Apakah penerima kartu prakerja tidak dapat bsu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI memantau pengawasan dan evaluasi kedua program pemerintah tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/3/2021). Foto: Alfi/nvl

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan terkait, perlu memastikan bahwa masyarakat yang sudah menerima manfaat kartu prakerja tidak bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pernyataan tersebut disampaikan saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI memantau pengawasan dan evaluasi kedua program pemerintah tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/3/2021).

“Kartu prakerja ini kan sifatnya langsung dihandle oleh PMO (Manajemen Pelaksana Program, red) di Jakarta. Ini tidak boleh double-double, kalau sudah dapat BSU, ya nggak boleh dapat Kartu Prakerja. Nantinya bagaimana dinas tenaga kerja setempat bisa mengevaluasi dan mengawasinya. Tahun lalu kan bantuan sosial dari pemerintah banyak, termasuk bansos pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan sebagainya,” ungkap Saleh dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga itu. 

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan dampak dari pelatihan-pelatihan dalam kartu prakerja terhadap peningkatan kemampuan dan keahlian pekerja saat ini. Menurutnya, video-video pelatihan seyogyanya dapat memberi added value bagi peningkatan skill, reskilling, dan upskilling. “Selain itu, pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Tentu akan lebih baik jika peserta pelatihan kartu prakerja bisa menciptakan lapangan kerja sendiri,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa data peserta Kartu Prakerja dikelola sepenuhnya oleh pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO). Untuk bisa mendapatkan data penerima kartu prakerja, pemerintah daerah memerlukan usaha lebih dengan meminta kepada pihak ketiga sebagai PMO yang bekerja di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Kartu Prakerja memang berbasik NIK, ketika mendaftar peserta harus input data ke website resmi prakerja. Seperti kami sampaikan bahwa di daerah ini, untuk mendapatkan data yang keterima kartu prakerja butuh effort, butuh usaha, butuh surat berkalia-kali dari Pak Gubernur ke PMO dan Kemenko, untuk mendapatkan by name by address. Di Jawa Tengah sendiri, untuk mendapatkan data penerima tahun 2020 baru didapat pada tahun ini,” ungkapnya.

Dengan demikian, Sakina tidak memungkiri terjadinya double penerima bantuan sosial oleh Kabupaten/Kota. Padahal sudah diusulkan, data penerima Kartu Prakerja sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah setelah peyalurannya dilakukan per gelombang. Menurut data yang didapatkan dari PMO Program Kartu Prakerja tahun 2021, peta sebaran penerima di Kota Salatiga terdapat total 982 penerima yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Sidorejo, Sidomukti, Tingkir, dan Argomulyo.

Adapun berdasarkan data Wajib Lapor kemenaker.go.id, Kota Salatiga memiliki jumlah tenaga kerja mencapai 19.407 orang dengan komposisi sebanyak 7573 pekerja laki-laki dan 11.834 pekerja perempuan. Penerima Kartu Prakerja, sepanjang 11 Gelombang, mencapai 3832 perja. Sedangkan, jumlah perusahaan di Kota Salatiga hanya sekitar 365 (WLK) yang didominasi 180 perusahaan kwcil, 165 perusahaan menengah, hanya 20 perusahaan besar.

Sebagai informasi, Pemerintah telah memutuskan bahwa penerima bantuan BSU sebesar Rp600 ribu per bulan, mulai September hingga Desember 2020, tidak diberikan kepada peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Hal itu dilakukan agar program-program bantuan dari pemerintah merata dirasakan lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu maka beragam program bantuan pemerintah tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata.

Peserta program Kartu Prakerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19. Adapun peserta yang berhasil mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp600 ribu selama 4 bulan, yakni berjumlah Rp2,4 juta. Sedangkan, BSU diberikan kepada pekerja formal atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan dibawah Rp5 juta, dengan besaran yang sama dengan Kartu Prakerja. (alw/sf)

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerima bantuan sosial (bansos) bisa mengikuti dan menerima manfaat program Kartu Prakerja mulai 2023. Bansos lain itu diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam Rapat Komite Cipta Kerja yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (3/10) kemarin.

“Memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja,” kata Menko Perekonomian dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/10).

Ia juga menjelaskan, secara konsep Kartu Prakerja 2023 akan difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas pekerja. Bukan lagi semi bantuan sosial atau bansos untuk pekerja.

Perbedaan itu terlihat dari nilai bantuan yang akan didapat oleh pekerja. Mulai dari biaya pelatihan hingga insentif pasca-pelatihan.

Secara rinci, Airlangga menyebut dalam skema normal yang berlaku pada 2023, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta menjadi Rp 4,2 juta per individu dari sebelumnya sebesar Rp 3.550.000.

Adapun rinciannya, sebesar Rp 3,5 juta akan digunakan untuk biaya pelatihan. Sementara insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Sedangkan dalam kartu prakerja semi bansos saat ini, peserta menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta. Kedua, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan Rp600.000 selama 4 bulan berturut-turut. Lalu, akan diberi dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang akan dibayarkan Rp 50.000 setiap selesai mengisi survei.

“Program Kartu Prakerja 2023 akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ujarnya.

Mengutip Antara, pada April 2020, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerima PKH dan BLT tidak bisa ikut dalam program Kartu Prakerja karena mereka sudah menerima bantuan sosial.

“Tapi dari keluarga itu, anaknya bisa ikut pelatihan,” katanya dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis (16/4).

Selain dipastikan bukan penerima bansos, saat pertama diluncurkan program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, saat pertama dibuka pendaftar gelombang pertama Kartu Prakerja membeludak hingga mencapai 5.965.048 pengguna.

Sementara per September 2022, pihaknya mencatat Program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program mencapai 14,9 juta penerima.

Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6 persen diantaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penerima kartu prakerja apakah bisa dapat BSU?

Syarat Penerima BSU 2022 Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apa yang menyebabkan tidak dapat BSU?

Berikut penyebab gagal dapat BSU: Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Siapa yang dapat BSU 2022?

Program BSU tahun 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Cara mengetahui apakah kita terdaftar sebagai penerima BSU?

Cara Cek Penerima BSU di BPJSTK.
Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id..
Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU..
Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP..