Sobat, di dalam industri asuransi, banyak istilah-istilah yang perlu Sobat ketahui dan pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan produk asuransi. Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut, sobat akan menjadi nasabah yang cerdas ketika memilih dan membeli produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Sobat.

Umumnya, sejumlah istilah dalam asuransi menggunakan bahasa Inggris, namun terdapat beberapa istilah yang memakai kata serapan. Semua istilah dalam asuransi tersebut bisa diketahui dalam buku pegangan yang diberikan penyedia/perusahaan asuransi kepada calon nasabah atau pemegang polis. Yuk, kita simak istilah-istilahnya berikut ini:

Polis Asuransi: Akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.  Premi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. Kontribusi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. Bancassurance: Aktivitas kerja sama antara Perusahaan dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui bank. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis. Klaim asuransi:  Tuntutan dari pihak Tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak Tertanggung yang masing- masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh Penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak Tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak Tertanggung.

·         Tertanggung: Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.

Penanggung: Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi. Underwriting: Proses identifikasi dan seleksi risiko. Usia masuk: Usia Tertanggung yang ditentukan berdasarkan ulang tahun terakhir pada saat Tanggal Berlakunya Asuransi dan akan bertambah pada setiap Ulang Tahun Polis. Masa Pertanggungan: Jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Asuransi sampai dengan Tanggal Pertanggungan Berakhir sebagaimana disebutkan dalam Data Polis. Agen Asuransi: Karyawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis. Aktuaria: Ilmu dalam asuransi yang mempelajari, memperkirakan maupun memperhitungkan risiko keuangan di masa akan datang dengan mengkombinasikan beberapa disiplin ilmu diantaranya matematika, keuangan, statistika dan pemrograman computer. Ahli Waris: Nama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.

Semoga penjelasan istilah-istilah asuransi di atas bisa membantu Sobat untuk lebih memahami dan mengenal asuransi ya. Jangan lupa lindungi diri sendiri, keluarga dan harta benda sobat dari potensi kerugian finansial dengan asuransi ya sebelum terlambat. 

Jangan lupa untuk memilih asuransi yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan budget sobat.

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi, Buku 4 – Perasuransian

Instagram SikapiUangmu

https://www.cermati.com/artikel/agar-tidak-gagal-paham-ini-istilah-istilah-asuransi-yang-perlu-diketahui

https://www.ciputralife.com/blog/istilah-istilah-dalam-asuransi-yang-perlu-kamu-ketahui 

https://www.aaji.or.id/page/FAQ


Apa fungsi dari polis asuransi?

Fungsi polis asuransi bagi pihak penanggung Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.

Apa itu polis dan premi?

Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Premi menjadi konsekuensi dari pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

Jelaskan apa itu polis asuransi dan fungsi dari polis?

Dilansir OJK, pengertian polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (nasabah asuransi) kepada penanggung dalam hal ini pihak asuransi. Di dalam polis dijelaskan secara rinci perihal segala hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak, berupa bukti tertulis.

Apa saja isi dari polis asuransi?

Biasanya isi dari ringkasan polis adalah: Nama tertanggung atau peserta, atau pemegang polis yang ditunjuk sebagai penerima manfaat atau wakil ahli waris. Penjelasan terkait manfaat pertanggungan dan tambahan manfaat lain jika ada. Rincian premi atau kewajiban yang harus dibayar oleh pemegang polis.