Terkait hal ini, cara menghitung Pajak Masukan dan cara menghitung Pajak Keluaran juga perlu diketahui. Terlebih, pertanyaan mengenai hal tersebut kerap mencuat di kalangan pembaca. Show
Apa itu PPN dan cara menghitungnya? Bagaimana cara menghitung PPN beserta contohnya? Berapa PPN yang harus dibayar? Apa bedanya PPN Masukan dan PPN keluaran? Baca juga: Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa? Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk dengan manyajikan informasi tentang cara menghitung PPN keluaran dan cara menghitung PPN masukan. Aturan perhitungan PPNAturan terbaru mengenai rumus menghitung PPN mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perubahan materi PPN meliputi pengurangan pengecualian obyek pajak PPN, pengaturan kembali fasilitas PPN, perubahan tarif PPN, dan pengenaan tarif PPN final. Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN? Adapun PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Artinya, semua barang atau jasa yang ditransaksikan di Indonesia terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Terkait hal ini, penting mengetahui apa yang dimaksud Pajak Masukan dan Pajak Keluara (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen. Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN Rumus menghitung PPNPasal 8A UU HPP menjelaskan, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Adapun Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan. Ketentuan lain mengenai Rumus menghitung PPN dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A, yang juga memuat aturan cara menghitung Pajak Masukan. Contoh cara menghitung PPN 11 persenContoh penerapan tarif 11 persen, misalnya Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 10.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 11 persen x Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.100.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A. Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022 Contoh berikutnya terkait penerapan tarif 11 persen, misalnya seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif 11 persen dengan Nilai Impor Rp 10.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 11 persen x Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000. Ada cara mudah menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Diketahui, PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN merupakan tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri. PPN sendiri dikenakan oleh wajib pajak (WP). Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, hal ini turut mempengaruhi harga barang dan jasa yang ikut naik. Karena, beban PPN dikenakan pada konsumen akhir atau pembeli. Namun meski sudah diterapkan selama lebih dari dua bulan, banyak masyarakat yang masih bingung cara menghitung PPN. Padahal, cara menghitung PPN 11 persen ini mudah dan bisa dilakukan siapapun. Bagi detikers yang masih bingung, tak perlu khawatir ya rek, detikJatim menghimpun cara menghitung PPN beserta contohnya. Cara ini dilansir dari detikFinance. Simak yuk! Baca juga: Cara Hitung PPN 11 Persen dengan Contohnya, Belanja Tambah Mahal Aturan Baru Perhitungan PPNAda aturan baru cara menghitung PPN. Aturan ini merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Rumus cara menghitung PPN terbaru dihitung berdasarkan UU HPP terbaru. Perubahan tentang PPN itu menjelaskan bahwa semua barang atau jasa, yang ditransaksikan di Indonesia akan terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Dari situ, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud pajak masukan dan pajak keluaran (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen. Rumus Menghitung PPNBerdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Hal ini meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Selain itu, Pasal 8A UU HPP juga menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan. Aturan lain tentang rumus cara menghitung PPN masukan, juga dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A. Baca juga: Siap-siap Rek! BBM Akan Kena Cukai Cara Menghitung PPN 11 persen, Ini ContohnyaCara menghitung PPN 11 persen penerapannya bisa kita lihat, misalnya saja ada pengusaha yang kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 20.000.000. Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11 persen x Rp 20.000.000 = Rp 2.200.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2.200.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak X. Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000. Nah begitu lah cara menghitung PPN 11 persen dengan contohnya. Semoga bermanfaat ya! Simak Video "1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga " [Gambas:Video 20detik] (hil/sun) cara menghitung ppn 11 persen cara hitung ppn 11 persen dan contohnya ppn 11 persen hitung ppn 11 persen surabaya detikjatim Bagaimana menghitung tarif PPN?Penghitungan PPN Terutang ini dapat dihitung dengan rumus PPN sebagai berikut:. Rumus PPN adalah PPN = Tarif PPN x DPP.. Pajak Keluaran atas BKP. = 11% x Penyerahan BKP. ... . = Pajak Keluaran atas BKP + Pajak Keluaran atas JKP. = Rp55.000.000 + Rp27.500.000. ... . = Rp19.250.000. ... . Pajak Keluaran. ... . Pajak Keluaran. ... . PPN Terutang: ... . PPN Terutang:. Berapa tarif dasar yang dikenakan untuk PPN?Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU Nomor 42 TAHUN 2009).
Bagaimana cara perhitungan PPN 11 %?Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000.
Bagaimana dasar penghitungan DPP dalam pajak penghasilan?Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai expor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut DPP.
|