Hukum terbagi menadi 2 kelompok yaitu hukum public dan hukum privat. Tujuan dari diberlakukannya hukum adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Pengertian Hukum Publik Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara.maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa. ciri-ciri hukum publik antara lain: – Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan – Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan. – Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas. – Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya. Macam-macam hukum publik
Pengertian Hukum Privat hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut: – Keluarga dan kekayaan para warga/individu. – Hubungan antarwarga/individu. – Hubungan antara individu dengan alat Negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu. Hukum yang Termasuk Hukum Privat
Dalam buku “Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian” karya Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. disebutkan bahwa Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan keperdataan yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan keperdataan antarsubjek hukum masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sementara itu, Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum Internasional Publik yang biasa disingkat menjadi “Hukum Internasional” didefinisikan oleh J. G. Starke sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang mengikat dan ditaati negara-negara dalam hubungan di antara mereka, meliputi:
Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas negara antara:
Sebelumnya, Hukum Internasional disebutkan dalam beragam istilah dan rumusan pengertian yang berbeda. Setiap definisi turut dipengaruhi oleh waktu dan pandangan falsafah serta teori-teori yang berkembang pada waktu definisi dirumuskan. Definisi hukum internasional yang dikeluarkan oleh penulis pada abad XVIII memberi penekanan yang berlainan dengan definisi yang diberikan oleh penulis-penulis lainnya pada pertengahan dan akhir abad XX yang telah memasukkkan unsur-unsur baru dalam definisinya, yang pada masa sebelumnya belum mempunyai arti penting. Salah seorang dari penulis awal hukum internasional, Emmerich de Vattel (1714-1767) menyatakan bahwa “the law of nations is the science which teaches the rights subsisting between nations or states, and the obligations correspondent to those rights.” Sementara itu, Hackworth mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara. Penulis lainnya, Brierly, mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional “sebagai himpuanan kaidah-kaidah dan azaz-azaz tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya”. Istilah lain yang sering digunakan untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antarbangsa (the law among nations), dan hukum antarnegara (inter-states law). Dalam batas-batas tertentu, istilah-istilah itu juga menggambarkan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri, bahkan juga menunjukkan masa lalunya. Sebagai contoh, istilah hukum bangsa-bangsa dan hukum antarbangsa digunakan ketika mulai dikenal negara-negara yang berdasarkan asas kebangsaan, ketika negara dan bangsa dipandang identik dan dalam praktik digunakan silih berganti. Prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang tumbuh dari hubungan hukum antarbangsa atau antarnegara yang berasaskan kebangsaan, disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antarbangsa. Referensi bacaan: Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli. Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut ulasan lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya. Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik. Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional. Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya. Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya. Pengertian Hukum Internasional Lebih lanjut, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata. Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasionalpun meluas dan hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya. Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Para ahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain: J.G. Starke Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:
Rebecca M. Wallace Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain. F. Sugeng Istanto Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Subjek Hukum Internasional Subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain: Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri. Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA).
Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun. Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan. Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem (ekonomi, politik, dan sosial) sendiri. Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional. Pengertian hukum internasional menurut pandangan para ahli berbeda-beda. Namun, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hal atau entitas berskala internasional. Ada enam subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu |