Jelaskan yang dimaksud hak asasi politik manusia

Lihat Foto

freepik.com

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM)

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia.

Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi.

Ada dua hal mendasar yang membedakan hak manusia dengan yang lainnya yaitu:

  1. Hak asasi manusia melekat pada semua manusia berdasarkan kemanusiaannya (tidak dapat dibeli atau diberikan).
  2. Tugas utama yang berasal dari hak asasi manusia pada negara dan otoritas atau agennya, bukan pada individu.

Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut: 

  • Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
  2. Hak kebebasan untuk berpendapat.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
  4. Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
  5. Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.
  • Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
  2. Hak untuk ikut serta dan turut aktif dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak untuk membuat partai politik dan organisasi lainnya.
  4. Hak untuk mengajukan suatu usulan atau petisi dalam rangka merespons suatu peristiwa.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

  • Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
  2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
  3. Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan.
  4. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
  3. Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
  4. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

  1. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
  2. Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
  3. Hak memperoleh kepastian hukum.
  4. Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

  1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
  2. Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
  3. Hak untuk berkomunikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan"



(lus/lus)