Pasal ini menegaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-undang ini, dengan maksud untuk menyamakan pengertian tentang istilah-istilah itu, sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kesalah pahaman dalam menapsirkannya. Yang dimaksud dengan Pembantu-pembantu Presiden dalam huruf a pasal ini adalah Pembantu Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Show
yang dimaksud dengan kata "wilayah" ("w" kecil) dalam pasal ini adalah "territoir" yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang-undang 1945.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan perkembangan dan pengembangan selanjutnya ialah perkembang- an dan pengembangan otonomi baik mengenai jumlah maupun tingkatnya dalam arti dapat berkembang kesamping, keatas dan atau kebawah.
Untuk menentukan batas yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka setiap Undang -undang pembentukan Daerah dilengkapi dengan peta yang sejauh mungkin dapat menunjukkan dengan tepat letak geografis daerah yang bersangkutan. Demikian pula mengenai perubahan batas daerah dan pembentukan atau perubahan batas Wilayah.
Lihat Penjelasan Umum.
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1964 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78), mempunyai ciri-ciri dan kebutuhan yang berbeda dengan Daerah Tingkat I lainnya. pertumbuhan dan perkembangan yang pesat menghendaki adanya susunan pemerintahan yang lebih menjamin dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu pasal ini memberikan kemungkinan bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara, dalam wilayah-wilayahnya dapat mempunyai susunan pemerintahan yang berlainan dengan Daerah Tingkat I lainnya, yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri.
Lihat Penjelasan Umum
Ayat (1) Lihat Penjelasan Umum Ayat (2) Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah haruslah disertai perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaan, sehingga dengan demikian urusan pemerintahan yang diserahkan itu dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pada itu perlu dikemukakan, bahwa penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah ada kalanya tidak perlu disertaidengan penyerahan perangkatnya, yaitu apabila daerah yang bersangkutan telah mempunyai perangkat tersebut atau perangkat itu sebelumnya telah diserahkan kepadanya. Sebagai contoh, berbagai urusan di bidang pertanian telah diserahkan kepada Daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Pada waktu penyerahan itu disertai pula penyerahan perangkatnya, yaitu Dinas Pertanian Rakyat. Jika dikemudian hari terjadi penambahan penyerahan urusan di bidang pertanian, maka dalam hal ini dengan sendirinya tidak perlu disertai penyerahan pangkatnya lagi, karena perangkat itu telah ada pada Daerah
Lihat Penjelasan Umum.
Cukup jelas.
Presiden dalam mengangkat Kepala Daerah dari antara calon-calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh masing masing calon, karena hal ini adalah merupakan hak prerogatip Presiden.
Menteri Dalam Negeri, yang dalam hal ini bertindak atas nama Presiden dalam mengangkat Kepala Daerah Tingkat II tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.
Masa jabatan seorang Kepala Daerah adalah 5(lima) tahun, dihitung mulai tanggal pelantikannya. Apabila masa jabatan ini berakhir maka ia dapat diangkat kembali sebagai Kepala Daerah untuk masa jabatan ketiga kalinya di Daerah tersebut.
Pengucapan sumpah bagi penganut-penganut agama tertentu dapat didahului dengan kata-kata penyebutan Tuhan Yang Maha Esa menurut agamanya masing-masing. Misal- nya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata-kata "Demi Allah".
Cukup jelas.
Maksud diadakannya larangan-larangan bagi Kepala Daerah yang dimuat di dalam pasal ini ialah untuk menghilangkan kemungkinan yang dapat mendorong Kepala Daerah berbuat hal-hal yang menyalahi tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Daerah
Cukup jelas.
Lihat Penjelasan Umum
Ayat (1) Sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi didalam Daerahnya, maka selayak- nyalah apabila Kepala Daerah bertindak mewakili Daerahnya dalam segala persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pemerintah yang dipimpinnya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Ayat (2) berhubung dengan banyaknya tugas Kepala Daerah, maka apabila dipandang perlu, Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya dalam hal-hal tertentu di luar dan di dalam Pengadilan. Penunjukan seorang kuasa harus dilakukan dengan resmi menurut prosedur yang berlaku.
Lihat Penjelasan Umum.
Untuk mencegah kekosongan pimpinan pemerintah Daerah, baik bagi Daerah yang mempunyai Wakil Kepala Daerah maupun yang tidak mempunyai Wakil Kepala Daerah, maka pasal ini menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur tentang pejabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan.
Yang dimaksud dengan Undang-undang dalam pasal ini adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 selama belum diubah atau diganti.
Cukup jelas.
