AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang sangat populer, baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Selain karena memang penerapannya sudah berjalan sejak lama, sehingga cukup dikenal publik, praktik-praktik AMDAL yang tidak lepas dari berbagai polemik juga menaikkan popularitas AMDAL. Hal ini karena AMDAL berkaitan dengan isu yang selalu panas, yaitu lingkungan hidup, sampai kapan pun isu ini tidak akan pernah hilang, karena kita
(manusia) punya andil utama pada prosesnya. Show AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jika mengacu pada penjelasan ini, maka AMDAL lebih dimaknai sebagai suatu proses untuk mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup. Lalu, apakah yang disebut dokumen AMDAL itu? Bagaimana pula perbedaannya dengan istilah-istilah seperti KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, dan UKL-UPL?
KA-ANDAL atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah untuk merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL serta mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. KA-ANDAL berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan serta sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. Dalam tahapan AMDAL, maka KA-ANDAL akan menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Proses penyusunan KA-ANDAL dilakukan dengan mengisi formulir pelingkupan dan formulir metode studi AMDAL. Muatan formulir pelingkupan antara lain: rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen lingkungan terkena dampak, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, penentuan dampak penting hipotetik, penentuan batas wilayah studi, dan penentuan batas waktu kajian. Sementara itu, muatan formulir metode studi antara lain: metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan, metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan, dan metode evaluasi holistik yang akan digunakan. ANDAL atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam ANDAL berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Penyusunan dokumen ANDAL memuat substansi sebagai berikut: deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya, deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, hasil penentuan dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, hasil prakiraan dampak penting, dan hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL-RPL memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam ANDAL. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Jika dilihat dari pendekatan proses, maka AMDAL bisa disebut sebagai proses penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL dalam rangka mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup. Proses ini diawali dengan penyusunan KA-ANDAL yang memuat berbagai indikasi awal dan metode studi, sebagian orang menganalogikan KA-ANDAL sebagai proposal riset. Jika KA-ANDAL sudah disetujui, maka muatannya akan menjadi dasar bagi penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Berbagai indikasi dampak yang teridentifikasi pada KA-ANDAL dikaji lebih lanjut di dalam ANDAL, dampak-dampak ini kemudian harus dikelola dan dipantau serta diawasi oleh instansi terkait, hal ini dimuat di dalam RKL-RPL. Lalu, bagaimana dengan UKL-UPL? Apakah ada kaitan dengan RKL-RPL? UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Perbedaan mendasar antara UKL-UPL dan AMDAL terletak pada dampak yang dikaji, jika pada AMDAL yang dikaji adalah “dampak penting”, maka yang dikaji pada UKL-UPL adalah “yang tidak berdampak penting”. Walaupun pada akhirnya semua dampak tersebut akan dikelola, namun klasifikasi “penting” dan “tidak penting” ini digunakan dalam menentukan prioritas pengelolaan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan KA Andal?Kerangka Acuan selanjutnya disebut KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL.
Apa saja isi ka andal?KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Apa tujuan KA Andal?Fungsi dan tujuan dibuatnya ka andal adalah dijadikan acuan untuk menilai suatu dokumen ANDAL dan bertujuan aga studi ANDAL dapat berjalan sebagai mana mestinya dan mencapai efisiensi dan efektifitas tenaga, waktu serta biaya.
Apa yang dimaksud dengan AMDAL dan Andal?AMDAL merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Dalam AMDAL, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan. AMDAL dan ANDAL merupakan kegiatan yang berbeda. ANDAL merupakan telaah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncanakan.
|