Apa faktor internal penyebab pelanggaran HAM?

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 22612 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 20061 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 17566 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 16571 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 16142 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 15112 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 15033 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 14733 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 10769 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 5945 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 4988 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3550 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3516 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3276 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in PPKn viewed by 3256 persons

HAM atau hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada keberadaan dan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan.

GridKids.id - Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)?

Hak asasi manusia atau HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada keberadaan dan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan.

HAM wajib dijunjung, dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang demi kehirmatan dan perlindungan martabat manusia, Kids.

Baca Juga: Komnas HAM: Tujuan, Fungsi Pengkajian dan Penelitiannya, Apa Saja?

Nah, pada artikel ini kita akan membahas mengenai pelanggaran HAM. Apa saja penyebab pelanggaran HAM di Indonesia?

Pelanggaran HAM termasuk dalam tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun instistusi negara.

Untuk lenih lengkapnya, simak informasi berikut ini mengenai pelanggaran HAM.

tirto.id - Sejak 1948, Hak Asasi Manusia (HAM) telah dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Setiap komunitas dunia sepakat bahwa HAM merupakan hak paling mendasar yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia.

Deklarasi itu tentu hadir untuk menegaskan bahwa pelanggaran terhadap HAM merupakan tindakan negatif dan tidak terpuji. Sayangnya, meskipun seluruh dunia sepakat bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan keji, pelanggaran HAM masih terus terjadi hingga saat ini.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap

perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok.

Pelanggaran HAM pada dasarnya merupakan tindakan menghalangi seseorang untuk hidup, bersuara, dihormati, dan merdeka.

Pelanggaran HAM bukan hanya soal membunuh, menjajah, atau genosida. Tindakan penindasan dan diskriminasi dalam komunitas yang lebih kecil juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Sebagai contoh, seorang anak dirundung oleh teman-teman sekelasnya di sekolah merupakan bentuk pelanggaran HAM. Atau seseorang yang didiskriminasi karena berasal dari etnis yang berbeda dengan mayoritas masyarakat dilingkungannya juga merupakan contoh pelanggaran HAM.

Sehingga, pelanggaran HAM bisa dilakukan dan dialami oleh siapapun, di manapun, dan dalam situasi apapun, baik secara sengaja maupun tidak.

Manusia memiliki kuasa untuk melakukan, tidak melakukan, atau bahkan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Faktor Internal Pelanggaran HAM

Tindakan pelanggaran HAM tidak hanya dipengaruhi oleh situasi atau lingkungan dari luar diri manusia, tetapi juga dari dalam diri manusia.

Faktor pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri manusia disebut faktor internal. Faktor internal penyebab pelanggaran HAM umumnya berkaitan dengan sifat, pola pikir, dan pengetahuan manusia itu sendiri.

Menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" berikut beberapa faktor internal pelanggaran HAM.

1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri

Manusia yang memiliki sikap egois dan mementingkan diri sendiri lebih mungkin melakukan pelanggaran HAM. Hal ini karena sifat egois mendorong manusia untuk selalu menuntut haknya, namun mengabaikan kewajibannya.

Manusia dengan sikap egois akan menghalalkan segala cara asalkan keinginannya dapat terpenuhi, meskipun tindakannya itu dapat melanggar hak orang lain.

2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM

Hak asasi setiap manusia secara tegas diatur dalam undang-undang. Berbagai bentuk pelanggaran HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Pengetahuan individu mengenai HAM dan berbagai konsekuensi pelanggarannya berperan untuk mencegahnya melakukan pelanggaran HAM. Namun, hingga saat ini masih ada kasus dimana individu tidak memiliki pemahaman tersebut.

Pelaku pelanggaran HAM tidak tahu dan tidak mau tahu apabila orang lain mempunyai hak asasi yang harus dijunjung dan dihormati. Sikap ini mengakibatkan pelaku melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang melanggar HAM.

3. Sikap tidak toleran

Intoleran atautidak toleran adalah sikap seseorang yang tidak bisa menghargai perbedaan meupun pertentangan dengan pendirian diri sendiri atau kelompok. Sikap ini kemudian mendorong munculnya diskriminasi.

Orang yang tidak toleran akan menolak dan menghalangi berbagai perbedaan selain yang diyakininya dengan berbagai cara. Tindakan diskriminasi semacam ini merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Baca juga:

  • Hakikat HAM & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1966-1998
  • Hubungan Pancasila dengan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Yonada Nancy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates