batampos- Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlupakan ketika selesai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e Bupot. Show BACA JUGA: Penerimaan Pajak 2021 Lebihi Target Dari masa ke masa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik dan memastikan Wajib Pajak (WP) mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, murah, dan cepat. Sesuai dengan nilai kesempurnaan yang diusung oleh perusahaan, maka sudah sepatutnya perbaikan yang berkesinambungan terus dilakukan demi menjadi instansi terbaik dan mempunyai daya saing di era global. Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh Wajib Pajak (WP) adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 Elektronik, yang populer disebut dengan e Bupot 23 dan 26. Apa itu e Bupot unifikasi? e Bupot (elektronik bukti potong) adalah format digital untuk bukti pemotongan.Software ini menggunakan format elektronik, karena sifatnya non-fisik, maka tidak membutuhkan tanda tangan basah dari pemotong lagi. Selain itu SPT nya juga berbentuk elektronik jadi tidak perlu lagi cetak SPT dan proses pelaporannya dilakukan secara realtime. Penerapan E Bupot unifikasi ini sangat membantu khususnya untuk Wajib Pajak (WP) dimana pemotongan PPh-nya diwakilkan oleh wajib pajak lain. Data yang masuk akan tersimpan dalam sistem administrasi milik Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dengan kemudahan tersebut,Wajib Pajak (WP) sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam melakukan pengisian SPT. Aplikasi Bukti Pemotongan (e Bupot) PPh Pasal 23/ 26 sendiri tertuang dalam Pasal 1 ayat 10. Definisi aplikasi e Bupot PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang dirancang dan disediakan pada laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang telah ditetapkan oleh DJP. Software atau sistem ini bisa digunakan untuk pembuatan Bukti Pemotongan, membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Fungsi e Bupot Unifikasi Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari selaku Wajib Pajak (WP), jika menggunakan software ini:
Cara menggunakan Aplikasi e Bupot
Unifikasi untuk Wajib Pajak Jadi, pemotong pajak tinggal membuka Aplikasi E Bupot Unifikasi, masukkan data yang diperlukan, lalu submit langsung di halaman yang sama. Apabila sudah diimplementasikan secara nasional kelak Wajib Pajak tak perlu melakukan laporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP lagi. Cukup online saja. Untuk uji coba aplikasi atau software ini akan dilakukan di beberapa KPP yang ditunjuk. Setelah itu barulah diimplementasikan secara nasional. Selama proses uji coba akan dilakukan evaluasi & penyempurnaan bertahap, sehingga kelak bisa berjalan lancar saat
diimplementasikan secara nasional. PJAP Penyedia Aplikasi e Bupot Unifikasi PT Mitra Pajakku (Pajakku) selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah menjadi mitra resmi DJP sejak 2005. Pajakku telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi kemudahan untuk para pembayar pajak. PKP Wajib e Bupot Unifikasi Syarat untuk pemotong pajak yang dapat melaporkan SPT Masa dalam dokumen elektronik:
Lantas, dokumen elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 itu disampaikan menggunakan aplikasi e Bupot 23/26. Tetapi, untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan e Bupot, pemotong pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik. Mudah
Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, sebagai mitra resmi DJP. Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif. (*) E Bupot unifikasi untuk apa?Jakarta - E-Bupot Unifikasi adalah sebuah dokumen yang dibagi menjadi format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan atau pemungutan atas PPh dan menunjukkan besaran PPh yang dipotong atau dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Apakah wajib menggunakan e Bupot unifikasi?JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah harus mulai melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot terhitung mulai bulan ini. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Siapa yang wajib e Bupot unifikasi?Masa Pajak Januari hingga Maret menjadi masa transisi, artinya Wajib Pajak dapat menentukan kapan sendiri kapan mulai menggunakan e-Bupot Unifikasi. Namun, pada Masa Pajak April 2022, seluruh Wajib Pajak yang merupakan pemotong atau pemungut sudah wajib beralih menggunakan e-Bupot Unifikasi.
PPh unifikasi itu apa?SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
|