Ayat (1) Sifat terbuka rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sesuai dengan cita-cita Demokrasi PANCASILA, oleh karena dengan demikian Rakyat dapat mengikuti secara langsung tentang hal-hal yang dibicarakan dalam rapat-rapat itu. Ayat (2) Rapat tertutup dapat diadakan apabila masalah yang akan dibicarakan bersifat rahasia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Mereka yang hadir dalam rapat-rapat tertutup yang sengaja membocorkan hal-hal yang dbicarakan dalam rapat tersebut sebelum Dewan membebaskannya, dapat dituntut di muka Pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat yang obyektip dan bermanfaat yang memang seyogyanya harus dijamin dalam Negara Demokrasi PANCASILA. Namun demikian para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memegang teguh kode etik yang mengandung prinsip bahwa sesuatu hal yang harus dirahasiakan tidak boleh dibocorkan. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 83 Pasal 34 Cukup jelas.
Dalam menjalankan pemerintahan Daerah perlu dijaga jangan sampai Negara atau Daerah yang bersangkutan menderita kerugian. Yang menjalankan pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah, yakni Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Apabila Kepala Daerah melalaika tugasnya sehingga dapat merugikan Negara atau Daerah, maka terhadapnya dapat dilakukan tindakan administratip. Jika yang melalaikan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tindakan demikian itu tidak dapat dijalankan. Karena itu untuk mengatasinya perlu ditentukan cara bagaimana hak dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu ahrus dijalankan.
Cukup jelas.
Pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri dengan memperhatikan peraturan kepegawaian yang berlaku dan termasuk formasi pegawai Sekretaris Daerah.
Cukup jelas.
Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan menurut cara yang sah, merupakan keharusan agar Peraturan Daerah itu mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Cara pengundangan yang sah adalah pengundangan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah dengan penempatan Peraturan Daerah itu dalam Lembaran Daerah, dengan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan lebih dahulu dari pejabat yang berwenang, baru dapat
diundangkan setelah Peraturan Daerah itu disahkan.
Cukup jelas.
Paksaan yang dilakukan oleh penguasa eksekutip untuk menegakkan hukum dalam Undang-undang ini disebut "paksaan penegakan hukum" atau "paksaan pemeliharaan hukum". Paksaan penegakan hukum dianggap telah tersimpul dalam hak penguasa eksekutip dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah, sehingga tidak perlu lagi untuk memberi dasar hukum tertulis mengenai hak penguasa eksekutip untuk melakukan paksaan yang dianggap
perlu dalam menjalankan Peraturan Daerah. karena itu di dalam pasal ini hal itu tidak perlu diatur lagi. Yang diatur hanyalah mengenai pembebanan kepada pelanggar dengan biaya seluruh- nya atau sebagian, yang telah dikeluarkan oleh Daerah untuk melakukan paksaan penegakan hukum itu. Paksaan penegakan hukum itu pada umumnya berwujud mengambil atau meniadakan, mencegah, melakukan atau memperbaiki segala sesuatu yang telah dibuat, diadakan, dijalankan, dialpakan atau ditiadakan yang bertentangan
dengan hukum. Kiranya perlu ditegaskan, bahwa paksaan penegakan hukum itu hanya sah jika paksaan itu digunakan untuk menegakkan hukum.
Cukup jelas.
Oleh karena Kepala Daerah adalah penguasa eksekutip, maka pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah apabila Peraturan Daerah itu tidak menunjuk pelaksana lain. Kepala Daerah juga melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala Daerah. Untuk melaksanakan tugas pembantuan itu dapat dibuat Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah.
Badan Pertimbangan Daerah yang dimaksud dalam pasal ini ialah suatu Badan, yang baik diminta maupun tidak, bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah mengenai segala hal ikhwal tentang penyelenggaran pemerintahan Daerah. Agar supaya badan tersebut dapat memberikan pertimbangan- pertimbangan yang bermanfaat bagi Kepala Daerah, maka Badan tersebut dapat senantiasa mengikuti perkembangan pemeritah Daerah, dalam arti tidak turut campur secara langsung dalam soal-soal pelaksanaan pemerintahan. Kiranya cukup jelas bahwa Badan tersebut tidak mempunyai kedudukan dan wewenang seperti badan Pemerintah Harian atau Dewan Pemerintah Daerah yang pernah ada.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" ialah bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut menyampaikan pertimbangannya kepada Kepala Daerah setelah mendengar/meminta pendapat Fraksi-fraksi.
Cukup jelas.
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 50 sampai dengan 54 ini harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber pendapatan Daerah dibagi dalam 3 (tiga) golongan yakni :
Mengenai "lain-lain pendapatan yang sah" dapat ditegaskan, bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah pendapatan Daerah yang berasal dari sumber lain daripada yang tersebut dalam huruf a dan b, misalnya sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah dan lain-lain.
Cukup jelas.
