Jakarta - Tujuan hukum secara umum adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Para ahli hukum juga punya beberapa pendapat terkait definisi tujuan hukum. Lalu apa saja tujuan hukum? Berikut penjelasan selengkapnya. Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli HukumDari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, para ahli hukum punya definisi tujuan hukum yang berbeda, diantaranya:
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, J.P Glastra van Loon menyebutkan beberapa fungsi hukum yaitu:
Adapun Sjachran Basah berpendapat bahwa fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu:
Kini tujuan hukum telah dipaparkan. Apakah hukum dan undang-undang merupakan satu istilah yang sama? Simak penjelasannya di halaman berikut ini. Simak juga 'Polda Bantah Kriminalisasi Haris-Fatia: Sudah Berdasar Fakta Hukum':
(izt/imk) Harga LPG Nonsubsidi Naik, Apa Dampaknya? Ilustrasi Hukum Credit: unsplash.com/Tingey Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari, kita berpegang teguh dengan hukum yang berlaku. Hal ini karena Indonesia adalah negara hukum yang telah diterangkan dalam Pasal 1 ayam 3 UUD 1945. Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian hukum, tujuan, fungsi, hingga jenis-jenisnya. Berikut ini telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (18/5/2021). Ilustrasi hukum. (dok. Bill Oxford/Unsplash/Adhita Diansyavira) Secara umum, pengertian hukum dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum. Adapun pengertian hukum menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut: 1. Aristoteles Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. 2. Montesquieu Pengertian hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. 3. Sunaryati Hatono Pengertian hukum tidak hanya menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. 4. Samidjo Pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. 5. Satjipto Rahardjo Pengertian hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. 6. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Pengertian hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku Ilustrasi hukum. (iStockphoto) Tujuan hukum bisa Anda kenali dari berbagai pemikiran para ahli. Berikut tujuan hukum menurut para ahli: 1. Mochtar Kusumaatmadja Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud. 2. Jeremy Bentham Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. 3. Aristoteles Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. 4. Geny Sedangkan menurut Geni (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. 5. Immanuel Kant Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Ilustrasi hukum (Via: lintasterkininews.com) Ada beberapa fungsi hukum yang perlu Anda pelajari lebih mendalam. Berikut fungsi hukum, diantaranya : 1. Melindungi Kepentingan Bersama Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik. Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan. 2. Mewujudkan Keadilan Sosial Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut. 3. Menjaga Hubungan Manusia Fungsi hukum yang lainnya ialah mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, fungsi hukum juga meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok. 4. Menyelesaikan Pertikaian Manusia tidak akan pernah lepas dengan masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk menyelesaikan pertikaian. Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia. 5. Menciptakan Ketertiban Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta menegakkan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels) Jenis-jenis hukum di indonesia dikelompokkan menjadi 2, berikut penjelasannya dari masing-masing jenis hukum: 1. Hukum Publik Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat. 2. Hukum Privat Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Lanjutkan Membaca ↓ |