TRIBUNSUMSEL.COM -Hukum Sholat Memakai Celana yang Terpercik Air Kencing Apa Tetap Sah, Penjelasan Ustaz Abdul Somad Show Terkadang setiap umat muslim yang hendak sholat melakukan aktivitas seperti buang air kecil atau kencing. Tak jarang banyak kejadian seperti air kencing terkena celana. Pertanyaan pertama, apakah sholat tetap sah bila kondisi celana terkena kening. Dikutip dari konsultasi syariah, Jika keluar atau tidaknya air kencing tersebut hanya merupakan was-was atau keragu-raguan, hanya perasaan, dan tidak ada buktinya, atau mungkin memang keluar tetapi hanya seperempat dari satu tetes (seperti yang ditanyakan), maka hal semacam ini tidaklah membatalkan wudhu, dan tidak pula membatalkan shalat atau thawaf. Ini hanyalah was-was setan untuk menggoda anak Adam agar ibadahnya rusak. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya mencukupkan diri dengan wudhu yang pertama, lalu saya bersihkan kemaluan saya, kemudian saya sempurnakan wudhu, ataukah saya harus menunggu sampai selesai kencing? Telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah malaikat Jibril mengkhabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan bagian shalat yang telah dikerjakannya. Begitu juga bila mengetahui bahwa pada sorbannya terdapat najis, maka hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi. Adapun jika menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, seperti harus melepaskan baju atau celana atau lainnya yang mana setelah melepaskan pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan shalat dulu untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila teringat bahwa ia tidak dalam keadaan suci atau batal wudhunya saat shalat, atau batal shalatnya karena tertawa atau lainnya saat shalat. Baca Juga Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ? [Fatawa Al-Mar’ah, halaman 36] SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA KENCING ANAKNYA Oleh Pertanyaan Jawaban فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun/64 : 16] Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “,Jika aku melarang kalian pada suatu hal maka tinggalkanlah hal tersebut dan Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah perintah itu semampu kalian” [Muttafaq Alaih] [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/338 no. 12087] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin Lc, Penerbit Darul Haq] Ust apabila kita sdng brada diperjalanan, kita ingin bwudhu, tiba-tiba kebelet kencing dan kita tidk snggup menahannya dan akhirnya kluar sdkt dicelana. padahal kita mau sholat dan di situ tidk ada sarung, klo kita menunggu sampai rumah waktu sholat habis. Apayangsbaiknyayangsaya lakukan? Meneruskan sholat dngn ada najis dcelana? Apa menunggu sampai rumah sehingga waktu sholat hbs? Apa bagaimana ust? Apa ada cara lain? Mohon jawabanya. Wasslam Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis, baik pada badan, pakaian atau tempat. Maka kalau badan kita mengandung najis, kita wajib bersihkan terlebih dahulu. Atau kalau yang terkena najis adalah pakaian atau tempat shalat, maka kita pun harus membersihkannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, sebenarnya yang harus dihindari adalah bagian yang terkena najis. Sedangkan bagian yang tidak terkena najis, sebenarnya tidak menjadi masalah. Kalau yang basah kena najis adalah celana dalam anda, sedangkan celana luar tidak kena najis, agar shalat menjadi sah, anda perlu melepas dulu celana dalam anda. Jangan kenakan celana dalam itu saat anda sedang shalat. Tapi kalau celana luar pun sudah ikut basah pula, maka sebaiknya anda cuci bagian yang terkena najisnya. Setelah hilang rasa, aroma dan warna najisnya, maka celana itu sudah bisa digunakan untuk shalat. Untuk mencuci celana yang kena najis, tidak perlu semua dibasahi atau direndam di air. Cukup pada bagian yang terkena najis saja yang dicuci. Bahkan mencucinya pun bisa tanpa harus dengan melepaskannya dulu. Toh yang dihindari hanyalah bagian yang kena najisnya saja, bukan seluruh celana menjadi najis. Cara Lain Cara lain adalah dengan cara meminjam sarung, kalau nyatanya celana itu tidak ingin dicuci terlebih dahulu. Biasanya, di masjid atau musholla ada disediakan sarung. Terutama sarung untuk para wanita, selain rukuh (mukena). Anda bisa menggunakannya bila memang ada. Yang penting intinya, kita shalat dengan pakaian yang bersih dari najis. Apakah pakaian yang terkena air kencing yang sudah kering boleh dipakai sholat?Menjawab pertanyaan tersebut Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa sholatnya tidak sah, karena air kencing hukumnya najis.
Bolehkah sholat jika celana terkena air kencing?“Seseorang wajib membasuh bagian badan atau pakaian yang terkena air kencing. Hal ini sudah dimaklumi berdasarkan nas (hadits) dan jimak.
Apakah celana yang terkena air mani boleh dipakai shalat?"Jadi yang jelas air mani tidak najis, Anda tetap sah melakukan sholat menggunakan baju yang terkena air mani.
Air kencing yang sudah kering apakah najis?Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi.
|