Apa yang dimaksud dengan ketetapan MPR berikan contohnya

  • Home
  • Nasional

  • TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat tim perumus dan tim lobi Komisi B yang membahas Peninjauan Ketetapan MPR/MPRS akhirnya memutuskan tetap memberlakukan 24 ketetapan MPR/MPRS. Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi B Rambe Kamarulzaman pada Rapat Paripurna, Rabu ini (6/8).

    Dari 24 ketetapan itu, delapan di antaranya dimasukkan dalam pasal 3 Rancangan Ketetapan 'Sapu Jagat' yang mengatur materi dan status hukum seluruh ketetapan MPR/MPRS, yakni tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Sebelas ketetapan dimasukkan dalam pasal 4 yakni dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, dan lima ketetapan dimasukkan dalam pasal 5 atau dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib yang baru oleh MPR hasil pemilu 2004.

    Menurut Rambe, delapan ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004 adalah:

    1. Tap MPR No. IV/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004;
    2. Tap MPR No. IV/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
    3. Tap MPR No. VIII/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2000;
    4. Tap MPR No. III/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI;
    5. Tap MPR No. IV/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI;
    6. Tap MPR No. X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2001;
    7. Tap MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
    8. Tap MPR No. VI/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002.

    Adapun 11 (sebelas) tap yang dimasukkan dalam Pasal 4 atau dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang adalah:

    1. Tap MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan;
    2. Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI sampai dengan terbentuknya UU tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimanatkan oleh Pasal 18.18A dan 18B UUD 45.
    3. Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam tap tersebut;
    4. Tap MPR No. III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
    5. Tap MPR No. V/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
    6. Tap MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI sampai terbentuknya UU yang terkait;
    7. Tap MPR No. VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara RI sampai terbentuknya UU yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 (4) dan Pasal 10 (2) dari Tap tersebut yang disesuaikan UUD 1945;
    8. Tap MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
    9. Tap MPR No. VI/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
    10. Tap MPR No. VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut;
    11. Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam tap tersebut.

    Adapun lima ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR RI hasil pemilu 2004 adalah:

    1. Tap MPRS No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    2. Tap MPR No. I/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan MPR No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    3. Tap MPR No. II/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan MPR RI Nomor II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    4. Tap MPR No. V/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
    5. Tap MPR No V/2002 tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
    (Amal Ihsan-Tempo News Room)

    Lihat Juga


    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu dapat mengubah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini?

    Pada materi kali ini kita membahas tentang Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa dan apa saja ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.

    MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun salah satu produk hukum lembaga ini adalah ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis, mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.

    Dalam UU Nomor 12 tahun 2011, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003.

    Dilansir dari Wikipedia, pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-undang. Namun, pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

    (Baca juga: Proses Penyusunan UUD 1945)

    Baru pada pada tahun 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

    Adapun proses penyusunan TAP MPR/ Ketetapan MPR sehingga menjadi undang-undang perlu melalui beberapa tahapan antara lain :

    • Tahap 1 : Pengusulan RUU oleh anggota MPR
    • Tahap 2 : Pembahasan RUU dan Pengenalan RUU oleh pimpinan MPR
    • Tahap 3 : Proses, penyusunan, dan pembahasan lebih terperinci RUU di sidang MPR
    • Tahap 4 : Pengambilan keputusan bersama, apakah disahkan atau tidak

    Sementara itu, menurut Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yaitu sebagai berikut :

    1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1996 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
    2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korpsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    3. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
    4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2020 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
    5. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
    6. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
    7. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
    8. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
    9. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
    10. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
    11. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).

    Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1]

    Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2] Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

    Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

    Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.

    Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]

    1. ^ a b Aziz, Machmud. Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan[pranala nonaktif permanen]. Diakses pada 22 Oktober 2011.
    2. ^ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

    • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
    • http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php

    Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat&oldid=19247505"