Show
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM) KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia. Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi. Ada dua hal mendasar yang membedakan hak manusia dengan yang lainnya yaitu:
Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal. Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:
Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus
Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:
Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:
Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila
Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:
Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
Baca berikutnya Jakarta - Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.
Pengertian Hak Asasi ManusiaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:1. Franz Magnis-SusenoHak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 2. Soetandyo WignjosoebrotoHak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah. 3. Adnan Buyung NasutionHak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat. 4. Jack DonellyHAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal. 5. Mashood A. BaderinHak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia. Macam-Macam Hak Asasi ManusiaBerdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di IndonesiaAda beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:
2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.
Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan" (lus/lus) |