Bagaimana cara mengajukan permohonan wajib pajak Non Efektif?

Usaha Anda tidak aktif lagi? Ada cara gampang biar laporan pajak tidak jalan terus sementara kegiatan usaha sudah tidak ada lagi yaitu mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.

KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

Permohonan Non Efektif NPWP  dapat diajukan oleh Wajib Pajak sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

  1. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

CARA PENETAPAN WP NON EFEKTIF
Penetapan WP non efektif dapat dilakukan:

  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif menjadi aktif kembali, penetapan sebagai WP non efektif menjadi tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada WP. (Pasal 40 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

So, tidak usah khawatir, dengan menjadi Non Efektif, NPWP tidak berarti dihapus. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu perusahaan Anda aktif kembali, maka status Non Efektif bisa diajukan efektif kembali.

WP NON EFEKTIF TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SPT
WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif, tidak wajib menyampaikan SPT dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2009. (Pasal 40 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

PENETAPAN WP NON EFEKTIF MELALUI PERMOHONAN
A.    Permohonan Non Efektif Secara Online  (Pasal 41 PER-20/PJ/2013)

  • Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir permohonan Penetapan WP Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia  pada website DJP.
  • Permohonan penetapan sebagai WP non efektif yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah  permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik,  permohonan  tersebut dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

B.    Permohonan Non Efektif Secara Manual  (Pasal 42 PER-20/PJ/2013)

  • Dalam hal WP tidak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP non efektif secara elektronik, permohonan penetapan sebagai WP non efektif dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  • WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dengan cara langsung ke KPP atau melalui KP2KP; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.

Dokumen Sebagai Syarat Permohonan Non Efektif   adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013 di atas. Misalnya, badan usaha yang tidak lagi ada kegiatan usaha, bisa dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha.

PENETAPAN WP NON EFEKTIF SECARA JABATAN
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan secara jabatan apabila: (Pasal 43 PER-20/PJ/2013)

  • terdapat  data  dan/atau  informasi  yang  menunjukkan  bahwa  Wajib  Pajak  memenuhi  kriteria  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42.

KEWAJIBAN KPP TERKAIT WP NON EFEKTIF
Dalam hal KPP melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif tersebut kepada Wajib Pajak. Atas permohonan non efektif pajak yang diajukan, KPP akan memproses permohonan tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima lengkap.

REFERENSI ATURAN

  1. Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (berlaku sejak 1 Januari 2008)
  2. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 Tahun 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (berlaku sejak 1 Januari 2012)
  3. PMK-73/PMK.03/2012  tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata  Cara  Pendaftaran,  Pemberian,  Dan  Penghapusan  NPWP,  Serta  Pengukuhan  Dan  Pencabutan  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (berlaku sejak 15 Mei 2012).
  4. PER-20/PJ/2013  tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP. (berlaku sejak 30 Mei 2013)

Incoming search terms:

cara non efektifkan npwpcara mengaktifkan kembali npwpwajib pajak non efektifnpwp non efektifcara mengaktifkan npwp non efektifnpwp Nenon efektif npwpcara mengaktifkan npwpnpwp dalam kategori non efektifsyarat non aktif npwpcara mengajukan wp non efektifhttps://dokterpajak com/permohonan-non-efektif-wajib-pajak-10-hari-jadi

Bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi wajib pajak Non Efektif?

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif.

Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online?

Akses www.pajak.go.id. Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda. Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE.

Apakah NPWP bisa non efektif dengan sendiri?

Status NPWP non efektif juga bisa didapatkan, apabila wajib pajak membuat permohonan penghapusan NPWP. Proses penghapusan ini membutuhkan waktu, karena DJP harus memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Berapa lama proses non efektif NPWP?

Waktu Penyelesaian Penyelesaian Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non efektif adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.