Yang berwenang mengadakan hutang piutang dan menanggung pinjaman adalah Kepala Daerah, yang ditetapkan dengan suatu Keputusan Kepala Daerah. Keputusan Kepala Daerah tersebut harus lebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keputusan Kepala Daerah tersebut bagi Daerah Tingkat I maupun bagi Daerah Tingkat II, untuk dapat berlaku memerlukan pengesahan
dari Menteri Dalam Negeri. Ditentukannya Keputusan Kepala Daerah tersebut di bawah pengawasan prepentip langsung oleh Menteri Dalam Negeri adalah terutama karena mengadakan hutang piutang dan menanggung pinjaman itu sangat penting artinya dan besar pula akibatnya, karena dapat merupakan beban Rakyat, tidak saja untuk satu generasi, bahkan mungkin pula untuk beberapa generasi.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu hal yang sangat penting, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu :
Berhubung dengan itu maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah haruslah disusun dengan baik dan dipertimbangkan dengan seksama dengan memperhatikan skala prioritas dan dalam pelaksanaannya harus terarah pada sasaran dengan cara yang berdayaguna dan berhasilguna. Oleh karena tahun anggaran Negara dengan tahun anggaran Daerah adalah sama dan Daerah baru dapat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya sesudah diketahui besarnya subsidi yang akan diterimanya, maka
dalam praktek proses penyusunan dan pengesahan serta pengundangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu baru dapat diselesaikan beebrapa bulan setelah permulaan tahun anggaran.
Cukup jelas.
Sudah sewajarnya bahwa Instansi yang lebih tinggi bertindak dan mengambil keputusan untuk mengatasi perselisihan yang timbul antara Instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya. Perselisihan itu dapat terjadi antara :
Perselisihan yang dimaksud dalam huruf a, b, c dan e diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, sedang perselisihan yang dimaksud dalam huruf d diputuskan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. Perselisihan hyang dimaksud dalam pasal ini sudah tentu hanya mengenai perselisihan yang bersifat hukup perdata sudah jelas menjadi kompetensi Pengadilan.
Cukup jelas
Lihat Penjelasan Umum.
Mengingat luasnya tugas-tugas yang dihadapi oleh Keala Wilayah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, terutama dalam hal pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Daerah maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya dalam rangka dekonsentrasi.
Maksud pasal ini adalah untuk menegaskan, bahwa wilayah Daerah Tingkat I adalah juga wilayah Propinsi atau Ibukota Negara, Oleh sebab itu nama dan batas Daerah Tingkat I adalah juga nama dan batas Propinsi atau ibukota Negara. Sehubungan dengan itu maka ibukota Daerah Tingkat I adalah juga ibukota Propinsi. Pengertian ini berlaku juga untuk Daerah Tingkat II.
Yang dimaksud dengan "sebutan" dalam pasal ini ialah sebutan Wilayah lainnya, yaitu wilayah-wilayah yang tidak termasuk dalam pasal 74 misalnya Kecamatan dan Kota Administratip
Cukup jelas.
Lihat Penjelasan Umum.
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Kepala Wilayah Propinsi/Ibu kota Negara, meminta keterangan tentang tindak pidana, penangkapan, penahanan, penggeldahan, dan penhyitaan. Pengaturan tatacara tindakan kep[olisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara secara khusus tersebut bukan berarti bahwa Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara memiliki hak kekebalan terhadap tuntutan hukum.
Cukup jelas.
Ayat-ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Ayat (3). Susunan Organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Cukup jelas.
Pasal ini menentukan, bahwa pokok-pokok susunan organisasi dan hubungan kerja antara perangkat Pemerintah di daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini dianggap penting, akrena pada hakekatnya tugas dan wewenangm perangkat Pemerintah di daerah itu sangat erat hubungannya satu dengan yang lain. Dengan adanya peraturan ini, maka dapatlah di hindarkan persentuhan wewenang dan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan tugas.
Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayhaguna dan berhasilguna serta dalam rangka usaha untuk sejauh mungkin menyeragamkan organisasi, maka perlu ditetapkan pola organisasi Pemerintah Daerah dan perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah. Pola organisasi ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan keadaan Daerah yang berbeda-beda.
Cukup jelas.
Meskipun Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 telah dicabut, akan tetapi sebutan "Daerah Istimewa Aceh" masih tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut sama dengan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Tingkat I lainnya, dengan wewenang mengurus urusan rumah tangganya sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yakni meliputi urusan-urusan pemerintahan sebagai berikut :
Disamping itu dengan berbagai Peraturan Pemerintah telah diserahkan pula urusan-urusan pemerintahan sebagai berikut :
Cukup jelas Apa yang dimaksud dengan pengertian?Pengertian, adalah tanggapan atau gambaran akal
budi yang abstrak, yang batiniah, tentang inti sesuatu.
Apa pengertian dari maksud dan tujuan?Arti dalam maksud berarti pemaknaan. Tujuan arti sebenarnya memiliki makna selain 'maksud', yakni 'arah'. Arah dalam makna 'tujuan' tidak bisa disamakan dengan 'maksud'. Arah dalam tujuan lebih menunjukkan tempat, wilayah, kota, jurusan, dan sudut. Maksud arti sebenarnya memiliki definisi lebih luas atau umum.
Apakah pengertian dan istilah itu sama?Jawaban. Istilah dan Pengertian tidak sama. menurut saya sih,karena istilah itu adalah kata yang bermakna sama tetapi khas. Kalau pengertian itu adalah kalimat yang menjelaskan sesuatu gitu.
|