Dari 24 ketetapan itu, delapan di antaranya dimasukkan dalam pasal 3 Rancangan Ketetapan 'Sapu Jagat' yang mengatur materi dan status hukum seluruh ketetapan MPR/MPRS, yakni tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Sebelas ketetapan dimasukkan dalam pasal 4 yakni dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, dan lima ketetapan dimasukkan dalam pasal 5 atau dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib yang baru oleh MPR hasil pemilu 2004. Menurut Rambe, delapan ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004 adalah:
Adapun 11 (sebelas) tap yang dimasukkan dalam Pasal 4 atau dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang adalah:
Adapun lima ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR RI hasil pemilu 2004 adalah:
Lihat Juga
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu dapat mengubah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini? Pada materi kali ini kita membahas tentang Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa dan apa saja ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun salah satu produk hukum lembaga ini adalah ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis, mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR. Dalam UU Nomor 12 tahun 2011, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003. Dilansir dari Wikipedia, pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-undang. Namun, pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. (Baca juga: Proses Penyusunan UUD 1945) Baru pada pada tahun 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Adapun proses penyusunan TAP MPR/ Ketetapan MPR sehingga menjadi undang-undang perlu melalui beberapa tahapan antara lain :
Sementara itu, menurut Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yaitu sebagai berikut :
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1] Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2]
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum. Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]
|