Apakah nama di paspor harus 3 kata

KOMPAS.com -  Sebelum berangkat umrah ke tanah suci, jemaah umrah harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting untuk keberangkatan seperti paspor.

Ibadah umrah sendiri tetap diselenggarakan meski ditemukan varian baru Omicron di Arab Saudi.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, menyebutkan bahwa tidak akan ada penangguhan untuk pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia. 

Syarat keberangkatan tentu saja disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan lainnnya.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?

Aturan umum paspor umrah

Melansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kotabumi, paspor yang digunakan untuk ibadah haji atau umrah adalah paspor biasa yang berlaku secara internasional.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomer 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Perubahan ini berupa penggunaan paspor biasa untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang menggantikan paspor khusus haji yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula bahwa nama dalam paspor minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.

Jika nama asli tak sampai dua atau tiga kata, maka bisa ditambahkan dengan nama ayah atau kakek.

Mengutip dari Kantor Imigrasi Kelas II Batu Licin, pada hari keberangkatan nantinya, masa berlaku paspor minimal masih tersisa 6 bulan lamanya.

Pengajuan pembuatan paspor untuk umrah bisa dilakukan mandiri perseorangan, atau diuruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Syarat pembuatan paspor umrah

Sedangkan untuk mengurus paspor umrah ini, calon jemaah bisa menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Akta atau surat kelahiran.
  • Buku nikah atau akta perkawinan.
  • Ijazah.
  • Surat pernyataan pembuatan paspor.
  • Surat rekomendasi dari travel umrah.
  • Surat rekomendasi dari Departemen Agama.

Untuk syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).

Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi.

Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Pemerintah Indonesia membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Ini dia imbasnya buat mereka bikin paspor haji ke Arab Saudi.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Selain itu, penamaan seseorang juga diimbau untuk menggunakan kata-kata yang bermakna positif tak menjurus ke asusila.

Aturan baru pencatatan nama ini juga dibuat demi memudahkan warga saat ingin mengurus dokumen bepergian ke luar negeri. Tetapi, tidak semua negara membutuhkan dua kata untuk mengisi biodata.

Bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, pengunjung harus memiliki nama yang terdiri minimal dari tiga kata sebagai identitas di paspornya. Namun, aturan itu tak berlaku untuk jemaah umrah.

Syarat paspor haji dan umrah (Tangkapan layar kemenkumhanm.go.id)

"Memang untuk paspor haji perlu tiga nama, sedang umrah bisa dua nama," ujar Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, seperti dikutip dari CNN, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu, menurut peraturan Indonesia ketentuan nama di paspor sesuai akta kelahiran. Oleh karena itu, bagi yang hanya memiliki satu nama maka akan diberi cara khusus untuk membuat paspor haji atau umrah.

Eko menjelaskan lebih lanjut, untuk halaman depan orang itu tetap menuliskan satu kata sesuai namanya. Namun, di halaman empat (endorsement) diberi nama tambahan.

Misalnya, seseorang hanya memiliki satu nama: Fatimah. Ia memiliki ayah yang bernama Ahmad dan kakek yang bernama Muhammad. Di halaman keempat maka akan ditulis dengan mencantumkan nama ayah dan kakeknya, sehingga menjadi Fatimah Ahmad Muhammad.

"Kedua nama terakhir adalah ayah dan kakek," ujar Eko.

Namun, penjelasan yang Eko sampaikan juga masih merujuk kepada aturan imigrasi Indonesia. Ia belum memberikan informasi lebih lanjut apakah ada aturan khusus dari pemerintah Saudi yang menerangkan soal penulisan nama di paspor.

Menurut informasi di Saudi Arabian Visa, untuk penulisan nama saat mengisi visa terdiri dari nama depan, nama belakang, tanggal lahir dan diikuti kewarganegaraan hingga jenis paspor.

Simak Video "Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)

Apakah Bikin paspor nama harus 3 suku kata?

Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.

Bagaimana cara menambahkan nama di paspor?

Silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan dengan membawa berkas asli dan fotokopi berupa Paspor, E-KTP, KK, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah, serta surat pendukung lainnya seperti bukti rekomendasi umroh, dll sebagai dasar penambahan nama untuk dilakukan proses Endorsement/Penambahan Nama di ...

Bisakah merubah nama di paspor?

Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.

Berapa Biaya tambah nama di paspor?

Menurut situs resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, Biaya endorsement paspor Indonesia untuk tambah nama tidak dipungut biaya atau gratis.