PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI Sebagai organisasi profesi, PGRI berfungsi sebagai wadah kebersamaan dan rasa kesejawatan para anggota dalam mewujudkan keberadaan di lingkungan masyarakat, memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan suatu profesi, menetapkan standar perilaku professional, melindungi seluruh anggotanya, meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Setiap anggota PGRI mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalismenya. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaktif edukatif. Kinerja guru professional akan cermin dalam pelaksanaan tugasnya yang dilandasi keahlian dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru professional diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat, akreditas, dan lisensi dari pihak berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahlian itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya. Baik sebagai pribadi maupun sebagai pemangku profesinya. Disamping dengan keahliannya, sosok profesi guru ditunjukkan melalui tanggung jawab dalam melaksanakan keseluruhan pengabdiannya. Guru professional dituntut untuk mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru terutama dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru professional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab tercermin dalam kualitas pribadi mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragam yang berperilaku senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral. Ciri profesi selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan diantara semua guru. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinyaatas dasar prinsip silih asih, silih asuh, silih asah. Semua cirri profesi tersebut pada dasarnya telah tersirat dalam kode etik guru Indonesia sebagai pegangan professional guru. Para guru didorong juga untuk memiliki rasa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai pekerja professional. Profesionalisme pada dasarnya merupakan motivasi instrisik yang didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut : 1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekat standar ideal; 2) meningkatkan dan memelihara citra positif; 3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. 4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi 5) memiliki kebanggaan akan profesinya. Bercerita tentang kebermanfaatan organisasi profesi guru bagi anggotanya, saya mencoba memilahnya kedalam 3 (tiga) kelompok: 1. Kelompok yang menyatakan bermanfaat atau sangat bermanfaat. Mereka merasa bangga menjadi bagian dari organisasi profesi guru yang dimasukinya. Di mata mereka kehadiran organisasi profesi guru benar-benar telah menjadikan dirinya sebagai seorang profesional yang sejatinya. Berkat organisasi profesi, nilai UKG bisa mencapai di atas standar, ketika mengikuti penilaian kinerja guru, hasilnya sangat memuaskan, ketika sedang melaksanakan pembelajaran, para siswa merasa termotivasi dan mampu menunjukkan hasil belajar yang luar biasa. Selain itu, berkat organisasi profesi pula, kesejahteraan hidupnya menjadi lebih baik. Jika diibaratkan kapal, kelompok yang pertama ini termasuk kapal pesiar, yang selalu menjelajah ke tempat-tempat baru yang menyenangkan dan penuh tantangan. 2. Kelompok yang menyatakan biasa-biasa saja alias netral. Walaupun mereka mengikatkan diri (berafiliasi ) dengan organisasi profesi guru tertentu, bagi mereka kehadiran organisasi profesi seperti mubah adanya. Mereka bisa menjadi profesional bukan karena intervensi organisasi profesi, begitu juga mereka mengalami keterpurukan profesi bukan akibat adanya organisasi profesi. Keberadaannya di organisasi profesi ibarat kapal selam, lebih sering berada di dasar laut, dan hanya sewaktu-waktu muncul ke permukaan, misalnya ketika ramai-ramai mengikuti kegiatan perayaaan HUT organisasi profesinya, namun begitu selesai perayaan mereka kembali tenggelam ke dasar laut. 3. Kelompok yang menyatakan tidak bermanfaat. Keikutsertaannya dalam organisasi profesi bukan menjadikannya lebih profesional dan sejahtera, malah yang didapatkan kemadlaratan. Ketika mereka sedang mengalami terpurukan profesi, tetapi organisasi profesi membiarkannya. Ketika mereka sedang mengalami kesulitan kenaikan pangkat karena tidak mampu membuat karya tulis ilmiah, organisasi profesi hanya berdiam diri, bahkan ketika mereka sedang dilanda musibah (bukan karena perilaku kriminal), organisasi profesi seakan tak peduli dan malah cenderung menyalahkan dan memojokkan mereka. Sementara di sisi lain, kewajiban iuran anggota terus mengalir. Bagi mereka, organisasi profesi sama sekali tidak memberikan manfaat. Jika diibaratkan kapal lagi, kelompok yang ketiga ini mungkin termasuk kapal karam yang frustrasi karena tak pernah kunjung datang bantuan dari organisasi yang menaunginya. 1. Guru Guru adalah professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. (Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 tahun 2005 UUGD). Karena begitu beratnya menjadi guru, perlu diketahui beberapa hal di bawah ini bagi calon guru: a. Karakteristik Kemampuan Guru Seorang guru memiliki tanggung jawab, antara lain 1) Tanggung Jawab Moral, yaitu setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral Pancasila dan menagamalkannnya dalam kehidupan sehari-hari. 2) Tanggung Jawab Pendidikan di sekolah, yaitu setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat Satuan Pelajaran (SP), mampu memahami kurikulum, dan mampu menajar di kelas. 3) Tanggung Jawab Kemasyarakatan, yaitu turut serta menyukseskan pembangunan dalam masyarakat, yaitu guru mampu membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat. 4) Tanggung Jawab Ke-ilmuan, yaitu guru selaku ilmuan bertanggungjawab dan turut serta memajukan ilmu yang menjadispesialisasinya, dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan. Syarat untuk menjadi guru yaitu: a) Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 b) Memiliki kompetensi - Pedagogik - Kepribadian - Sosial - Professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi c) Sehat jasmani dan rohani b. Fungsi dan Tugas Guru 1) Fungsi Guru adalah sebagai berikut: a) Guru SebagaiPendidik dan Pengajar, harus memiliki kestabilan emosional, bersikap realistis, jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama tentang inovasi pendidik. b) Guru Sebagai Anggota Masyarakat, harus pandai bergaul dengan masyarakat. Untuk itu guru harus menguasai Psikologi Sosial, Ketrampilan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok. c) Guru Sebagai Pemimpin, Guru harus memiliki kepribadian, menguasai ilmu Kepemimpinan, Teknik Komunikasi, dan menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah. d) Guru sebagai Pelaksana Administrasi, Berhubungan dengan Administrasi yang harus dikenakan di sekolah. Untuk itu teenaga kependidikan harus memiliki kepribadian yang jujur, teliti, rajin, menyimpan arsip dan administrasi lainnya. e) Guru Sebagai Pengelola Kegiatan Belajar Mengajar, harus menguasai berbagai metode mengajar dan harus menguauasai situasi belajar mengajar, baik di dalam maupun di luar kelas. 2) Tugas guru adalah sebagai berikut: Depdikbut (1984:7) mengindikasikan sedikitnya tiga tugas utama guru yaitu sebagai berikut: a) Tugas profesional yaitu: mendidik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berpikir, kecerdasan dan melatih dalam rangka membina keterampilan. b) Tugas manusiawi, yaitu: membina anak didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat diri sendiri, kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yang mandiri. c) Tugas kemasyarakatan, yaitu: dalam rangka mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu Suharsimi Arikunto (1980:268) mengatakan , diharapkan guru mampu memerankan fungsi-fungsinya seperti: a) Guru sebagai pengelola proses Kegiatan Belajar Mengajar. Kelas merupakan suatu oraganisasi yang semestinya dikelola dengan baik, mengacu pada funsi-fungsi administrasi yang ada dan berlaku. b) Guru sebagai moderator. Menurut aliran baru dalam bidang pendidikan guru diharapkan bukan sebagai penyampaian materi semata tetapi juga lebih sebagai moderator, yaitu pengatur lalu lintas pembicaraan, jika ada jalur pembicaraan yang tidak dapat diselesaikan oleh siswa-siswi, maka gurulah yang wajib mendamaikan perselisihan tersebut. c) Guru sebagai motifator. Siswa adalah manusia yang di tempeli oleh sifat “memilih yang serba enak” dari pada harus susah-susah. Jika guru tidak dapat memancing kemauan siswa untuk aktif maka guru itu sendiri yang akan merasakan kesulitan dalam proses pembelajaran karena dapat di tebak bahwa siswa akan pasiftanpa inisiatif. d) Guru sebagai fasilitator. Guru sebagai fasilitator memberikan kemudahan dan sarana kepada siswa agar dapat aktif belajar sesuai dengan kemampuannya. e) Guru sebagai evaluator. Guru sebagai evaluator berperan setiapkegiatan selalu diikuti oleh motifasi,jika orang-orang yang terlibat dalam kegiatan menginginkan terjadinya peningkatan atas kegiatan itu pada masa-masa yang akan datang. c. Peran guru 1) Peran Guru dalam Proses Pembelajaran a) Peran Guru Sebagai Guru Guru sebagai guru yaitu setiap orang yang dengaan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaannya. Guru dalam hal ini difokuskan pada pengertian guru secara formal yaitu guru di sekolah. Guru hingga saat ini memiliki kelemahan yang sangat menghambat kemajuankualitas pendidikan yaitu: 1) Rendahnya kesadaran dalam menyelesaikan tugas, 2) Rendahnya disiplin secara menyeluruh, contohnya disiplin waktu dan disiplin dalam mencapai target dan, 3) Rendahnya pelaksanaan tugas pokok dalam proses belajar-mengajar. b) Peran Guru Sebagai Pengajar Guru sebagai pengajar paling sedikit harus menguasai dan mempraktikan secara terampil kemampuan dalam menjalankan tugas kelompoknya yaitu: 1) Merumuskan tujuan intruksional khusus 2) Menentukan dan menguasai materi pelajaran 3) Menentukan metode mengajar 4) Mengadakan evaluasi 5) Kemampuan menganalisis bitir soal dan hasil evaluasi serta 6) Kemampuan mengadakan perbaikan soal c) Peran Guru Sebagai Pendidik Guru sebagai pengajar dan berperan mengantarkan siswa menjadi manuia dewasa