Berikut ini yang menunjukkan hubungan antara APBN dan pajak adalah

APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). APBN terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga komponen tersebut.

Pendapatan Negara

Pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Mari kita ulas mulai dari penerimaan negara melalui penerimaan perpajakan terlebih dahulu.

Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Berdasarkan data APBN 2018, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.618,1 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • Kepabean & Cukai: Rp194,1 triliun.

  • Penerimaan Pajak: Rp1.414 triliun:

    • PPh Migas: Rp38,1 triliun.

    • Pajak non Migas: Rp1.385,9 triliun.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapatkan melalui penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan data APBN 2018, penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp275,4 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • PNBP lainnya: Rp83,8 triliun.

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Rp43,3 triliun.

  • Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA): Rp103,7 triliun.

  • Pendapatan dari kekayaan negara: Rp44,7 triliun.

Selain itu, pendapatan negara juga datang dari hibah sebesar Rp1,2 triliun.

Belanja Negara

Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:

  • Kebutuhan penyelenggaraan negara.

  • Risiko bencana alam dan dampak krisi global.

  • Asumsi dasar makro ekonomi.

  • Kebijakan pembangunan.

  • Kondisi akan kebijakan lainnya.

Berdasarkan data APBN 2018, belanja negara dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.454,5 triliun. Sedangkan untuk transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp766,2 triliun dengan rincian:

  • Transfer ke daerah: Rp706,2 triliun.

  • Dana desa: Rp60 triliun.

Pembiayaan Negara

Komponen ketiga dari APBN merupakan pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, pembiayaan untuk negara pada 2018 mencapai Rp325,9 triliun. Besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Fungsi APBN

APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara. Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran.

Diharapkan, penyusunan APBN yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja

Sedangkan, fungsi APBN antara lain:

  1. Fungsi Otorisasi: anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  2. Fungsi Perencanaan: anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.
  3. Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbanagan fundamental perekonomian negara.

Peran Pajak dalam APBN

Pada hakikatnya, pajak merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN. Pasalnya pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar.

Hal ini dapat dilihat dari data penerimaan pajak yang tertera di atas. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN yakni sebesar Rp1.618,1 triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah instrumen yang dibuat khusus untuk mengelola keuangan negara. Di dalam APBN, tercantum daftar sistematis yang memuat rincian rencana penerimaan serta pengeluaran negara. Rancangan ini dibuat untuk dipakai sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember di setiap tahun anggaran.

Peran pajak juga sangat besar dalam mempengaruhi rancangan APBN setiap tahunnya. Untuk memahami peran pajak ini, Anda perlu mengetahui dulu fungsi APBN tersebut lebih dulu. Berikut ulasan selengkapnya.

Mengenal APBN

Dalam rancangan APBN, instrumen negara ini dibagi menjadi tiga komponen. Ketiga komponen ini adalah pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Untuk komponen pendapatan negara, sebagian besar diperoleh dari pungutan pajak. Selain daripada itu akan dimasukkan dalam jenis penerimaan bukan pajak.

Penerimaan yang asalnya dari perpajakan ini diperoleh melalui pungutan pajak, cukai dan pabean, serta hibah. Pungutan pajak ini salah satunya diperoleh dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Peroleh dari PPh ini nantinya masih terbagi lagi jadi beberapa jenis PPh sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Komponen berikutnya adalah belanja negara. Penyusunan komponen yang satu ini dipengaruhi lebih dari satu faktor. Ada faktor kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, serta kondisi kebijakan-kebijakan lain. Alokasi belanja negara akan mengacu pada faktor-faktor tersebut.

Komponen terakhir ada pembiayaan negara ini ada dua jenis. Pembiayaan luar negeri dan dalam negeri. Pembiayaan luar negeri termasuk penarikan pinjaman dari luar negeri, penerusan pinjaman, serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

Lalu, pembiayaan dalam negeri ini termasuk pembiayaan perbankan dan non perbankan dalam negeri. Kedua jenis pembiayaan ini juga dipengaruhi oleh faktur tertentu dalam penyusunannya. Ada faktor asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, serta kondisi kebijakan lain. 

Fungsi APBN

Itu dia pengantar singkat perihal APBN. Kini, kita bisa masuk dan membahas soal fungsi APBN itu sendiri. Secara umum, APBN berfungsi sebagai acuan atau pedoman belanja dan pendapatan negara dalam melaksanakan berbagai macam program dan kegiatan. APBN berfungsi untuk memberikan gambaran kekuatan keuangan negara selama 1 tahun anggaran tersebut. 

Itu fungsi APBN secara umum. Secara khusus ada banyak sekali fungsi APBN. Berikut penjabarannya;

  • Fungsi otorisasi – fungsi sebagai dasar serta pedoman dalam pelaksanaan penerimaan dan belanja negara setiap tahunnya. Fungsi ini juga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Fungsi perencanaan – APBN menjadi pedoman negara untuk merancang program dan kegiatan yang berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada.
  • Fungsi alokasi – pengelolaan terarah guna mengurangi pengangguran serta memastikan efisiensi serta efektivitas ekonomi.
  • Fungsi distribusi – penggunaan APBN untuk memelihara keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi – fungsi APBN sebagai alat pemeliharaan dan pengupayaan dalam menjaga keseimbangan fundamental ekonomi negara.

Peran Pajak dalam Fungsi APBN

Sekilas di awal tadi, sebenarnya sudah sempat disebutkan bahwa sebagian besar sumber penerimaan negara asalnya dari pajak sendiri. Ini jadi bukti betapa APBN dan pajak sendiri tidak bisa dipisahkan. Pajak memiliki kontribusi paling besar dalam rancangan pendapatan dalam APBN.

Berkaca dari data keuangan serta APBN tahun demi tahun, bisa dilihat bahwa penerimaan negara yang asalnya dari pajak memiliki nilai yang paling besar. Lebih besar dari komponen penerimaan lainnya yang bukan pajak. Dengan kata lain, aktivitas dan program negara terutama geliat ekonomi tidak bisa terlepas dari peran pajak itu sendiri.

Dalam melaksanakan sederet fungsi APBN di atas tadi semisal. Dibutuhkan pengelolaan pajak yang fasih juga. Hal ini perlu agar pemerintah bisa memastikan negara menerima penerimaan yang sepadan untuk menjalankan setiap fungsi tersebut. Dengan kata lain, pajak berperan dalam merealisasikan setiap fungsi APBN itu tadi.

Sekarang, hal yang menjadi catatan penting adalah bagaimana kemudian negara bisa meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak di tengah masyarakat. Upaya negara untuk menciptakan kondisi ekonomi sejahtera juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan dengan disiplin ini nantinya juga berkontribusi ke banyak program yang dibuat untuk kepentingan masyarakat juga.

Begitu kira-kira kaitan antara fungsi APBN dan peran pajak serta peran kita sebagai masyarakat dan Wajib Pajak. Taat membayar pajak berarti menunjukkan kontribusi kita terhadap kebaikan Anda sendiri dan masyarakat seluruhnya. Gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.