sebelah kanan yang memenuhi kondisi JOIN. Jika terdapat data yang pada tabel kiri yang tidak berkaitan atau tidak sama nilainya, maka pada tabel kanan akan ditampilkan nilai NULL. Sintaks untuk menerapkan LEFT JOIN yaitu sebagai berikut. SELECT column1, column 2FROM table1 LEFT JOIN table2 ON A.columnName = B.columnName; Perintah tersebut hanya akan menampilkan tabel kiri dan tabel kanan yang memenuhi kondisi JOIN. Perhatikan contoh berikut: Dua tabel pada gambar masing-masing memiliki tiga baris data. Namun di tabel 2 ada satu baris data yang berbeda. Jika dilakukan LEFT JOIN maka yang ditampilkan adalah seluruh tabel sebelah kiri dan tabel kanan yang memenuhi kondisi JOIN. Sehingga di kolom Quantity dengan nama produk Tomatoes bernilai NULL karena tidak memenuhi kondisi JOIN. 4. Right JOINJenis perintah SQL JOIN yang terakhir adalah RIGHT JOIN. Sebenarnya konsepnya hampir sama dengan LEFT JOIN, hanya saja yang ditampilkan adalah tabel sebelah kanan. RIGHT JOIN adalah perintah JOIN yang berfungsi menampilkan seluruh data pada tabel sebelah kanan dan tabel sebelah kiri yang memenuhi kondisi JOIN. Jika terdapat data yang pada tabel kiri yang tidak berkaitan atau tidak sama nilainya, maka pada tabel kiri akan ditampilkan nilai NULL. Sintaksnya dapat dituliskan seperti berikut. SELECT column1, column 2FROM table1 RIGHT JOIN table2 ON A.columnName = B.columnName; Perhatikan contoh dibawah ini: Dalam gambar terdapat dua tabel yang memiliki beberapa kesamaan data. Pada tabel tersebut jika dilakukan RIGHT JOIN maka akan menghasilkan tiga baris data pada tabel kanan dengan kolom Price untuk item Banana bernilai NULL. Ini karena dalam tabel kiri tidak ada Banana dalam kolom Item maupun Price. Baca juga : Catat! Ini 3 Keuntungan Belajar SQL dalam Mengolah Data SQL menjadi salah satu skill yang wajib dikuasai praktisi data seperti Data Analyst. Profesi ini akan berhadapan dengan data setiap harinya dan memiliki tugas mengolah data untuk memperoleh informasi yang berguna. Belajar SQL bisa dari mana saja contohnya buku, internet, atau kursus online. Ingin perdalam skill secara bertahap? Yuk, gabung di DQLab.id! Dengan subscribe paket premium kamu bisa mengakses module SQL yang disusun oleh mentor data profesional dengan menggunakan real case study. Dengan begitu pemula data akan lebih paham bagaimana kondisi data di industri dan lebih siap menjadi Data Analyst handal. Penulis: Dita Kurniasari Editor: Annissa Widya Tentang Bagan Akun Standar Balai Diklat Keuangan Denpasar Senin, 27 April 2015 03:04 WIB <p><b>Oleh : Trisulo</b></p> <p><b>Widyaiswara BDK Denpasar</b></p> <p><b>Abstraksi</b></p> <p><i>Siklus pengelolaan keuangan negara yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan negara, memerlukan keseragaman kodefikasi anggaran dan pelaporan keuangan pada saat pencatatan transaksi keuangan pemerintah. Kedudukan Bagan Akun Standar adalah sebagai pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah. Selain itu, Bagan Akun Standar digunakan sebagai pusat aliran data dari sistem pengelolaan keuangan, alat pengendalian disiplin fiskal melalui pengaturan pengendalian dan kerangka struktur pelaporan, dan mendukung proses pengambilan keputusan pemerintah yang lebih baik. Tulisan ini adalah gambaran tentang akun dan Bagan Akun Standar untuk memberi pemahaman awal khususnya bagi pengelola keuangan satuan kerja.</i></p> <p><i>Keywords : Akun, pengendalian, sistem</i></p> <p><span><b>Pendahuluan</b></span></p> <p><span>Sebelum istilah ‘akun’ digunakan untuk menyebutkan pos-pos pada pendapatan dan belanja negara, pernah digunakan istilah “perkiraan”. Mungkin kita bertanya mengapa digunakan istilah “perkiraan” ? Padahal pos pendapatan dan belanja tersebut bukan perkiraan atau rencana lagi, namun sudah merupakan realisasi. Seperti kita ketahui pada perusahaan komersial, klasifikasi pos-pos pendapatan dan belanja biasanya disebut dengan “rekening”. Ini lebih mendekati pengertian yang umum dibandingkan dengan perkiraan.</span></p> <p><span>Sebelum diterapkannya istilah perkiraan, pernah diterapkan istilah mata anggaran. Sehingga secara umum terbagi menjadi mata anggaran penerimaan (MAP) dan mata anggaran pengeluaran (MAK). Istilah mata anggaran juga lebih mendekati pada pengertian rekening pada perusahaan komersial.</span></p> <p><span>Penulis mencoba menelusuri istilah perkiraan di kamus Bahasa Belanda, terdapat istilah <i>berekening</i> yang berarti hematan, hisab, hitung, hitungan, kalkulasi, kira-kiraan, komputasi, perkiraan, runding. Dan <i>berekenen</i>, yang artinya memperhitungkan, menghitung, mengkalkulasi, mengkalkulasikan. Karena <i>reken</i> artinya menghitung atau menjumlah. Adapun <i>rekening houden met</i> artinya berhitungan dengan, membilangkan, memperhitungkan. </span></p> <p><span>Dari istilah-istilah tersebut, penulis mendapat simpulan sementara bahwa “perkiraan” merupakan serapan bahasa Belanda. Bahkan di daerah Sumatera Utara, bila orang minta agar menghitung belanja di toko/pasar habis berapa, mereka akan mengatakan , “....coba reken, habis berapa belanjaannya...!!”