Apabila pegawai baru (CPNS):ADK
kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.Daftar Rekening
Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);ADK kirim
pegawai pindahan (.krm)SPM 2
lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;Daftar
Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih
dari 1 pegawai);Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang
LemburDaftar Rekapitulasi pembayaran Uang
MakanI. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:
KETENTUAN LAIN-LAIN :
II. SPM LS Non-Belanja Pegawai :A. SPM Pembayaran Langsung (LS) NON Kontraktual :
B. SPM Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual : Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Catatan : Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH C. SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan :
D. SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan: Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC). E. SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :
128,448 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini |