Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1] Show CSR sendiri diatur dalam UU PT sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dengan UU Cipta Kerja serta diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Apakah Semua Perusahaan Wajib Melakukan CSR? Pada dasarnya, setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.[2] Tujuan diaturnya ketentuan mengenai CSR ini ialah untuk tetap menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, dan budaya masyarakat setempat.[3] Meski setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan PT.[4] Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah PT yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.[5] Sedangkan yang dimaksud dengan “PT yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah PT yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.[6] Kewajiban tersebut merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.[7] Patut diperhatikan, bagi PT sebagaimana disebut di atas yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun setiap PT memang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun kewajiban pelaksanaan CSR ini diberlakukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang jika tidak dilaksanakan maka PT yang bersangkutan dikenai sanksi. Terakhir, mengenai fungsi CSR, dalam peraturan perundang-undangan terkait memang tidak ditegaskan mengenai hal ini, akan tetapi, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwasannya fungsi CSR adalah selaras dengan tujuannya yaitu sebagai bentuk peran serta PT dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, serta menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, dan budaya masyarakat setempat. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut. “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Maksud & Tujuan Maksud: Memadu selaraskan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Program Kemitraan Dan Bina Linkungan (PKBL) dari kalangan Swasta, BUMN, BUMD dalam rangka optimasi program pembangunan di Jawa Barat. Tujuan:
Prinsip CSR Jawa Barat
Jenis Kegiatan CSR SOSIAL Diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)LINGKUNGAN Kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkunganKESEHATAN PENDIDIKAN Diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informalPENINGKATAN DAYA BELI yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisionalINFRASTRUKTUR & SANITASI LINGKUNGAN yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan dan perkotaanSARANA & PRASARANA KEAGAMAAN LAINNYA Program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.Kondisi CSR saat ini Pendanaan CSR di Jawa Barat dari tahun 2013 hingga 2019 memiliki total anggaran sebesar Rp 941 Miliar. Selama periode tersebut, fokus pendaaan tedapat pada program-program pada sector peningkatan daya beli, yang meliputi pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional. Selain itu, pendanaan CSR juga banyak berkontribusi pada sector Pendidikan dan infrastruktur serta sanitasi lingkunan. Apa yang dimaksud Corporate Social Responsibility?Tanggung jawab customer service, yaitu mengetahui, mempelajari, dan menjelaskan secara rinci terkait produk atau jasa bisnis yang ditawarkan. Dengan mengetahui produk atau jasa bisnis, agen customer service Anda mampu melakukan penawaran dan memberikan solusi terbaik kepada pelanggan.
Apa yang dimaksud dengan corporate social responsibility dan berikan contohnya?Apa itu CSR? CSR merupakan singkatan dari Corporate Social Responsibility. Ini menjadi aktivitas bisnis perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. CSR menjadi bentuk perhatian perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan dan memberi dampak positif bagi lingkungan.
Apa yang dimaksud dengan corporate social responsibility brainly?CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga ...
Apa yang dimaksud dengan CSR dan apa manfaatnya?CSR (Corporate Social Responsibility) adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan berbentuk PT atas kegiatan operasional perusahaan yang menimbulkan masalah, seperti masalah polusi, limbah, keamanan, dan lainnya.
|