Buntut perceraian berdampak banyak, salah satunya soal sengketa nafkah. Baik nafkah bagi anak pascaperceraian atau nafkah yang tidak dibayarkan sebelum perceraian. Lalu, bisakah istri menuntut suami yang tidak memberikan nafkah selama pernikahan? Show Hal itu ditanyakan oleh pembaca detik's Advocate: Halo detik's Advocate. Saya D, di Jakarta. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Saya adalah ibu satu anak dan sudah menikah selama 4 tahun. Kami menikah secara Islam. Rencana saya mau mengajukan perceraian karena suami saya sudah 1 tahun tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada keluarga. Pertanyaannya, apakah nantinya nafkah yang belum diberikan itu bisa saya tuntut saat mengajukan perceraian? Wasalam D Baca juga: Ibu Saya 35 Tahun Nikah Siri, Apakah Dapat Harta Bersama? Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya. Kami bersimpati dengan masalah yang ibu D alami. Permasalahan yang Ibu D maksud adalah masuk kategori nafkah madliyah (nafkah lampau). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Penghasilan, menyatakan: Nafkah madliyah anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut. Berdasarkan SEMA itu, maka Ibu D bisa memasukkan nilai gugatan nafkah madliyah saat mengajukan perceraian, berserta petitum lainnya. Sebagai catatan, beban pembuktian ada di ibu D, sebagaimana asas 'siapa mendalilkan maka dia yang membuktikan'. Sehingga ibu D harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung. Selain itu, Pasal 116 huruf a hingga huruf k Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan penyebabnya, yaitu suami melanggar Ta'lik Talak atau disebut dengan Shigat Ta'ik (Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam), nafkah yang tidak ditunaikan oleh suaminya tersebut selama 3 bulan atau lebih tersebut dapat menjadikan utang bagi suaminya. Nafkah terutang tersebut dapat diminta oleh istri atau dapat digugat oleh istri dengan gugatan nafkah Madliyah atau nafkah lampau atau terutang. Pasal 80 ayat (5) KHI memberi hak kepada masing- masing pihak dalam hal ini undang-undang memberi hak kepada istri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak ditunaikannya nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada istri dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih, maka istri berhak mengajukan gugatan nafkah madliyah yang belum ditunaikan suaminya ke Pengadilan Agama. Baca juga: Saya Engineer Konstruksi yang Tak Dapat Uang Eskalasi, Bagaimana Menuntutnya? Menurut KHI pasal 156 segala biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab sesuai dengan kemampuan ayahnya sampai anak tersebut dewasa 21 tahun, sehingga dalam situasi atau keadaan tersebut anak masih membutuhkan biaya keperluan dari orang tuanya khususnya ayah yang merupakan kepala keluarga dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 156 huruf d KHI, perceraian orang tua juga tidak memberikan dampak penghentian kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya. Namun, apabila karena suatu hal lain terjadi pada ayahnya atau berdasarkan putusan pengadilan menetapkan lain atas kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, maka secara terpaksa ibu yang harus menanggung nafkah anaknya tersebut, meski begitu bukan berarti bahwa menggugurkan atau membebaskan kewajiban seorang ayah begitu saja. Demikian penjelasan kami. Salam Tentang detik's Advocate: detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual. Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain. Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan. Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat. Hubungan suami istri ialah ikatan suci yang di dalamnya terdapat berbagai macam tuntunan serta tuntutan disesuaikan dengan syariat Islam. Ada berbagai macam kewajiban yang mesti dijalankan. Di sisi lain, ada juga hak yang boleh dituntut antara satu pihak dengan yang lainnya. Misalkan: suami berhak menuntut ketaatan istri, di sisi lain ia wajib memberikan nafkah kepada istri. Sebaliknya, istri berhak menuntut nafkah dari suami namun wajib taat.
|