Usaha Anda tidak aktif lagi? Ada cara gampang biar laporan pajak tidak jalan terus sementara kegiatan usaha sudah tidak ada lagi yaitu mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif. KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF Permohonan Non Efektif
NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
CARA PENETAPAN WP NON EFEKTIF
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013). So, tidak usah khawatir, dengan menjadi Non Efektif, NPWP tidak berarti dihapus. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu perusahaan Anda aktif kembali, maka status Non Efektif bisa diajukan efektif kembali. WP NON EFEKTIF TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT PENETAPAN WP NON EFEKTIF MELALUI PERMOHONAN
B. Permohonan Non Efektif Secara Manual (Pasal 42 PER-20/PJ/2013)
Dokumen Sebagai Syarat Permohonan Non Efektif adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013 di atas. Misalnya, badan usaha yang tidak lagi ada kegiatan usaha, bisa dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha. PENETAPAN WP NON EFEKTIF SECARA JABATAN
KEWAJIBAN KPP TERKAIT WP NON EFEKTIF REFERENSI ATURAN
Incoming search terms:cara non efektifkan npwpcara mengaktifkan kembali npwpwajib pajak non efektifnpwp non efektifcara mengaktifkan npwp non efektifnpwp Nenon efektif npwpcara mengaktifkan npwpnpwp dalam kategori non efektifsyarat non aktif npwpcara mengajukan wp non efektifhttps://dokterpajak com/permohonan-non-efektif-wajib-pajak-10-hari-jadi Bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi wajib pajak Non Efektif?Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif.
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online?Akses www.pajak.go.id. Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda. Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE.
Apakah NPWP bisa non efektif dengan sendiri?Status NPWP non efektif juga bisa didapatkan, apabila wajib pajak membuat permohonan penghapusan NPWP. Proses penghapusan ini membutuhkan waktu, karena DJP harus memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.
Berapa lama proses non efektif NPWP?Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non efektif adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
|