yang cerdas dan berbudi luhur atau manusia yang secara kognitif, afektif dan psikomotorik berkembang scara seimbang. Oleh karena itusebagai pendidik guru memiliki kualias kepribadian prima dan matang, mampu membentuk kebiasaan-kebiasaan siswa yang positif, memiliki ketrampilan membangkitkan minat siswa,kreatif,inovatif,dan berfikir secara secara antisipatis, yaitu secara terus menerus melakukan pembaharuan terhadap ilmu yang dimilikinya (life long education). d) Peran Guru Sebagai Pemimpin Kelas Sebagai pemimpin , guru bertanggung jawab atas situsi dan kondisi proses kegiatan belajar mengajar di kelas/sekolah. Oleh karena itu apa yang terjadi pada diri siswa slama berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diikuti dan menjadi tanggung jawab guru. Oleh karena itu adalah tidak dibenarkan apabila siswa berkliaran di luar kelas/sekolah ketika berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. e) Peran Guru Sebagai Pemimpin/Kepala Sekolah Baik buruknya kondisi suatu sekolah banyak ditentukan oleh kemampuan professional kepala sekolah sebagai manajernya.Oleh karena itu seorang Kepala Sekolah paling sedikit harus menguasai empat kemampuan dasar Kepala Sekolah(Soetrisno 2000:46) yaitu kemampuan: (1) Menyusun program kegiatan sekolah, (2) Menetapkan prosedur mekanisme kerja, (3) Melaksanakan proses monitoring, evaluasi, supervisi dan membuat laporan kegiatan sekolah, (4) Meningkatkan dan memantapkan disiplin guru dan siswa. Guru sebagai Kepala Sekolah paling sedikit harus mampu melaksanakan tujuh butir kegiatan kepemimpinan pendidikan yaitu: (1) Mengadakan prediksi (2) Melakukan inovasi (3) Menciptakan strategi (4) Menyusun perencanaan (5) Menemukan sumber-sumber pendidikan (6) Menyediakan fasilitas pendidikan (7) Melakukan pengendalian atau control (Soetrisno 2000:46) f) Peran Guru sebagai Pengawas Sekolah Guru sebagai pengawas dalam pendidikan memiliki fungsi control dan pembinaan terhadap keberhasilan pendidikan. Peran pengawas sangat menentukan terhadap pencapaian target kurikulum. Untuk itu kemampuan seoarang pengawas yang ideal harus mempunyai minimal empat kemampuan mengawasi yaitu: 1) Membuat rencana kerja yang bersifat rasional, 2) Memonitor kerja guru calon Kepala Sekolah serta hasilnaya, 3) Mengorganisir pertemuan-pertemuan Kepala Sekolah, 4) Bersama dengan Kepala Sekolah mengorganisir pertemuan guru. Idealnya Pengawas di angkat dari Kepala Sekolah yang prestasi kerja tinggi, dan tidak hanya didasarkan atas faktor usia dan masa kerja saja seperti yang banyak terjadi selama ini. Hingga saat ini sebagian besar Pengawas Sekolah diangkat berdasarkan faktor usia dan masa kerja, sehingga mereka belum dapat melaksanakan tugas secara optimal. Oleh karena itu untuk kemajuan pendidikan Soetrino (2000:47) mengusulkan agar: 1) Pengawasan diangkat dari orang profesinya di bidang pendidikan yaitu dari Kepala Sekolah yang berprestasi, 2) Pengawas berkantor di sekolah-sekolah yang ada wilayah kerjanya, 3) Penagawas harus mengadakan evaluasi terhadap proses pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya melakukan tindak lanjutnya, 4) Pengawas harus mampu bertindak secara tegas dan berani mengambil resiko. g) Peran Guru sebagai Pengembang Model Pembelajaran Agar pelajaran dapat terarah pada sasaran yang diharapkan diperlukan kemampuan guru sebagai pengembang model pembelajaran. 2). Peran Guru dalam Manajemen Sekolah Dalam memanajemen sekolah guru memiliki peran a) Menciptakan kegiatan belajar mengajar yang efektif b) Menciptakan kepemimpinan sekolah yang kuat c) Menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. d) Mengelola tenaga kependidikan sekolah yang efektif e) Memiliki budaya meningkatkan mutu . f) Memiliki teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis. g) Memiliki kewenangan. h) Menciptakan partisipasi warga sekolah dan masyarakat. i) Memiliki keterbukaan manajemen. j) Memiliki kemauan untuk berubah dan berkembang. k) Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berlanjut. l) Memiliki responsif dan antitisipatif dan terhadap kebutuhan sekolah. m) Menciptakan komunikasi yang baik. n) Memiliki akuntabilitas 2.Pendidik Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran , menilai hasil pembelajaran ,melakukan pembimbing dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdianlian kepada ,terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.(UU No.20 Thn 2003, pasal 39 ayat 2). a. Karakter Pendidikan Provesionalisme pendidikan merupakan tujuan dari pembinaan ketenagaan untuk dapat menjawab segala tantangan dan perubahan sosial yang terjadi. 1. Kemampuan intelektual yang di peroleh melalui pendidikan akademik, 2. Memiliki pengetahuan khusus, 3. Memiliki engetahuan praktis yang langsung dapat digunakan oleh orang lain, 4. Memiliki teknik kerja yng dapat dikomunikasikan, 5. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri ,dan 6. Alturisme yaitu mementingkan kepentingan orang lain,serta 7. Memiliki etika b. Ciri-ciri pendidikan Sebagai seorang prfesional ,pendidik memiliki cirri-iciri seperti yang di kembangkan oleh ikatan sarjana pendidikan Indonesia (1991). 1. Memiliki fungsi dan signifikasi sosial. 2. Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu. 3. Memperoleh keahlian dan keterampilan . 4. Memiliki disiplin imu. 5. Memiliki latar pendidikan. 6. Memiliki erilka pofesi yang dikontrol organisasi profesi. 7. Bebas memilih sendiri dalam memecahkan masalah yang berkait dengan pekerjaannya. 8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat. 9. Berhak mendapatkan imbalan yang layak. Untuk memperkuat keprofesionalitasnya,seorang pendidik (pidatra,1997) perlu: 1. Memiliki sikap suka belaj, 2. Memiliki rasa percaya diri, 3. Memiliki cara belajar, 4. Memiliki prestasi tnggi, 5. Memiliki siKap kerja yang kreatif dn produktif. c. Tugas Pendidikan Pendidik Indonesia libih di kenal dengan pengajar ,adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai ke khususannya yaitu; Guru ,Dosen,Tutor,Instruktur,Pamong belajar ,dan lain-lain. Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan proses pembelajaran ,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan lain-lain. Mengingat peran yang di embanya, pendidik berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna. Ia mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. d. Pengembangan Kinerja Pendidikan Menurut UU No 20/2003 tentang sisdiknas,dalam pengembangan kinerja tenaga pendidik,ia berhak untuk memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.untuk itu di beri kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya. Namun demikian,pengembangan kinerja tenaga pendidikan harus beranjak dari kualifikasi minimum yang dimilikinya dan sertifikasi yang sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar ,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.seorang pendidik harus senantiasa mengembangkan mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat peranannya sebagai: 1) Manajer pendidikan atau pengorganisasian kurikulum, 2) Fasilitator pendidikan, 3) Pelaksanaan pendidikan, 4) Pembimbing siswa, 5) Penegak disiplin siswa, 6) Konselor 7) Evaluator, 8) Petugas tata usaha kelas,dan lain-lain. e. Peningkatan Profesional Pendidikan Peningkatan profesionalisme pendidikan itu dilakukan, mulai dari kegiatan rutin sampai pelatihan dan pendidikan lanjut. Peningkatan profesionalisme pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria kinerja,yaitu karakteristik tenaga pendidik,proses-proses peningkatan profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya.seorang tenaga pendidik harus memahami tugas dan tanggung jawabnya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan bidangnya,mempunyai semangat tinggi,sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ada sejumlah hal yang perlu di cermati untuk meningkatkan profesionallisme pendidikan. 1) Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari-hari. 2) Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana. 3) Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain. 4) Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang. 5) Merumuskan ide-ide yang dapat diujicoba. Dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme pendidik, perlu pula dilakukan melalui pengembangan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif untuk untuk itu, di perlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan)para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta setandar profesi yang dapat di terapkan secara praktis. Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut: 1) Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran. 2) Berdiskusi tentang rencana pembelajaran. 3) Berdiskusi tentang subtansi materi pelajaran. 4) Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran. 5) Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejawat di kelas. 6) Mengembangkan kompetensi dan perfomansi guru. 7) Mengkaji jurnal dan buku pendidikan. 8) Melakukan penelitian. 9) Menulis artikel. 10) Menyusun laporan penelitian. 11) Menyusun makalah. 12) Menyusun laporan atau review buku(pidarta,1997). 3. Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tugasnya ialah melakukan pengawasan dan penyelenggaraan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satu-satunya pendidikan. Seperti halnya tenaga pendidik, tenaga kependidikan juga berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreaktif dinamis, dan dialogis. Ia pun harus jadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dalam melaksanakan system administrasi sekolah, keberadaan tenaga pendidik sangatlah penting, mulai dari mengelola perpustakaan, bagian keuangan, sampai pada bagian kebersihan sekolah, merupakan satu kesatuan sinergis yang membawa sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. a. Tugas Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan dapat pula disebut sebagai tenaga penyelenggaraan pendidikan. Kepala Sekolah dapat juga di masukkan ke dalam tenaga pendidikan, karena ia menyelenggarakan pendidikan dan menduduki jabata structural. Ada beberapa tugas bagi tenaga kependidikan. 1) Menjadi manajer atau pengendali system manajerial lembaga pendidikan dengan tugas diantaranya: membuat prediksi kelangsungan pendidikannya di masa mendatang untuk mengantisipasi dan mengembangkan prestasi, merencanakan inovasi pendidikan, menciptakan strategi, serta mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pendidikan. 2) Menjadi pemimpin lembaga pendidikan dengan memimpin semua asset insasi di bsekolah, memotivasi kerja dengan kinerja positif meningkatkan kesejahteraan, dan mengendalikan disiplin kerja. 3) Menjadi supervisor atau pengawas yang akan mengawasi jalannya kerja adminitrasi pendidikan, melakukan supervise,serta mencari dan memberi peluang untuk meningkatkan profesi para penddidik. 4) Menjadi pencipta iklim bekerja yang kondusif 5) Menjadi administrator lembaga pendidikan dengan tugas menyelenggarakan kegiatan rutin yang dioprasikan oleh personalia lembaga 6) Melaksanakan kegiatan administratif-subtantif yaitu administrasi kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan,, sarana dan prasarana. 7) Menjadi coordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat. b. Peran Tenaga Kependidikan Peran tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan. Jika selama ini penilaian keberhasilan pendidikan hanya diukur dari faktor pendidik saja? Sehingga peran tenaga kependidikan diabaikan saja, pendidikan seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana prasarana sekolah yang memadani dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga, manajemen sekolah tegas serta supervise yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, pesuruh/penjaga sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah. Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keperhatian jika kedudukan yang merupakantenaga professional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik khusunya guru dan kosen, terkesan superior dan “dimanjakan” dengan UU No. 13 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai paying hokum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas. 4.KODE ETIK PROFESI GURU Isi rumusan “KODE ETIK GURU INDONESIA” adalah sebagai berikut: a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. 1) Guru menghormati hak individ,Agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing. 2) Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya. 3) Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan. 4) Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun. 5) .Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik. 6) Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 7) Menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didik masing-masing. 8) Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didiknya masing-masing. 9) Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi sosial orang tua muridnya. b. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk yang bersifat penyalahgunaan. 1.komunikasi guru dan anak di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. 2.untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang orang tuanya. 3.komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak-anak didik. c. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid yang sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. 1. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah belajar di sekolah. 2. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik. 3.Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya. 4.Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas. 5.Guru mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempatan, usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah ,orang tua murid dan masyarakat. d.Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. 1.Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan. 2.Guru menyebarkan dan merumuskan program pendidikan kepada masyarakat sekitar, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat pembina dan pengembangan kebudayaan di tempat itu. 3.Guru harus berperanagar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya. e.Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 1.Guru melanjutkan studinya dengan: Ømembaca buku-buku. Ømengikuti workshop/seminar ,konferensi dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya. Ømengikuti penataran. Ømengdakan kegiatan-kegiatan penelitian. 2.Guru selalu berbicara ,bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya. f.Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. 1.Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan membentuk satu sama lain, baik dalam hubungan pribadi maupun dalam penunaian tugas profesi. 2.Guru tidak melaksanakan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru, baik secara pribadi maupun secara keseluruhan. g.Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya. 1.Guru menjadi aggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya. 2.Guru senantiasa berusaha menciptakan persatuan di antara sesama pengabdian pendidikan. 3.Guru senantiasa berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya. 4.Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan baik individu maupun kelompok. Page 2 |