</span></p> <p><span><b>Akun dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat</b></span></p> <p><span>Marilah kita bahas tentang pengertian sistem terlebih dahulu. Sistem adalah :</span></p> <p><span><i>“Suatu himpunan suatu “benda” nyata atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian–bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, saling mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (Unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif” (Fathansyah : 2002)</i></span></p> <p><span>Sistem juga dapat diartikan kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi (Jogiyanto : 2005). </span></p> <p><span>Bila “akun” digambarkan berada dalam suatu sistem, maka sesuai definisi di atas, “akun” akan terkait atau harus terkait dengan benda, komponen, ataupun kejadian dalam satu arus menuju tujuan tertentu. Dan bila diartikan sebagai sebuah komponen dari sistem, maka “akun” menjadi komponen dari Sistem Akuntansi.</span></p> <p><span>Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat diselenggarakan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas ( Penjelasan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004). Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.</span></p> <p><span> Dapat dijelaskan disini, oleh karena SAPP merupakan rangkaian prosedur pencatatan, maka diperlukan kodifikasi akun yang konsisten agar semua pihak memiliki kesatuan persepsi laporan keuangan pemerintah.</span></p> <p><span><b>Penggunaan Akun dalam Perencanaan Anggaran</b></span></p> <p><span>Dalam penganggaran berbasis kinerja, kinerja antara lain berbentuk keluaran (<i>output</i>) dari kegiatan yang akan dilaksanakan dan hasil (<i>outcome</i>) dari program yang telah ditetapkan. Selanjutnya <i>outcome</i> tersebut akan menghasilkan <i>impact</i> berupa kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang. Apabila telah ditetapkan prestasi (kinerja) yang hendak dicapai, baru kemudian dihitung pendanaan yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran atau hasil yang ditargetkan sesuai rencana kinerja.</span></p> <p><span>Kementerian/lembaga biasanya menyusun program yang spesifik sesuai prioritasnya masing-masing. Keberhasilan suatu program diukur atas pencapaian hasil (<i>outcomes</i>) yang telah ditargetkan. Dalam hal ini, program harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan dalam rencana. Dengan pengertian ini, maka <i>output</i> maupun <i>outcome</i> menjadi spesifik atas program kementerian/lembaga tertentu. </span></p> <p><span>Ilustrasi sederhana berikut mungkin dapat memperjelas. Suatu kawasan <i>food court</i> terdapat 2 lapak yang sama-sama menjual nasi. Lapak pertama menjual nasi uduk, sedang lapak kedua menjual nasi goreng. Walaupun kedua lapak tersebut sama-sama mencari laba dari penjualan nasi (dengan input yang sama yaitu nasi), tetapi memiliki output yang berbeda. Untuk penjual nasi uduk outputnya misalnya adalah 20 piring nasi, demikian pula penjual nasi goreng 20 piring nasi. Maka tidak bisa kita katakan bahwa <i>output</i> keduanya sama. Faktanya bahkan berbeda sama sekali. Karena proses pembuatan sepiring nasi uduk sangat berbeda dengan pembuatan sepiring nasi goreng. </span></p> <p><span>Bila kita susun dalam suatu kegiatan, maka nama kegiatan penjual nasi uduk adalah “penjualan nasi uduk”. Jika salah satu prosesnya adalah belanja bahan, maka apakah belanja bahan di lapak nasi uduk sama dengan belanja bahan di lapak nasi goreng ? Tentu saja berbeda bukan. </span></p> <p><span>Jika lapak makanan tadi adalah analog dari satuan kerja, maka belanja bahan pada satuan kerja akan bias bila diberi kode yang sama. Sebab setiap output, tekait dengan kegiatan, serta program yang spesifik. Namun jika tidak diberi kode yang sama, saat penyusunan laporan keuangan terintegrasi juga akan ditemui kesulitan dalam mengidentifikasi jenis pengeluarannya.</span></p> <p><span>Itulah sebabnya konstruksi kode “akun” standar dalam peraturan BAS yang baru melakukan penggabungan klasifikasi anggaran dan klasifikasi akuntansi ke dalam satu Bagan Akun Standar. Pilihan tersebut merupakan satu alternatif yang kemudian diterapkan pada banyak negara (Davina Jacobs et.al dalam modul PPAKP 2014).</span></p> <p><span><b>Penggunaan Akun dalam pelaksanaan anggaran</b></span></p> <p><span>Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai kerangka berpikir yang menjadi acuan penyempurnaan Bagan Akun Standar (Modul PPAKP : 2014), antara lain:</span></p> <ol> <li><span>Penggunaan satu BAS untuk pencatatan transaksi di Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.</span></li> <li><span>Penggunaan BAS yang sama dalam proses pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan keuangan.</span></li> <li><span>Penyesuaian BAS dengan implementasi penganggaran berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual, karena penyempurnaan dan pengembangan BAS didasarkan pada pentingnya keselarasan antara basis penganggaran dan akuntansi yang digunakan Pemerintah, sehingga terdapat informasi output yang mengakomodir penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, akun- akun yang ada disempurnakan dengan menggunakan akun-akun untuk penerapan akuntansi akrual.</span></li> <li><span>Penggunaan satu BAS yang sama dalam penatausahaan transaksi untuk buku besar akrual dan buku besar kas, mengingat restrukturisasi BAS diawali dengan adanya kebutuhan pelaporan berbasis akrual dan kas sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan menggunakan satu akun yang sama untuk pencatatan akrual dan kas, maka pemisahan akun akrual dan kas akan terlihat pada uraian akun pada laporan keuangan. Selain itu, penggunaan satu akun yang sama, akan memudahkan analisa laporan keuangan dengan mengkaji data realisasi yang ada dan data anggaran.</span></li> <li><span>Penyesuaian dengan sistem aplikasi yang tersedia penyesuaian BAS dilakukan mengingat penggunaan aplikasi terintegrasi merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di bidang Teknologi Informasi yang harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah lainnya, seperti implementasi penganggaran berbasis kinerja dan akuntansi berbasis akrual.</span></li> <li><span>Penggunaan BAS dengan tidak membedakan klasifikasi anggaran dan akuntansi.</span></li> </ol> <p><span> Adapun klasifikasi dalam Bagan Akun Standar meliputi segmen- segmen sebagai berikut :</span></p> <p><span> Segmen Satker;</span></p> <ol> <li><span>Segmen KPPN;</span></li> <li><span>Segmen Akun;</span></li> <li><span>Segmen Program;</span></li> <li><span>Segmen Output;</span></li> <li><span>Segmen Dana;</span></li> <li><span>Segmen Bank;</span></li> <li><span>Segmen Kewenangan;</span></li> <li><span>Segmen Lokasi;</span></li> <li><span>Segmen Anggaran;</span></li> <li><span>Segmen Antar Entitas; </span></li> <li><span>Segmen Cadangan.</span></li> </ol> <p><span> Ke-12 segmen tersebut dengan aplikasi yang terintegrasi membentuk kumpulan kode, dalam 56 digit kode, berupa struktur Bagan Akun Standar .</span></p> <p><span> <b>Manfaat Akun dalam Pemeriksaan</b></span></p> <p><span> Bagan Akun Standar sesuai bunyi pasal 1 PMK NOMOR 214/PMK.05/2013 adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. </span></p> <p><span>Penggunaan BAS yang konsisten sejak dari perencanaan hingga pelaporan, membentuk sistem pengendalian yang baik, serta memenuhi unsur-unsur manajemen yang baik. Hal ini akan memudahkan pimpinan untuk mengambil keputusan terkait dengan keuangan maupun non keuangan. </span></p> <p><span>Penggunaan BAS dengan tidak membedakan klasifikasi anggaran dan akuntansi, serta dalam pelaksanaannya membantu memberi informasi kinerja ataupun capaian output/outcomes, akan memudahkan aparat pengawas internal dan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan. </span></p> <p><span><b>Simpulan</b> </span></p> <p><span>Dewasa ini penyempurnaan pengelolaan keuangan negara tidak hanya melalui penyempurnaan dan modernisasi sistem, tapi juga proses bisnis penganggaran dan perbendaharaan negara. Hal ini terwujud melalui suatu program yang mengintegrasikan sistem penganggaran dan sistem perbendaharaan ke dalam suatu sistem yang sama, atau yang nantinya dikenal dengan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). </span></p> <p><span>Sistem tersebut adalah terobosan terhadap konsep siklus pengelolaan keuangan negara. Yaitu siklus yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan negara. Untuk itu diperlukan keseragaman kodefikasi anggaran dan pelaporan keuangan dalam pencatatan transaksi keuangan pemerintah. Hal inilah yang mendorong penyempurnaan kode dalam Bagan Akun Standar. </span></p> <p><span>Bahan bacaan : </span></p> <p><span>Jogianto HM. <i>Sistem Teknologi Informasi</i>. Andi. Yogyakarta. 2005.</span></p> <p><span> Fathansyah, <i>Basis Data</i>, Informatika, Bandung, 2002.</span></p> <p><span> Tim Penyusun Modul Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, 2014</span></p> <p><span> Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.</span></p> <p><span> Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.</span></p> <p><span> Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.</span></p> <p><span> Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2013 Tentang Bagan Akun Standar</span></p>Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Denpasar |