Apa yang harus dilakukan jika suami tidak memberi nafkah?

Buntut perceraian berdampak banyak, salah satunya soal sengketa nafkah. Baik nafkah bagi anak pascaperceraian atau nafkah yang tidak dibayarkan sebelum perceraian. Lalu, bisakah istri menuntut suami yang tidak memberikan nafkah selama pernikahan?

Hal itu ditanyakan oleh pembaca detik's Advocate:

Halo detik's Advocate. Saya D, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya adalah ibu satu anak dan sudah menikah selama 4 tahun. Kami menikah secara Islam. Rencana saya mau mengajukan perceraian karena suami saya sudah 1 tahun tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada keluarga. Pertanyaannya, apakah nantinya nafkah yang belum diberikan itu bisa saya tuntut saat mengajukan perceraian?

Wasalam

D

Baca juga: Ibu Saya 35 Tahun Nikah Siri, Apakah Dapat Harta Bersama?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami bersimpati dengan masalah yang ibu D alami.

Permasalahan yang Ibu D maksud adalah masuk kategori nafkah madliyah (nafkah lampau). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Penghasilan, menyatakan:

Nafkah madliyah anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.

Berdasarkan SEMA itu, maka Ibu D bisa memasukkan nilai gugatan nafkah madliyah saat mengajukan perceraian, berserta petitum lainnya. Sebagai catatan, beban pembuktian ada di ibu D, sebagaimana asas 'siapa mendalilkan maka dia yang membuktikan'. Sehingga ibu D harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung.

Selain itu, Pasal 116 huruf a hingga huruf k Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan penyebabnya, yaitu suami melanggar Ta'lik Talak atau disebut dengan Shigat Ta'ik (Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam), nafkah yang tidak ditunaikan oleh suaminya tersebut selama 3 bulan atau lebih tersebut dapat menjadikan utang bagi suaminya.

Nafkah terutang tersebut dapat diminta oleh istri atau dapat digugat oleh istri dengan gugatan nafkah Madliyah atau nafkah lampau atau terutang. Pasal 80 ayat (5) KHI memberi hak kepada masing- masing pihak dalam hal ini undang-undang memberi hak kepada istri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak ditunaikannya nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada istri dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih, maka istri berhak mengajukan gugatan nafkah madliyah yang belum ditunaikan suaminya ke Pengadilan Agama.

Baca juga: Saya Engineer Konstruksi yang Tak Dapat Uang Eskalasi, Bagaimana Menuntutnya?

Menurut KHI pasal 156 segala biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab sesuai dengan kemampuan ayahnya sampai anak tersebut dewasa 21 tahun, sehingga dalam situasi atau keadaan tersebut anak masih membutuhkan biaya keperluan dari orang tuanya khususnya ayah yang merupakan kepala keluarga dalam rumah tangga.

Sedangkan menurut Pasal 156 huruf d KHI, perceraian orang tua juga tidak memberikan dampak penghentian kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya. Namun, apabila karena suatu hal lain terjadi pada ayahnya atau berdasarkan putusan pengadilan menetapkan lain atas kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, maka secara terpaksa ibu yang harus menanggung nafkah anaknya tersebut, meski begitu bukan berarti bahwa menggugurkan atau membebaskan kewajiban seorang ayah begitu saja.

Demikian penjelasan kami.
Semoga bermanfaat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
[email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hubungan suami istri ialah ikatan suci yang di dalamnya terdapat berbagai macam tuntunan serta tuntutan disesuaikan dengan syariat Islam. Ada berbagai macam kewajiban yang mesti dijalankan. Di sisi lain, ada juga hak yang boleh dituntut antara satu pihak dengan yang lainnya. Misalkan: suami berhak menuntut ketaatan istri, di sisi lain ia wajib memberikan nafkah kepada istri. Sebaliknya, istri berhak menuntut nafkah dari suami namun wajib taat.


Terkait dengan persoalan nafkah. Wajib bagi suami memberikan nafkah berupa materi, juga nafkah non materi yang biasa dikenal dengan istilah nafkah batin. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832:


للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل.


Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”


Ketika seorang suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah, selama istrinya rela dan lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan. Kebijakan semacam ini tercermin dalam Alquran surat al-Talaq: 7 :


لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا


Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā


Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.


Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak tersebut kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:


قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ 


Artinya: “Imam Syafi’i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,”


Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin. Persoalan berikutnya ialah terkait soal durasi. Berapa lama suami boleh tidak memberikan nafkah batin bagi istrinya?


Terkait hal tersebut, terjadi perbedaan pendapat ulama. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan. Pendapat ini berdasarkan pada ayat:


فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ 


fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn


Artinya: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena beliau memahami bahwa biasanya siklus haidl perempuan adalah sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri pada ayat diatas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.


Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah diatas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam Syafi’I, beliau lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya ialah 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, ia harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.


Hal ini termuat dalam kitab Al-Umm, juz VII, hal. 121:


كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ 

Apa yang harus dilakukan istri saat suami tidak memberi nafkah?

Sikap berikutnya yang dapat dilakukan oleh seorang istri apabila mendapati suaminya tidak memberikan nafkah untuk menghidupi keluarganya adalah dengan cara terus bersabar dan memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Hukum suami menyepelekan nafkah istri?

Haramnya hukum suami tidak memberi nafkah adalah karena suami adalah pemimpin bagi istrinya yang merupakan tanggungannya. Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Daud-Ibnu Hibban).

Berapa lama seorang suami tidak memberi nafkah?

Simpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab sebagaimana dikutip oleh Imam Syafi'I diatas.

Bolehkah istri meminta cerai karena suami tidak memberi nafkah?

Ulama Hanafiyah tidak membolehkan istri meminta cerai karena alasan ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah. Istri hanya diperbolehkan untuk mengajukan kepada hakim agar suaminya segera memberikan nafkah yang belum terbayarkan.