Faktor apa saja yang harus diperhatikan untuk menentukan biaya pendidikan?

Pembiayaan Pendidikan di Indonesia dan Pembiayaan Pendidikan Berbagai Negara

                                                Penulis         : Faisal

  NIM   : 180211030095

BAB I

A. Pendahuluan 

Keterpurukan suatu bangsa yang selalu diangkat ke permukaan seringkali selalu dihubungkan dengan pendidikan. Pendidikan dinilai paling bertanggung jawab atas berbagai ketimpangan yang ada. Tentu hal ini tidak sepenuhnya benar dan salah. Pendidikan memang salah satu bidang yang strategis dalam membangun suatu bangsa. Kelalaian dan ketidak pedulian dalam membangun pendidikan akan berakibat fatal bagi output sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan. Pada hakikatnya, pendidikan selama ini tidak dipandang begitu penting, atau terpenting oleh sebagian masyarakat. Kesadaran akan nilai investasi pendidikan masih belum Nampak dan terlihat. Dukungan Negara dalam membangun pendidikan di Indonesia pun masih belum maksimal. Sudah ada upaya untuk memaksimalkan pembangunan pendidikan yang ada di Indonesia, namun hal itu belum begitu signifikan tampak, lebih-lebih dalam bidang pembiayaan.

Semua pihak mengharapkan adanya pendidikan yang berkualitas, namun di sisi lain banyak pihak yang merasa keberatan untuk mengeluarkan dana sebagai sumber pembiayaan pendidikan. Masyarakat berhujjah, pendidikan merupakan tanggung jawab Negara. Dan pendapat tersebut tidaklah salah juga. Kualitas pendidikan, sebagaimana Negara dan masyarakat harapkan sangat ditentukan oleh tingkat pembiayaan yang dilakukan. Guna menghasilkan pendidikan yang berkualitas tinggi diperlukan pembiayaan secara optimal. Pembiayaan pendidikan menjadi masalah yang sangat penting dalam keseluruhan pembangunan sistem pendidikan. Uang memang tidak segala-galanya dalam menentukan kualitas pendidikan, tetapi segala kegiatan pendidikan memerlukan pembiayaan atau uang. Oleh karena itu jika performance sistem pendidikan diperbaiki, manajemen penganggarannya juga tidak mungkin dibiarkan, mengingat bahwa anggaran mesti mendukung kegiatan. Tidak semua masyarakat Indonesia sepenuhnya menyadari bahwa biaya pendidikan yang cukup akan dapat mengatasi berbagai masalah pendidikan, meskipun tidak semua masalah akan dapat dipecahkan secara tuntas (Sutjipto, 2004 dalam Sudarmanto: 2010).

Lembaga pendidikan sabagai sarana penting pembentuk manusia di masa depan dalam operasionalnya tidak dapat dilepaskan dari unsur pembiayaan. Masing-masing Negara mempunyai perspektif yang berbeda terhadap fungsi lembaga pendidikan. Konsekuensinya pengalokasian anggaran pendidikan juga berbeda-beda. Semakin tinggi tingkat kesadaran pejabat Negara atas kepentingan lembaga pendidikan, semakin tinggi penetapan anggaran pendidikan dalam kebijakannya, demikian sebaliknya ( kesadaran pejabat Negara terhadap kepentingan pendidikan mempunyai hubungan positif dengan besaran anggaran dunia pendidikan ). Sumber pembiyaan pendidikan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu dari pembiyaan pemerintah dan  dari pembiyaan masyarakat. Pihak pemerintah pun dapat dikelompokkan menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun dari kalangan masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat umum dan orang tua siswa. Mengingat adanya berbagai pihak yang harus terlibat dalam hal penyandang dana pendidikan, maka perlu dicermati unsur kejelasan/ketajaman (acuaty) dalam pendistribusiannya. 

Dalam berbagai tingkat kehidupan, pendidikan memiliki peran yang begitu sangat strategis. Pendidikan banyak memberikan peluang untuk meningkatkan taraf atau mutu kehidupan. Dengan pendidikan yang baik, potensi kemanusiaan yang begitu kaya pada diri seseorang dapat terus dikembangkan. Pada tingkat sosial, pendidikan dapat mengantarkan seseorang pada pencapaian tujuan yang dinginkan dan strata sosial yang lebih mapan. Secara akumulatif, pendidikan dapat membuat suatu masyarakat lebih beradab. Dengan demikian, pendidikan, dalam pengertian yang luas, berperan sangat penting dalam proses transformasi seseorang dan masyarakat. Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang diharapkan ini, tidak mungkin terjadi secara alamiah dalam arti tanpa suatu usaha dan pengorbanan. Mutu dari output yang diharapkan banyak dipengaruhi oleh besarnya usaha dan pengorbanan yang diberikan. Semakin tinggi tuntutan mutu, akan berdampak pada jenis dan pengorbanan yang harus direlakan.

Pembiayaan pendidikan (financing of education) merupakan salah satu isu penting dalam pembangunan pendidikan di hampir semua nergara di dunia. Negara-negara berkembang umumnya membelanjakan dananya untuk pendidikan relative lebih rendah dibandingkan Negara-negara maju. Rendahnya pembiayaan pendidikan di Negara berkembang dibanding dengan Negara maju tersebut tidak saja pada prosentasenya akan tetapi juga nominalnya. Rendahnya pembiayaan pendidikan di Negara berkembang tersebut sudah menjadi wacana publik (public discourse) yang setiap saat selalu ingin dicarikan jalan keluar, namun karena rumitnya dan kompleksnya masalah ini menjadikan upaya penyelesaian masalah ini tidak tuntas. Untuk konteks Indonesia sebagian besar pembiayaan pendidikan disekolah-sekolah negeri lebih diarahkan untuk keperluan administrasi dan tenaga pengajar. Sedangkan untuk keperluan kegiatan operasional dan pemeliharaan masih sangat terbatas. Lebih-lebih untuk kegiatan pengembangan akademik dalam rangka mencari pola-pola pembelajaran yang lebih efektif masih belum terjangkau. Sehingga secara umum disamping telah terjadi rendahnya biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan juga telah terjadi ketimpangan distribusi/ pengelolaan pendidikan.  

