Apa yang dimaksud dengan kesehatan reproduksi menurut WHO?

Masalah kesehatan reproduksi perlu mendapat sosialiasi yang luas agar para calon ibu mengetahui persoalan reproduksi yang akan dialaminya berikut mendapatkan jalan keluar dari persoalan tersebut. "Tanpa mengenal organ kesehatan reproduksi dengan baik maka dikhawatirkan para calon ibu buta sama sekali dan akhirnya bisa berakibat pada keharmonisan hubungan suami isteri," kata Kepala BKKBN Provinsi Bengkulu, Hilaluddin Nasir di Bengkulu. Dia mengatakan, kesehatan reproduksi merupakan suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang baik, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, tetapi juga sehat dari aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya. Masalah kesehatan reproduksi, katanya, terkait dengan terganggunya sistem, fungsi dan proses alat reproduksi, yang dapat berakibat pada keharmonisan hubungan suami-isteri bahkan dapat mengganggu kelancaran proses kehamilan dan persalinan. Untuk itu dia berharap, setiap pasangan suami-isteri disarankan untuk memeriksa dan merawat organ kesehatan reproduksi masing-masing agar tetap sehat dan berfungsi dengan baik dan normal. Usia ideal perkawinan untuk laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun. "Usia 25 tahun bagi laki-laki sudah dianggap matang dari segi emosi, ekonomi dan sosial," katanya. Begitupun usia 21 tahun sudah dianggap matang bagi perempuan dari segi emosi, kepribadian dan sosialnya. Khusus untuk perempuan menurutnya, usia kurang dari 21 tahun, rahim dan pinggulnya belum berkembang dengan baik, sehingga kemungkinan terjadi kesulitan dalam persalinan. Dikatakan, kehamilan yang sehat, suatu kondisi sehat fisik dan mental ibu dan janin yang dikandungnya. Kehamilan yang sehat dicirikan oleh cukup bulan (matur) sekitar 38 sampai 40 minggu (280 hari). "Berat badan ibu idealnya meningkat 0,5 kg perminggu atau 6,5 sampai 16 kg selama masa kehamilan dengan disertai peningkatan berat badan janin yang sesuai dengan umur kehamilan," katanya. Mengenai tekanan darah tidak lebih dari 120/80 mm Hg. Untuk itu maka selama masa kehamilan perlu istirahat yang cukup, minum tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan. Menurutnya, perlu menghindari terlalu muda untuk hamil usia kurang dari 21 tahun. Terlalu tua untuk hamil usia lebih dari 35 tahun. Terlalu sering hamil beresiko tinggi dan terlalu rapat jarak kehamilan juga beresiko.

Apakah itu Kesehatan Reproduksi

Dewi Nuryana

Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yang tidak hanya berarti suatu keadaan yang bebas dari penyakit dan kecacatan. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Salah satu aspek penting dari kesehatan adalah kesehatan reproduksi. Pengertian kesehatan reproduksi menurut pasal 71 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Kebijakan khusus mengenai kesehatan reproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang bertujuan untuk:

  1. Menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu

Pada tahun 1994, Indonesia merupakah salah satu negara yang menghadiri International Conference Population and Development (ICPD) di Kairo. Konferensi tersebut menyepakati adanya perubahan perspektif kebijakan yang semula hanya berfokus pada pengendalian pertumbuhan populasi pada negara berkembang menjadi berfokus pada pengembangan sosial terutama wanita dan pelayanan kesehatan yang memenuhi hak-hak kesehatan reproduksi. Adapun ruang lingkup pelayanan kesehatan reproduksi menurut ICPD tahun 1994 terdiri dari:

  1. Kesehatan ibu dan anak
  2. Keluarga berencana
  3. Pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS
  4. Kesehatan reproduksi remaja
  5. Pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi
  6. Pencegahan dan penanganan infertilitas
  7. Kesehatan reproduksi usia lanjut
  8. Deteksi kanker saluran reproduksi
  9. Kesehatan reproduksi lainnya seperti kekerasan seksual, sunat perempuan, dan lainnya

Kesehatan reproduksi juga menjadi indikator dalam tujuan pembagunan berkelanjutan 2030 seperti angka kematian ibu (AKI), proporsi kelahiran ditolong oleh tenaga kesehatan, angka kematian balita, angka kematian neonatal, angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin, dan angka kelahiran pada perempuan umur 10-14 tahun dan 15-19 tahun. Oleh karena itu, kebijakan strategis terkait kesehatan reproduksi berperan penting dalam pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi masyarakat dan pencapaian indikator tujuan pembagunan berkelanjutan.