Apa saja yang dibahas dalam rapat PCM

Dalam pekerjaan konstruksi dikenal adanya PCM. PCM dihadiri antara lain oleh penyedia konstruksi, PPK, tim teknis, konsultan perencana, konsultan pengawas, wakil PPK dilapangan, serta tidak lupa PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).


Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau PCM berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 sebagai berikut :

1) PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

2) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:

a) program mutu;

b) organisasi kerja;

c) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; dan

d) penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.


Selain yang disebutkan diatas banyak hal yang bisa dibahas di PCM seperti tata cara pembayaran, jadwal pekerjaan (kurva S) dsb.


Kesepakatan PCM dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh peserta PCM.


Kesepakatan PCM tersebut menjadi alat pengendalian kegiatan bagi PPK.

Alat pengendalain antara lain jadwal kegiatan. Ketika jadwal kegiatan yang menggambarkan waktu yang harus diselesaikan tidak tercapai sesuai jadwal, maka PPK bisa memberi teguran kepada penyedia.Selanjutnya silahkan baca mengenai  KONTRAK KRITIS


PCM sangat dikenal dalam pekerjaan konstruksi.


Bagaimana di pekerjaan lain, seperti pengadaan jasa konsultan, jasa lainnya dan pengadaan barang ?


Pengalaman pribadi penulis, persiapan pelaksanaan kontrak pernah dilakukan di pengadaan jasa konsultan, pengadaan jasa lainnya maupun di pengadaan barang.

Persiapan pelaksanaan kontrak adalah penting. Persiapan pelaksanaan kontrak yang baik dan pengendalian kontrak dengan baik adalah lebih penting daripada memberikan kelonggaran penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan melebihi tanggal selesai kontrak (fasilitas 50 hari setelah tanggal berakhir kontrak).
Tanpa persiapan yang baik maka kita akan terpaksa menerima hasil pekerjaan seadanya. 

PPHP dapat memgambil peran sejak awal kontrak dengan hadir di forum ini, dengan mengenal pekerjaan yang nanti akan diterima, sehingga dapat mulai mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam serah terima pekerjaan nantinya. 


Ada istilah lain yang digunakan seperti PCM yaitu Kick off meeting.


Kick off meeting yang sering dilakukan sebagai pertemuan kedua belah pihak antara penyedia dengan PPK dapat merupakan rapat awal pelaksanaan kontrak dengan tujuan untuk menyamakan presepsi  diantara semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kontrak, menyangkut prosedur dan teknis pelaksanaan kontrak.
Kick off Meeting bisa dianggap sebagai kesempatan untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam rangka mewujudkan tujuan tercapainya pengadaan.

  • oleh admindpu
  • 23 November 2021 08:14:17
  • 1946 views

PCM atau Pre Construction Meeting atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh disepelekan dalam pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dapat mengatasi kendala-kendala dilapangan. Rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan (tim pendukung) sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat setempat dan atau instansi serta pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menyamakan presepsi terhadap substansi dokumen kontrak serta membuat kesepakatan terkait hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku. Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain :

  1. Stuktur organisasi proyek;
  2. Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak;
  3. Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak;
  4. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah kalurahan setempat mengenai rencana kerja;
  5. Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan;
  6. Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak);
  7. Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;
  8. Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya;
  9. Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan;
  10. Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan;
  11. Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas;
  12. Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan;
  13. Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran;
  14. Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan; dan
  15. Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.

Apabila saat pelaksanaan PCM, keberadaan konsultan pengawas belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan oleh konsultan pengawas untuk dipedomani. Dalam hal konsultan pengawas memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.

Pada hari Kamis (18 November 2021) bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo melaksanakan PCM untuk konsultan pengawas. Dan pada hari Jumat (19 November 2021) dilaksanakan kegiatan Pre Construction Meeting (PCM) untuk penyedia jasa konstruksi kegiatan drainase lingkungan, dan penerangan jalan umum (PJU).  Serta pada Senin (22 November 2021) dilaksanakan PCM untuk jalan lingkungan wilayah 1, 2, 3, dan 4 yang bertempat di aula DPUPKP Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan PCM ini dilaksanakan setelah konsultan dan penyedia jasa konstruksi melaksanakan penandatangan kontrak pada hari Selasa tanggal 16 November 2021.

Apa saja yg dibahas dalam rapat PCM?

2. Rapat pra konstruksi atau rapat persiapan pelaksanaan atau PCM adalah rapat yang membahas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan termasuk menyatukan pengertian terhadap seluruh isi Dokumen Kontrak dan membuat kesepakatan atas hal-hal yang belum terdapat dalam dokumen tersebut.

Apa tujuan PCM?

Rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil ...

Kapan rapat PCM dilaksanakan?

Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.

Jelaskan dengan lengkap apa yang dimaksud dengan Pre Construction Meeting siapa saja yang menghadiri PCM?

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre-Construction Meeting) adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dihadiri unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis dan Penyedia Jasa ...