BAB II

A. Pembiayaan Pendidikan di Indonesia  

1. Pembiayaan Pendidikan di Indonesia 

Anggaran Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting di dalam dunia pendidikan. Bagaimana tidak, anggaran pembiayaan pendidikan selalu mengharapkan komitmen pemerintah agar tidak berlepas tangan dalam arti selalu memperhatikan dari segi pembiayaan dengan jalan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait anggaran pembiayaan pendidikan terutama di Indonesia karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang (UU). Pemerintah harus memiliki kesadaran terhadap pendidikan melalui anggaran pembiayaan demi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena pemerintah yang baik tentu tidak bisa membiarkan dan mengabaikan pendidikan para putra dan putri bangsa ini. Sebagai calon penerus bangsa tentunya pemerintah tidak ingin melihat angka putus sekolah ataupun permasalahan ekonomi didalam pendidikan terus menjadi alasan masyarakat Indonesia untuk tidak mengenyam pendidikan yang tinggi dan pendidikan yang layak. Kemudian yang perlu diketahui bahwa permasalahan pendidikan di indonesia tidak pernah usai. Lebih khusus lagi jika menyangkut masalah pembiayaan pendidikan, siapa pun mengakui makin mahalnya biaya untuk memasuki jenjang pendidikan saat ini. Memang tidaklah salah jika dikatakan pendidikan bermutu membutuhkan pembiayaan yang cuku besar. Namun persoalannya, kemampuan ekonomi atau finansial sebagian masyarakat di indonesia masih belum memadai akibat sumber pendapatan yang berbeda dan tak pasti. Berbicara tentang pembiayaan bahwa pembiayaan dalam pendidikan meliputi pembiayaan langsung (direct cost) dan pembiayaan tidak langsung (Inderect Cost). pembiayaan langsung terdiri dari pembiayaan - pembiayaan yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pengajaran dan kegiatan belajar siswa di sekolah baik berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri. Sedangkan pembiayaan tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (oportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar. 

 Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Untuk sekolah dasar negeri, umumnya memiliki sumber-sumber anggaran penerimaan, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sekitar, orang tua murid, dan sumber lain. Berdasarkan pendekatan unsur biaya (ingredient approach), pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu : Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran, Pengeluaran untuk tata usaha sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Kesejahteraan pegawai, Administrasi, Pembinaan teknis educative, dan  Pendataan. 

2. Permasalahan Pendidikan di Indonesia 

Nandika (2005) sekretaris Jenderal Depdiknas, pada ceramah nya di depan Mahasiswa Pasca-UPI Prodi Administrasi Pendidikan, mengemukakkan bahwa masalah dan tantangan yang dihadapi di bidang pendidikan di Indonesia antara lain :

a. Tingkat pendidikan masyarakat relative rendah 

b. Dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya terakomodasi dalam pembangunan pendidikan

c. Kesenjangan tingkat pendidikan 

d. Good governance yang belum berjalan secara optimal 

e. Fasilitas pelayanan pendidikan yang belum memadai dan merata

f. Kualitas pendidikan relative rendah dan belum mampu memenuhi kompetensi peserta didik

g. Pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan dan menciptakan IPTEK 

h. Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien 

i. Anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai

Permasalahan  tersebut merupakan permasalahan yang banyak dihadapi oleh Negara berkembang termasuk Indonesia. Peranan pendidikan bila dikaji secara ekonomi, maka akan memberikan kontribusi terhadap peranan pemerintah dan masyarakat terhadap dampak yang akan dialami Negara Indonesia dalam jangka panjang ke depan dengan kebijakan pembangunan pendidikan sebagai dasar pembangunan Negara. Dalam  Renstra Depdiknas tahun 2005-2009, peningkatan peran pendidikan ditekankan pada upaya :

a. Perluasan dan pemerataan pendidikan;

b. Mutu dan relevansi pendidikan; dan 

c. Governance dan akuntabilitas.

Ketiga program tersebut merupakan upaya untuk pembangunan pendidikan secara merata untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga ketinggalan dibidang peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dapat ditingkatkan sehingga tidak tertinggal dengan kemajuan di antara Negara-negara Asia Pasifik. Sampai saat ini ketiga program tersebut masih dirasa belum optimal dijalankan. Dengan peningkatan anggaran pendidikan di harapakan ketiga program ini dapat direalisasikan dalam jangka waktu yang cepat. Kendala dalam pelaksanaannya terkait dengan aturan birokrasi yang masih belum direformasi. Mekanisme pengambilan keputusan, mekanisme peluncuran dana dan pertanggungjawaban keuangan sering menjadi kendala administrasi yang dapat menghambat jalannya reformasi pendidikan di Indonesia.  

3. Sistem Pembiayaan Pendidikan di Indonesia Menurut Ketentuan Undang-Undang (UU) dan Implementasinya di Sekolah

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Negara (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 dinyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia sekarang menurut ketentuan Undang-Undang (UU) no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) fasal 46 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tangung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Pasal 49 ayat 1 menyebutkan selain gaji pemerintah minimal mengalokasikan 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pemerintah daerah minimal mengalokasikan 20 % dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada sektor pendidikan, lebih lanjut ayat 3 dan 4 menyatakan bahwa dana pendidikan diberikan dalam bentuk hibah bedasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Peraturan Pemerintah (PP) no.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 63 menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap. Biaya operasi meliputi gaji, bahan habis pakai dan biaya tak langsung. Dan biaya personal meliputi biaya yang dikeluarkam untuk mengikuti proses pendidikan seperti pakaian, transpor, buku, komsumsi dan biaya pribadi lainnya. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Namun tidak jelas berapa parsen tanggung jawab pemerintah pusat, berapa parsen tanggung jawab pemerintah daerah dan berapa parsen tanggung jawab masyarakat. Pemerintah daerah yang dimaksud juga kurang jelas, apakah pemerintah daerah propinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, mengingat otonomi daerah berada pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Bantuan Operasional Sekolah (BOS), school grand dan bantuan lainnya yang diterima sekolah dari pemerintah pusat tidak jelas sumbernya apakah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari sumber lainnya, terkhusus program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk BOS tetaplah terbatas. Apalagi jika bicara dana BOS khusus buku yang masih minim untuk membeli satu buku pelajaran berkualitas. karena kita tahu ada bantuan untuk sektor pendidikan sebagai akibat dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Diluar gaji pemerintah pusat mengalokasikan dana 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan. Sampai saat sekarang ini alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum sampai 20 % dan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagian daerah telah menganggarkan 20% atau lebih namun dalam peruntukannya sering tidak jelas karena tidak didukung oleh peraturan yang jelas dan tegas. Dana pendidikan diberikan dalam bentuh hibah, ini berarti bahwa dana pendidikan yang diberikan ke sekolah dikelola sesuai dengan prinsip otonomi sekolah. Kenyataan menunjukan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya terwujud, masih banyak campur tangan dari pihak lain dalam pengelolaan berbagai bentuk dana pendidikan yang ada di sekolah. Ada dana bantuan pusat yang pada prinsipnya bebas pajak, namun dalam pelaksanaannya di daerah dana bantuan tersebut tetap kena pajak. Pendanaan pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. Berdasarkan prinsip ini seharusnya tidak ada sekolah yang terlalu kekurangan sarana prasarana. Bila diterapkan dengan konsisten prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan tentunya setiap sekolah akan memiliki sarana prasarana sesuai dengan standar minimal. Kenyataannya menunjukan ada sekolah yang terlalu berkekurangan sementara dipihak lain ada sekolah yang keadaannya jauh lebih baik, seperti sekolah yang ada di desa dibandingkan dengan sekolah yang ada dikota (Elfan dkk, 2006), atau sekolah swasta dibandingkan dengan sekolah negeri. Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal. Peraturan pemerintah ini justru mengaburkan ketentuan undang-undang. Dalam Undang-Undang (UU) no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dengan tegas dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan diluar gaji 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara PP no.19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SNP) menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan diantaranya meliputi biaya operasi yang didalamnya termasuk gaji. Gaji guru memang termasuk dalam komponen pembiayaan pendidikan, dalam ketentuan Undang-Undang (UU) gaji diluar ketentuan 20%, namun dalam PP bisa saja diartikan gaji guru termasuk dalam ketentuan 20% dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi antara  Undang-Undang (UU) dan PP tentang fasal pembiayaan tidak saling mendukung, yang terjadi justru PP mengaburkan ketentuan Undang-Undang (UU). Pembiayaan pendidikan erat kaitannya dengan politik bangsa dan daerah. Hal tersebut tidak terlepas dari politik dan kebijakan publik secara umum seperti yang menyangkut jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk pembiayaan pendidikan, bagaimana organisasi pengelolaan pendanaan sekolah dan siapa yang harus membayar dan siapa yang harus mendapatkan pendidikan kesemuanya berhubungan dengan berbagai peraturan dan keputusan (Yahya, 2007). Sebagai contoh, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) menyatakan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Disini sangat terasa nuansa politisnya, dimana bebagai kepentingan saling tarik ulur demi kepentingan golongan masing-masing. Dalam pengimlpementasiannya political will pemerintah sampai sekarang juga belum terwujud. Contoh lain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keputusan politik pemerintah memberikan dana bantuan operasional sekolah dipolitisir menjadi bentuk sekolah gratis. Pada dasarnya pembiayaan pendidikan menentukan kemajuan pendidikan dan hal tersebut sangat tergantung dengan kemauan dan kebijakan politik pemerintah. David Clark dkk. dalam Yahya (2007) mengatakan bahwa system pembiayaan pendidikan di Indonesia (1999) belum menunjukan mekanisme yang jelas. Undang-undang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tangung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Namun pola mekanismenya tidak jelas, belun ada ketentuan berapa parsen dari pemerintah pusat, berapa parsen pemerintah daerah dan berapa parsen masyarakat. Juga belum ada ketentuan, bidang apa saja yang dibiayai pemerintah pusat, bidang apa yang dibiayai pemerintah daerah dan hal apa saja yang dibiayai oleh masyarakat. Pemerintah daerahpun tidak di jelaskan, dalam bidang apa saja pemerintah daerah provinsi dan dalam bidang apa pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara umum terdapat dua dimensi model pembiayaan pendidikan yaitu dimensi alokasi biaya dan dimensi penghasilan. Dimensi alokasi biaya terkait dengan target populasi yang disesuaikan dengan program, pelayanan dan kelengkapan fasilitas. Perhitungan unit cost untuk masing-masing program ditentukan oleh kemampuan lokal. Dimensi penghasilan merupakan parsentase dari penghasilan yang ditetapkan dari berbagai sumber. Dimensi alokasi biaya secara garis besar dikelompokan dalam dua model yaitu model flat grant dan model aqualization. Dimensi penghasilan terdiri dari 5 model yaitui; biaya dari daerah seluruhnya, model flat grant, model penyamaan, model pembiayan insentif atau persentase dan model pembiayaan dari pusat seluruhnya. Seperti dijelaskan diatas, untuk Indonesia agak sulit menjelaskan model pembiayaan mana yang dipergunakan sehingga David Clark dkk. tidak salah mengatakan bahwa sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia belum menunjukan mekanisme yang jelas ( John dan Morphet, dalam Yahya, 2007). Sejak reformasi bergulir di Indonesia sekitar tahun 1998 yang lalu, sektor pendidikan termasuk bidang yang direformasi. Diperkenalkannya konsep MBS dan kemudian lahir Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) tahun 2003 merupakan bentuk dari reformasi pendidikan tersebut. Pendanaan pendidikan, yang sebelumnya tidak diatur secara jelas, dengan adanya Undang-undang (UU) tersebut diatur secara tegas pada fasal 46 dan 47. Yang dibutuhkan lagi adalah political will pemerintah melaksanakannya. Disamping melaksanakan dengan tegas ketentuan fasal 46 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN), pada masa yang akan datang pemerintah perlu membuat aturan tentang sumber-sumber pembiayaan pendidikan. Odden dalam Kimbrough and Nunnery (1994) mengemukakan bahwa negara dengan reformasi pendidikan menjadi agresif dalam menemukan sumber-sumber pendapatan baru untuk sekolah-sekolah. Sehingga apa yang disarankan oleh MBE Project. Net (tt) dapat direlisasikan, yang mana mengemukakan bahwa manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu ditunjang dengan dana operasional sekolah, jumlah dana yang diberikan langsung kepada sekolah sangat perlu ditingkatkan. Karena dana yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh sekolah selama ini sangat minim. Aturan lain yang perlu juga dibuat adalah ketentuan yang membolehkan sekolah mencari sumber-sumber pendanaan dari sector yang lain dengan bebas sehingga sekolah tidak lagi terlalu tergantung dari dana pemerintah. 

Anggaran pembiayaan pendidikan di Indonesia pernah mengalami hal yang sangat memprihatinkan sebagaimana yang pernah di kaji oleh Ace Suryadi dalam kompas 24 Juni 2002. Pada tahun 1995/1996 mencapai 13,8 % dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), mengalami penurunan pada tahun 2000 menjadi 5,6 % dan turun kembali pada tahun berikutnya yaitu tahun 2001 mengalami penurunan menjadi 3,8 %. Kemudian pada tahun 2004 Dewan perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan anggaran pendidikan hendaknya merealisasikan amanah Undang-Undang  Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) yaitu sebesar 20%. Akan tetapi dengan jumlah ini baru akan dapat direalisasikan pada tahun 2008, dengan berbagai ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaanya, sehingga banyak menimbulkan berbagai polemik.

Dinegara yang sudah berkembang anggara pembiayaan pendidikan meningkat terus karena kondisi ekonominya sudah stabil, demikian juga dengan sarana prasarana di segala bidang dalam keadaan yang sudah dikatakan mapan. Pemikiran yang intern dalam pengembangan sumber daya manusia SDM adalah hal yang sangat wajar. Besarnya anggaran pembiayaan pendidikan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, juga masih saja menimbulkan beberapa pertanyaan yang terkait dengan pendistribusian ke daerah dan proporsi untuk setiap jenjang serta ke setiap jenis pendidikan.      

B. Pembiyaan Pendidikan Berbagai Negara 

1. Potret Pembiayaan Pendidikan di Negara – Negara Eropa

a. Potret Pembiayaan Pendidikan di Jerman 

Sejak dulu, negeri Jerman terkenal unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan iptek tersebut pastinya nggak lepas dari sistem pendidikan yang mantap. Beragam jenjang sekolah dan pelatihan dapat diakses oleh seluruh penduduk, lengkap dengan kurikulum dan tenaga pengajar berkualitas. Ratusan universitas dan sekolah tinggi di Jerman pun jadi incaran mahasiswa dari seluruh dunia karena mutunya. Apalagi, gelar dari institusi pendidikan di Jerman umumnya diakui secara internasional dan kemajuan di bidang pendidikan di Jerman tidak terlepas dengan pembiyaan pendidikan. Jerman bukan negara yang kaya dengan sumber alam dan juga bukan negara yang mampu memenuhi kebutuhan produksi pertanian sendiri. Disamping itu perbedaan tingkat pengangguran di Jerman harus dilihat dan dinilai setelah reunifikasi kedua Jerman. 

Sistem pendidikan di Jerman adalah desentralisasi, mulai dari level Sekolah Dasar SD sampai dengan sekolah menengah. Beberapa Lander (penguasa daerah) membuat berbagai ketentuan konstitusi mereka masing-masing mengenai pengaturan masalah-masalah pendidikan, dan seluruhnya melalui proses legislative. Pengaturan ini meliputi penetapan tujuan pendidikan, struktur, isi pengajaran, dan prosedur dalam system daerah mereka masing-masing. Adapun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan di dalam Negara bagian adalah kementrian kabinet atau Kementrian Kebudayaan (Kultusministerium). Pada Negara-negara bagian yang luas daerahnya, sekolah tidak dikontrol secara langsung oleh kementrian Negara bagian, tetapi melalui badan administrasi regional yang merupakan bagian dari badan ekskutif. Masyarakat setempat biasanya juga punya tanggung jawab menyediakan infrastruktur yang diperlukan dan adakalanya juga terlibat dalam pengangkatan staf. 

Biaya Pendidikan. 

Alokasi biaya pendidikan sepenuhnya bersumber dari Lander (Daerah) dan masyarakat setempat, kecuali untuk pendidikan tinggi. Menjadi tanggung jawab pemerintah federal. Hampir semua program pendidikan di jerman bersifat gratis (termasuk pembebasan uang kuliah di pendidikan tinggi). Pemerintah federal juga memberikan bantuan uang kepada sebagian siswa sekolah menengah dan mahasiswa perguruan tinggi. Kebanyakan sekolah-sekolah swasta yang kecil, kira-kira 90% dari biaya operasional sekolah dibantu oleh pemerintah federal Pengeluaran pemerintah federal pada tahun 1990 untuk anggaran pendidikan mencapai total 9,3% dari GNP. Dewasa ini pendidikan di jerman secara umum menjadi tanggung jawab Bundeslander (Negara). Pengelolaan sistem pendidikan di jerman di tentukan oleh Negara, sedangkan pemerintah federal hanya memegang peran kecil yaitu dari segi pembiyaan pendidikan. Pada saaat ini ada 16 belas Negara bagian di jerman. Masing – masing memiliki peran dan tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Parlemen Negara federal dan pemerintahan Negara federal dapat mempengaruhi sistem pendidikan melalui bantuan pembiayaan keuangan pendidikan pada Negara bagian.  

b. Potret Pembiayaan Pendidikan di Perancis 

Perancis adalah suatu negara besar dengan segala kebesaran dan juga tragedinya Selama bertahun-tahun, kebudayaan, pendidikan, dan bahasa Perancis banyak sekali diminati masyarakat di berbagai belahan dunia. Belum lama berselang, hal ini paling jelas tampak di antara bangsa-bangsa yang ingin menaikkan statusnya di mata orang eropa. Repotasi Perancis sudah sangat terkenal di bidang filsafat, kesusastraan, seni, bahkan dalam bidang perdagangan dan industri karena bakat-bakat kreatif warganya dan nama-nama mereka di kenang dengan penuh rasa hormat. Kendati kekaisaran Perancis telah sirna, bahasa dan pola pendidikannya yang khas masih dipergunakan hampir di semua benua di dunia. Dalam ruang lingkup pendidikan, negara Perancis merupakan negara yang menggunakan sistem sentralistik yakni pendidikan yang dipusatkan sepenuhnya kepada pemerintah. Jadi, kementerian pendidikan (biasa disebut Ministry of National Education) memiliki peran urgent dalam kemajuan pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga menekankan akan adanya wajib belajar 16 tahun dengan penerapan  sistem sekolah gratis untuk setiap jenjang pendidikan. Berbeda dengan Indonesia, Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem pendidikan desentralisasi yakni pemerintah menyerahkan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing, maka masalah pembiayaan pun menjadi kewenangan sekolah. Otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mensejahterakan rakyat setempat, meringankan beban hidup, memberi jaminan kelayakan hidup, terpenuhinya layanan kesehatan dan pemerataan pendidikan serta harapan-harapan menggembirakan lainnya. Pemerintah mewajibkan belajar bagi anak-anak Indonesia selama 9 tahun.

Biaya Pendidikan 

Pemerintah Perancis telah menganggarkan 23% pendapatan negaranya unruk pembiayaan pendidikan yaitu adanya pendidikan gratis dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan juga perhatian pemerintah terhadap gaji guru yang besar, di Negara perancis gaji guru mencapai hingga 50-60 juta perbulan. Untuk menjadi guru disana pun tidak mudah mereka yang ingin menjadi guru harus diseleksi sesuai potensi yang dimilikinya. Karena dia akan menjadi tulang punggung dalam menjamin kualitas pendidikan bangsanya. Jika ia diterima menjadi seorang guru, gajinya perbulan yang paling rendah adalah sekitar 25.000 euro atau kalau di hitung rupiah sekitar 30 juta, di tambah dengan berbagai fasilitas penunjang lainnya, semua sudah tersedia dimulai dengan rumah, kendaraan, kebutuhan hidup, jaminan kesehatan, tunjangan hari tua, semua sudah ditanggung oleh pemerintah perancis. Sehingga seorang guru benar- benar berkonsentrasi penuh dalam mengajar dan mencerdaskan para anak didik, dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk itu. Sistem pendidikan di perancis dewasa ini semakin maju. Kemajuan ini semakin dimantapkan dengan dipilihnya falsafah pendidikan baru di perancis sejak tahun 1960-an. Pada jenjang pendidikan dasar, pemantapan tersebut dimulai pada tahun 1967 dimana semua anak di perancis dikenakan wajib belajar sampai umur 16 tahun. Sebagai mana yang berlaku pada Negara-negara lain. Pendidikan dasar dimulai pada usia 6 tahun dan berlangsung selama 5 tahun. Pada era millennium ketiga sekatang ini, hamper 100% anak yang berumur 6 tahun di perancis sudah memasuki bangku sekolah dasar, anak-anak sekolah di taman kanak-kanak TK dan sekolah dasar SD negeri dibebaskan dari pembayaran, dan memperoleh buku-buku pelajaran secara gratis dari pemerintah perancis, dan pada tahun 2009 diketahui bahwa anggaran nasional untuk pembiayaan pendidikan di perancis berjumlah 64.6 billion, serta sistem pengelolaan pendidikan termasuk pembiayaan semuanya adalah diterap secara sentralistik artinya terpusat pada Negara.     

c. Potret Pembiayaan Pendidikan di Inggris

Pemakaian nama Inggris dalam pengertian negara kadang dapat membinggungkan karena kata itu merupakan terjemahan dari kata “England”, sedangkan  England hanya merupakan salah satu bagian saja dari “The United Kingdom of Great Britain” yang lazim disingkat UK. 

Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian lain yang membentuk menjadi satu dalam Persatuan Kerajaan Britania Raya (United Kingdom of Great Britain). Selain Inggris dalam Britania Raya tersebut terdapat pula negara lain yaitu : Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, sehingga seringkali nama Inggris disamakan dengan keseluruhan negara tersebut atau disamakan dengan United Kingdom (UK).  

UK adalah negara dengan sistem demokrasi parlementer. Pemerintahan pada dasarnya dibentuk melalui partai politik yang memanangkan dukungan mayoritas di parlemen, khususnya di House of Commons. Sudah sukup lama partai besar yaitu Partai Buruh (Labour Party) dan Partai Konservatif (Conservative Party) secara bergantian memenagkan pemilihan dan memimpin pemerintah. Perdana menteri biasanya adalah pimpinan partai yang menang dalam pemilihan, dan bertanggung jawab membentuk cabinet. Menteri negara urusan pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagai pimpinan politik Departemen Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan adalah menteri cabinet yang bertanggung jawab atas pendidikan di England, dan atas perguruan  tinggi di seluruh Britania Raya (Great Britanian) – England, Wales, Scotland, dan Nothern Ireland).  

Sebagai bagian dari Britania Raya, sistem politik dasar bagi Inggris adalah monarki konstitusional dan sistem parlementer. Inggris tidak memiliki pemerintahan sendiri sejak tahun 1707. Berdasarkan Undang-Undang Kesatuan 1707, Inggris dan Skotlandia bersatu menjadi Kerajaan Britania Raya. Sebelum penyatuan tersebut, Inggris diperintah oleh monarki dan Parlemen Inggris. Saat ini, Inggris diatur langsung oleh Parlemen Britania Raya, meskipun negara-negara Britania lainnya diserahi pemerintahan sendiri (devolusi). Pada House of Commons, yaitu Majelis Rendah dalam Parlemen Britania Raya, terdapat 532 dari total 650 anggota Parlemen (MP) yang mewakili konstituensi Inggris

Sebagai konsekuensi atas keanggotaan Britania Raya di Uni Eropa, pemilu untuk menentukan siapa wakil Britania yang akan dikirim sebagai anggota Parlemen Eropa juga diselenggarakan secara regional di Inggris. Dalam pemilihan umum Parlemen Eropa 2009, hasil dari pemilu di region-region di Inggris untuk anggota Parlemen Eropa adalah sebagai berikut: 23 dari Konservatif, 10 dari Partai Kemerdekaan, 10 dari Liberal Demokratik, dua dari Partai Hijau, dan dua dari Partai Nasional Britania. 

Biaya Pendidikan

Belanja pendidikan dan ilmu pengetahuan dibandingkan dengan seluruh anggaran  pemerintah Inggris pada tahun 1990 kurang lebih 14.1 % sama dengan presentase 10 tahun sebelumnya. Jumlah  ini kira-kira 4,5% dari Gross Domestic Product (GDP). Sungguhpun pemerintah menganggarkan sebagian besar sumber pembiayaan pendidikan, dana ini pada dasarnya dibelanjakan oleh LEAS. Pengeluaran oleh LEAS diperkirakan sebesar 17,272 juta Pounds Sterling dibandingkan dengan pengeluaran di pusat sebesar 3,647 juta Pounds Sterling yaitu 83 % : 17 %. 

Bagian terbesar pengeluaran sekolah adalah untuk gaji guru-guru dengan proporsi kurang lebih 70 % dari belanja keseluruhan. Politeknik yang sekarang menjadi universitas serta sekolah tinggi lainnya menerima anggaran belanjanya melalui Polytechnics and College Funding Council (PCFC). Dana untuk unversitas dan badan-badan penelitian disalurkan melalui University Funding Council (UFC). Dana untuk biaya pendidikan guru-guru disalurkan melalui program LEA dan digunakan menurut prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya. Juga tersedia dana untuk pendidikan guru-guru yang bertugas mengajar para imigran. Seluruh biaya Departemen Pendidikan dan LEA dibagi sebagai berikut: untuk sekolah – 61 %  untuk pendidikan tinggi termasuk akademi -29%; pusat-pusat penelitian 4%; dan untuk biaya administrasi -5,7%. Pada tahun 1991, sebuah proposal diajukan untuk memberikan status lembaga social kepada seluruh sekolah. Ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mendapatkan pembebasan pajak atas asset-aset pendidikan. LEA juga menerima dana dari sumber-sumber lain, dan kira-kira 50% dari dana itu digunakan sendiri oleh LEAS untuk keperluan pendidikan dalam wilayahnya.  Pengalokasian dana pendidikan  disisihkan dari pendapatan negara secara keseluruahan sebagaimana direfleksikan oleh rasio GNP dan anggaran pendidikan. Inggris dalam tahun 1990, misalnya menyisihkan 4,9%, Australia 5,3%, Amerika Serikat 5,2%, Kuba 6,6%, dan Korea Selatan 3,5%. Dengan keadaan lokasi seperti itu, pendidikan Inggris masih tersiut-tersiut dan mengeluh kekurangan dana pendidikannya. Indonesia, untuk sekedar perbandingan, pada tahun 1991 mengalokasikan 1,1 % dari GNP; Inggris 5,3% dan Indonesia 1,4% dalam tahun 1995. Komitmen pada pendidikan juga tergambar pada rasio anggaran pemerintah secara keseluruhan dengan anggaran  pendidikan. anggaran Inggris tahun 1995 adalah 11,6% dari total anggaran  pemerintah, sedangkan Indonesia 7,8 % pada tahun yang sama. Saudu Arabia, Iran dan Korea Selatan melebihi negara-negara besar seperti Amerika Seriakat, Canada, Australia, Perancis, Jepang, yaitu 17,7% (Saudi), 17,8% (Iran), dan 17,5% (Korea). Ironisnya Inggris, kata sebegian ahli pendidikan, kecaman yang sangat keras ditujukan kepada kegagalan pendidikan, tetapi dalam perjuangan anggaran pendidikan sering banyak anggota parlemen yang tidak mendukung.  

2. Potret Pembiayaan Pendidikan di Negara – Negara Asia

a. Potret Pembiayaan Pendidikan di Malaysia 

Malaysia adalah kerajaan berkonstitusi yang dikepalai oleh seorang raja atau kepala Negara tertinggi, dipilih selama masa 5 tahun. Ia dipilih oleh para penguasa sembilan Negara Melayu asli. Malaysia sekarang dipimpin oleh perdana menteri Mahatir Muhammad. Dan Abdul halim muadzam sebgai rajanya. Semua mentri harus dari anggota parlemen, yang terdiri atas senat dan dewan perwakilan, 33 anggota senat di angkat oleh raja, 26 lainnya dipilih oleh majlis legeslative ke-13 negara bagian negara Malaysia. Semua anggota dewan perwakilan dipilih oleh semua rakyat. Jumlah penduduk malaysia berjumlah 23.522.482 jiwa. Penduduk Malaysia terdiri dari 3 etnis yaitu Melayu, Cina dan India. Sebagian besar penduduk Malaysia beragama Islam. Pada sensus tahun 2000 jumlah total penganut agama Islam di Malaysia Barat maupun Timur adalah 60,4 persen. Sebagian besar penganut agama Islam adalah etnis Melayu. Adapun etnis Cina dan India yang menganut Islam hanya sedikit. Sebagian besar etnis cina yang tinggal di Malaysia beragama Budha (19,2 persen) dan kristen (9,2 persen). Sebagian etnis India beragama Hindu (6,3 persen).[3] Ibu kota Malaysia adalah kuala lumpur, terletak di selangor. kuala lumpur menjadi pusat komunikasi berbagai fungsi jaringan jalan yang menghubungkan antar kota seluruh penjuru Negara telah dibangun. Sebuah gedung pemerintahan yang megah didirikan dengan gaya arsitektur Moorish, di sekeliling kota Malaysia dibagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh Laut cina selatan kira-kira sejauh 60 km. Ada peraturan yang mewajibkan, ada pula sangsi bagi yang melanggar. Namun negara juga mendukung sepenuhnya pembangunan di bidang pendidikan. Fasilitas, sarana dan prasarana serta kesejahteraan guru diperhatikan. 

Biaya Pendidikan

Pendidikan Malaysia bisa didapatkan dari sekolah tanggungan pemerintah, sekolah swasta atau secara sendiri. Pemerintah Malaysia mengucurkan dana hampir 30% dari anggaran pendidikan Malaysia Kebijakan lain yang adalah dukungan finansial pemerintah Malaysia melalui student loan bagi mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri. Pembayaran pinjaman ini bisa dicicil setelah mahasiswa lulus kuliah dalam jangka 5 hingga 20 tahun. Fasilitas ini juga diberikan bagi mahasiswa yang berminat menuntut ilmu ke luar negeri. Mengenai biaya pendidikan dasar orang tua siswa hanya diminta membayar iuran sekolah pada awal tahun pelajaran baru. Beasrnya iuran yang dipungut oleh pihak sekolah berkisar antara RM 50 sampai RM 75  (Rp.125.000 – 187.500) per tahun tiap siswa, iuran tersebut khusus untuk kepentingan anak pribadi. Khusus untuk sumbangan PIBG ( Persatuan Ibu Bapak dan Guru ) hanya dipungut satu bayaran untuk satu keluarga. Keluarga yang menyekolahkan lebih dari satu anak, hanya dikenakan iuran yang sama yaitu RM 25 per keluarga. Dan untuk siswa kelas VI ditambah biaya UPSR sebesar RM 70. Selain itu tidak ada pungutan lain, termasuk pula tidak ada pungutan sumbangan dan pungutan dana pembangunan. Pembangunan dan renovasi gedung sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Buku pelajaran yang dipakai siswa relative tidak berganti setiap tahun. Bila orang tua siswa membeli semua buku pelajaran, harganya berkisar antara RM 80 sampai RM 125 per siswa per tahun. Buku yang telah dibeli anak sulung akan dapat dipakai terus oleh adiknya secara turun temurun. Khusus untuk keluarga dengan pendapatan kurang dari RM 2000 per bulan, dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk peminjaman buku teks yang disediakan dari sekolah. Mulai tahun ajaran 2008 semua siswa sekolah rendah mendapat bantuan peminjaman buku pelajaran dari bantuan pemerintah melalui sekolah masing-masing.    

b. Potret Pembiayaan Pendidikan di Thailand 

Thailand adalah sebuah Negara di kawasan Asia Tenggara yang sejak tahun 1892 masehi dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional dan beribukota di bangkok. Pada tahun 2006 jumlah penduduk nya ada 64.700.000 orang dan angka melek huruf berjumlah 92,6%. Kemudian juga bahwa ini Thailand merupakan salah satu negara berkembang yang hampir mirip dengan indonesia. Baik dari sistem pendidikan, budaya ataupun keadaan geografisnya. Berbicara tentang sistem pendidikan di thailand, tak jauh berbeda dengan indonesia. Sama halnya dengan indonesia, merekapun menganut sistem wajib belajar 9 tahun. Pendidikan dapat ditempuh di sekolah formal dan non formal. Untuk sekolah formal terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Sedangkan untuk pendidikan non formal terdiri atas sertifikat kejuruan, program course sekolah kejuruan dan program kelompok. Thailand (Muangthai) adalah satu negara yang terletak di Asia Tenggara dan termasuk anggota Association South East Asian Nations (ASEAN). Pemerintahnya berbentuk kerajaan yang terdiri 76 propinsi dengan jumlah penduduk 57 juta jiwa. Waliyah Thailand bagian selatan banyak dihuni oleh umat Islam. Jumlah mereka adalah 2,3 juta atau sekitar 4% dari seluruh penduduk Thailand. Wilayah yang banyak dihuni umat Isalam ini meliputi Patani, Yala, Narathiwat, dan Satun. Mereka mempunyai budaya sendiri jika dibandingkan dengan penduduk Thailand di wilayah lain yang moyoritas beragama Budha. Sistem pendidikan di Thailand terbagi menjadi 3, yaitu : pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal. Untuk sistem pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. sedangkan sistem pendidikan non-formal terdiri dari : program sertifikat kejuruan, program short course sekolah kejuruan dan interest group program.  

Biaya Pendidikan 

Di Thailand pada tahun 1997 telah menetapkan anggaran pembiayaan pendidikan sebesar 19 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau 14,4 % dari pendapatan sector pajak pemerintah. Kondisi ini membuat mereka dapat menetapkan semua pendduduk memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dasar (12 tahun) tanpa memungut biaya. Pembiayaan pendidikan dasar didukung dengan pendanaan pemerintah seutuhnya, baik pemerintah pusat dan daerah serta mengoptimalkan pemasukan dana di bidang pajak.   kemudian di tahun 2013 ini, pemerintah Thailand telah menggelontorkan anggaran untuk pendidikan sebesar 19.169% atau sekitar 16 Milyar USD dari pendapatan Nasionalnya untuk pembiayaan pendidikan. Maka tidak heran jika pendidikan gratis di Thailand sudah dimulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan tingkat menengah atas atau SMA (Mathayom). Bahkan pemerintah Thailand telah menyetujui pembelian 400 ribu unit tablet Android bermerek Scopad untuk misi edukasi. Total anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan tablet untuk pendidikan ini mencapai 32,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 295,2 miliar. Kontrak awal pembelian 400 ribu tablet Scopad SP0712 ini akan dikirimkan ke Thailand dalam waktu 90 hari, dan ditujukan untuk sekolah dasar (SD) negeri di seluruh penjuru Thailand. Kemudian perlu digaris bawahi bahwa mengenai anggaran pembiayaan pendidikan, pemerintah Thailand memberikan lebih sedikit untuk sekolah-sekolah di pedesaan di bandingkan dengan sekolah- sekolah di daerah perkotaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran pembiayaan pendidikan. Perbedaan perlakuan itu mengindikasikan adanya ketimpangan yang dilakukan pemerintah dalam hal alokasi anggaran dan distribusi anggaran pendidikan untuk sekolah-sekolah. Sebagai gambaran dapat dicermati data dari UNDP tahun 2001 yang menyebutkan alokasi belanja pendidikan terhadap GNP  di Thailand sebesar 4,8%, sedangkan untuk proporsi alokasi anggaran pembiayaan pendidikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Thailand sebesar 20,1%. Proporsi alokasi anggaran pembiayaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Thailand tersebut sebenarnya tidak begitu rendah bila dibandingkan dengan anggaran pembiayaan pendidikan yang di keluarkan atau dialokasikan oleh Negara-negara tetangga, misalnya proporsi alokasi anggaran pembiayaan pendidikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sebesar 7,8%, Negara Iran sebesar 17,8%, Negara Filiphina sebesar 15,7%, Negara Malaysia sebesar 15,4%, Negara China sebesar 12,2%, Negara India sebesar 11,6%, dan Negara Srilanka sebesar 8,9%. Oleh karena ketidakmerataan distribusi dan alokasi anggaran pembiayaan pendidikan di Thailand tersebut telah menyebabkan adanya ketimpangan mutu pendidikan. Sekolah – sekolah perkotaan relative lebih maju dan lebih bermutu jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang ada di pedesaan.      

c. Potret Pembiayaan Pendidikan di India 

India merupakan salah satu kawasan Asia Selatan yang memiliki kemegahan kebudayaan yang megah di dunia yang menyaingi Cina dalam kesusasteraan, seni dan arsitektur. Perasaan nasionalis India mulai berkembang setelah timbul rasa bangga atas hasil-hasil kebudayaan mereka yang dipelajari dan kemudian dialih bahasakan oleh sarjana-sarjana asing ke dalam bahasa-bahasa barat. Pendapatan per kapita India adalah US$ 200 per tahun. Dari sensus tahun 1987-1988 diketahui bahwa 30% penduduknya dibawah garis kemiskinan. Kesenjangan sosial cukup menjolok dalam hal ekonomi dan distribusi kesehatan. Bisa dimaklumi bahwa populasi penduduk yang sangat besar tersebut, disamping sebagai human capital juga merupakan beban negara. Terlebih bila diingat bahwa selama 150 tahun India dibawah penjajahan Inggris dan baru pada tahun 1947 mengalami kemerdekaan.Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang pertanian, nutrisi, obat-obatan dan industri oleh para pendidik India diakui harus memiliki hubungan dengan pendidikan dan modernisasi. Ilmu-ilmu sosial dan prilaku belum digunakan secara efektif dalam menyelesaikan persoalan dan hambatan yang dihadapi oleh masyarakat yang sedang berubah. Segera setelah tahun 1947, Jawaharlal Nehru menyatakan bahwa seluruh dasar pendidikan mestilah diubah secara revolusioner. India merdeka mencoba untuk modernisasi secara tepat dengan menempatkan banyak sumber dan kepemimpinanya untuk diprioritaskan pada pelayanan pembangunan ekonomi, sistem pendidikan diizinkan berkembang tanpa kritik yang berarti. Pada tahun 1964, pemerintah mengangkat komisi pendidikan tingkat tinggi untuk memberi nasehat pada pemerintahan tentang pola pendidikan nasional di seluruh jenjang dan aspeknya. Laporan komisi pendidikan ini diterbitkan pada tahun 1996 dan merupakan analisis pertama tentang kondisi sistem pendidikan di india dalam hubungannya dengan tujuan pembangunan. Laporan itu sendiri bukanlah sebuah rencana atau badan hukum melainkan dirancang untuk melayani sebagai latar belakang bagi munculnya rencana dan peraturan baru.

Biaya Pendidikan 

Sebagian besar kemajuan pendidikan di India adalah di dukung dan dihargai oleh aneka macam institusi swasta. Biaya pendidikan swasta di India diperkirakan mencapai 40 juta dolar pada tahun 2008 untuk dapat menjadi layak dan akan meningkat menjadi 68 juta dolar pada tahun 2012. Bagaimanpun,India masih menghadapi tantangan. Meskipun investasi dalam bidang pendidikan meningkat, namun 40% dari populasi India masih buta huruf dan hanya 15% pemudanya yang mengenyam pendidikan sekolah menengah. Mulai tahun 2008, perguruan tinggi di India hanya menyediakan tempat duduk untuk 7% dari populasi usia perguruan tinggi di India, 25% kekurangan guru belum terisi dan 57% professor perguruan tinggi belum berpendidikan S2 dan S3. Sebelum tahun 1976, pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sedangkan pemerintah pusat hanya mengurus bagian-bagian tertentu seperti koordinasi, penentuan standar pendidikan dan sebagainya. Semenjak tahun 1976 melalui suatu Amandemen Undang-Undang Dasar UUD pendidikan India menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Negara – Negara bagian. Nama kementrian yang menangani urusan pendidikan adalah menteri pengembangan sumber daya manusia (Ministry Of Human Resource Development). Salah satu prioritas pendidikan yang diberikan juga adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, penguatan bahasa daerah. Pemerataan pendidikan dasar (Primary Education) dilakukan oleh sekolah – sekolah negeri dan sekolah – sekolah swasta. Pendidikan dasar dibuka secara gratis untuk semua anak usia sekolah tanpa dipungut biaya, mulai kelas 1 samapai dengan kelas 9 (sama dengan SD dan SMP di Indonesia). Beberapa Negara bagian menawarkan kebijakan pendidikan gratis sampai sekolah menengah atas SMA (kelas 11 dan 12). Kesemuanya itu dilakukan oleh pemerintah India dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerataan pendidikan bagi rakyatnya. Untuk mensukseskan pemerataan pendidikan dan pelaksanaan pendidikan gratis, pemerintah melarang buruh usia anak- anak. Mereka tidak boleh diperkerjakan secara aktif akan tetapi harus bersekolah sampai usia 14 tahun. Hal ini sesuai undang-undang hak anak memperoleh pendidikan gratis tahun 2009 (children’s righ to free and compulsory education act). Meskipun demikian kebijakan pendidikan gratis dan pelarangan buruh anak-anak sulit dilaksanakan pemerintah disebabkan adanya disparitas ekonomi (economic disparity) dan perbedaan kondisi social (social conditions). Meskipun 80% sekolah dasar dikelola dan di dukung oleh Negara namun karena kekurangan sumber daya dan rendahya keinginan politis, problem persoalan di lapangan tetap saja muncul. Misalnya rendahnya sarana prasarana, sebaran sekolah yang tidak merata, rasio siswa guru masih tinggi, sedikitnya pusat pelatihan guru. Dan pemerintah India telah melakukan banyak usaha untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Distric primary education programme (DPEP) diluncurkan pada tahun 1994 dengan satu tujuan untuk mewujudkan universalisasi pendidikan dasar (primary education) di India melalui reformasi dan revitalisasi system pendidikan dasar. 85% dari DPEP itu dibiayai oleh pemerintah pusat dan sisanya 15% dibiayai oleh Negara bagian. Melalui program yang di sebut dengan DPEP tersebut pemerintah telah membuka 160.000 sekolah baru termasuk diantaranya 84.000 sekolah-sekolah alternative dimana sekolah-sekolah alternative tersebut telah melayani sekitar 35 juta anak-anak. DPEP adalah program pemerintah India yang didukung oleh UNICEF dan program internasional lain.  

BAB III

A. Penutup 

1. Kesimpulan 

Pembiayaan pendidikan merupakan aspek yang vital dalam upaya mengembangkan system pendidikan nasional. Pendidikan sebagai sebuah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kehidupan bangsa dan Negara di masa mendatang tidak boleh dipandang remeh. Amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah merealisasikan anggaran 20% untuk pendidikan sesungguhnya didasari oleh suatu wawasan jauh ke depan. Akan tetapi kenyataannya pada tataran implementasi, anggaran 20% tersebut masih dipelintir dan dipolitisir. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat undang-undang, bahkan terkesan seadanya.

Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (Inderect Cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (oportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.

Permasalahan pendidikan nasional tak pernah usai. Lebih khusus lagi jika menyangkut masalah pembiayaan pendidikan, siapa pun mengakui makin mahalnya biaya untuk memasuki jenjang pendidikan saat ini. Memang tidaklah salah jika dikatakan pendidikan bermutu membutuhkan biaya. Namun persoalannya, daya finansial sebagian masyarakat di negeri ini masih belum memadai akibat sumber pendapatan yang tak pasti.

Permasalahan pendidikan di hampir semua negara berkembang umumnya sama, mulai dari persoalan biaya sekolah, buta huruf, putus sekolah, kurikulum hingga anggaran pendidikan. Namun, semua bisa berubah asalkan pemerintah dan semua unsur terkait berkomitmen kuat untuk memajukan pendidikan di negara mereka masing-masing.

Kualitas sistem pendidikan sangat berpengaruh terhadap perkembangan suatu masyarakat dan bangsa karena membawa perubahan besar bagi kehidupan bangsa bangsa tersebut. Keberhasilan-keberhasilan ini dicapai memang pada dasarnya tidak lepas dari dukungan kebijakan pemerintah yang ada salah satu kebijakan tersebut yaitu anggaran pembiayaan pendidikan. 

Daftar Pustaka

Assegaf Abdurrahman, Internasionalisasi pendidikan,Yogyakarta : Gama Media, 2003.

Faculty of law, Thailand and the Islam Word  Bangkok:Chulalongkom Univercity, tt,

Fattah Nanang, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan  Bandung: Rosda Karya, cet ke-1, 2000.

Irianto Agus, Pendidikan Sebagai Investasi Dalam Pembangunan Suatu Bangsa  Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Rohman  Arif, “Pendidikan Komperatif: Menujun Ke Arah Metode Perbandingan Antar Negara” Yogyakarta:Laksbang Grafika, 2010.

T.A. Fauzi Soelaiman,. Sistem Pendidikan di Inggris 2014: pdf,.

http://id.wikipedia.org/wiki/Inggris. diakses pada tanggal 24 februari 2020.

Faktor faktor apa saja yang mempengaruhi biaya pendidikan?

Dari berbagai pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan pendidikan sekolah dipengaruhi oleh: 1) kenaikan harga (rising prices); 2) perubahan relatif dalam gaji guru (teacher's sallaries); 3) perubahan dalam populasi dan kenaikannya prosentasi anak di sekolah negeri; 4) ...

Hal hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan biaya pendidikan?

8 Faktor yang Perlu Diperhatikan dalam Persiapan Biaya Pendidikan Anak.
Perencanaan yang Matang. ... .
Perhitungkan dengan Teliti. ... .
Perkirakan Waktu dengan Bijak. ... .
4. Cerdas Memilih Produk Investasi. ... .
Sisihkan Pendapatan. ... .
6. Sesuaikan dengan Jumlah Anak. ... .
7. Memilih Sekolah. ... .
Perhatikan Inflasi..

Apa saja yang termasuk ke dalam biaya pendidikan?

a. Biaya satuan pendidikan adalah biaya penyelengaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi : biaya investasi, biaya operasional, terdiri dari biaya personalia dan nonpersonalia, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa.

Bagaimana cara merencanakan anggaran pendidikan yang tepat?

Berikut 5 langkah mengatur anggaran sekolah yang perlu diperhatikan sekolah:.
Buat Objective Planning Anggaran. ... .
2. Buat Rencana Prioritas Program. ... .
3. Buat Analisis Biaya dan Sumber Daya. ... .
4. Buat Rencana Implementasi Keuangan. ... .
Pastikan Keberlanjutan Rencana dan Anggaran..