Penting Sekali Pasien BPJS /JKN untuk mengenal Tipe Rumah sakit, di indonesia sendiri kelas rumah sakit dibagi menjadi 5 yaitu kelas A, B, C, D dan E, perbedaan kelima kelas tersebut terletak pada fasilitas dan penunjang medis, inilah yang menyebabkan adanya perbedaan kelengkapan fasilitas dan pelayanan antara rumah sakit yang satu dengan rumah sakit lainnya ketika pasien BPJS harus di rawat inap. Rumah Sakit Tipe ARumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.Kita mengenal pelayanan BPJS menggunakan sistem berjenjang, ika tidak bisa ditangai di faskes tk1 (puskesmas, poliklinik, doktr pribadi) maka akan dirujuk ke fasks tk 2 (rumah sakit kabupaten), jika di faskes tingkat 2 masih belum juga bisa ditangani maka pasien akan di rujuka ke faskes tinggak 3 yaitu rumah sakit tipe A. Beberapa contoh rumah sakit kelas A adalah seabagai berikut:
Rumah Sakit Tipe BRumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.Rumah sakit tipe B ini direncanakan akan didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B.
Rumah sakit tipe CRumah Sakit Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.Rumah sakit kelas C ini adalah rumah sakit yang didirikan di Kota atau kabupaten-kapupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik atau dokter pribadi). Contoh rumah sakit kelas C:
Rumah Sakit Kelas DRumah Sakit Kelas D adalah rumah Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas Rumah sakit Kelas ERumah Sakit Kelas E merupakan rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Pada saat ini banyak tipe E yang didirikan pemerintah, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak.Itulah perbedaan Rumah sakit Kelas B, B, C, D dan E, Rumah sakit tersebut dapat anda pilih ketika berobat melalui faskes tingkat 1 dan harus dirujuk ke faskes dengan jenjang lebih tinggi yaitu faskes tk 2 dan faskes tk3, sedangkan khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung memilih masuk ke rumah sakit tipe apapun, baik itu A, B, C, D maupun E. Share this post loading... |