Pengertian Kedaulatan Show Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain. Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur. Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang. Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya. Pengertian Kedaulatan Keluar dan KedalamBerdasarkan sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:
Kedaulatan Ke Dalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya. Contoh Pelaksanaan Kedaulatan Ke Dalam Jakarta, (ANTARA) – Ilmuwan Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr Pataniari Siahaan SH MH, mengusulkan perlunya dibentuk Undang Undang tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara. “Tidak dalam bentuk seperti sekarang, digabung dengan lembaga perwakilan yang lain,” paparnya ketika mempertahankan disertasi doktoralnya berjudul “Perubahan Kekuasaan DPR Dalam Membentuk Undang Undang Pasca Amandamen UUD 1945”, di Jakarta, Sabtu. Selengkapnya, di hadapan sidang akademik Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Pataniari Siahaan menyimpulkan, pertama, perlu diperbaiki ketentuan pada konstitusi mengenai kekuasaan membentuk Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kedua, perlu dibentuk UU tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara, tidak seperti sekarang digabung dengan lembaga perwakilan lain,” kata mantan Anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan) DPR RI ini. Kemudian ketiga, menurutnya, perlu perbaikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Keempat, perlu perbaikan Tata Tertib (Tatib) DPR secara terpadu dengan membentuk Badan Perancang UU,” ujarnya. Lalu kelima, demikian Pataniari Siahaan, perlunya membentuk Sistem Informasi Legislasi (SIL) dan reorganisasi Sekretariat Jenderal DPR sebagai perangkat Dewan yang tidak di bawah eksekutif sebagaimana sekarang ini. Di hadapan Promovendus yang memberi pernilaian sangat memuaskan bagi, Pataniari Siahaan mengungkapkan pula, ada beberapa hal hasil pengamatannya perlu mendapat penyempurnaan guna memaksimalkan kinerja lembaga legislatif. “Misalnya saja mengenai penyusunan dan realisasi Prolegnas yang belum sesuai dari tahun ke tahun. Kemudian, dalam penyusunan RUU dan pembahasannya, tampak berbagai kelemahan berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan membentuk UU oleh DPR tersebut,” ungkapnya. Berdasarkan penelitiannya, faktor penyebabnya, selain masalah kapasitas anggota, juga ketentuan peraturan perundang-undangan, Tatib DPR dan tidak memadainya dukungan dalam pembentukan UU.
Cari soal sekolah lainnya
KOMPAS.com - Kedaulatan sebuah negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal) dan kedaulatan ke luar (kedaulatan eksternal). Dilihat dari segi bahasanya, kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni daulat dan dulatan, yang berarti pergantian, peralihan, atau peredaran (kekuasaan). Menurut Ramiyanto dan Karyadin dalam buku Ilmu Negara (2020), kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal)Mengutip dari buku Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak) (2012) karya Isrok dan Dhia Al Uyun, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal termasuk jenis kedaulatan berdasarkan arahnya. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk menyelenggarakan kehidupan negaranya melalui lembaga dan perangkat negara yang dimilikinya, tanpa campur tangan negara lain. Baca juga: Dampak Positif Perjuangan Pahlawan bagi Kedaulatan NKRI Dalam buku Mengikis Human Trafficking: Upaya Kerja Sama Indonesia ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking (2021) oleh R. Dudy Heryadi dan kawan-kawan, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal juga bisa dimaknai sebagai kekuasaan sebuah negara terhadap warga negaranya, yang berlaku dalam batas wilayahnya. Oleh karena memiliki kedaulatan ke dalam, negara berhak mengatur, mengelola, serta menentukan tujuan dan masa depan bangsa, lewat peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta dijalankan di negaranya. Contoh tindakan kedaulatan ke dalamKedaulatan ke dalam melibatkan pemerintahan sebuah negara, termasuk organisasi dan lembaga di dalamnya, serta masyarakat atau warga negara. Berikut yang merupakan contoh dari tindakan kedaulatan ke dalam adalah pemerintah mengatur perekonomian negara Indonesia. Karena Pemerintah Indonesia punya kekuasaan atau kedaulatan untuk menentukan masa depan bangsa, salah satunya dalam bidang perekonomian. Baca juga: Peristiwa yang Mengawali Pengakuan Kedaulatan oleh Belanda Selain contoh di atas, berikut beberapa contoh tindakan kedaulatan ke dalam:
Cari soal sekolah lainnya
KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan? Pengertian kedaulatanDilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah. Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi. CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya. Baca juga: Pengertian Konstitusi Jenis kedaulatanDikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:
Berikut ini penjelasannya:
Kedaulatan dari segi internal atau kedaulatan ke dalam adalah bentuk kedaulatan negara atau pemerintah secara ke dalam. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain. Sedangkan kedaulatan dari segi eksternal atau disebut kedaulatan ke luar adalah kedaulatan dari segi eksternal. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kedaulatan eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu engara dengan negara lain, khususnya terkait pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka. Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia
Kedaulatan hukum adalah adanya kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukannya terhadap individu-individu yang berada dalam yurisdiksinya. Dalam kehidupan bernegara, kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang dijalankan alat-alat kelengkapannya seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta organ-organ penunjang lainnya. Dari segi kedaulatan politik, yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Perwujudan kedaulatan politik adalah pemilihan umum di mana keseluruhan rakyat dengan syarat-syarat tertentu terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik. Sifat-sifat kedaulatanMenurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:
|