Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) PALONTARAQ.ID – KESEHATAN Lingkungan adalah suatu ilmu dan seni dalam mencapai keseimbangan antara lingkungan dan manusia, ilmu dan juga seni dalam pengelolaan lingkungan sehingga dapat tercapai kondisi yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari gangguan berbagai macam penyakit. Beberapa Pengertian Kesehatan Lingkungan Ilmu Kesehatan Lingkungan Adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara faktor kesehatan dan faktor lingkungan. (H. J. Mukono). Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan masyarakat. Lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi belajar dan bekerja. Ilmu Kesehatan Lingkungan mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk dengan berbagai macam perubahan komponen lingkungan hidup yang menimbulkan ancaman/berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat umum. Menurut, Slamet Riyadi, Ilmu Kesehatan Lingkungan adalah bagian integral dari ilmu kesehatan masyarakat yang khusus mempelajari dan menangani hubungan manusia dengan lingkungannya dalam keseimbangan ekologi dengan tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan maupun kehidupan sehat yang optimal. Menurut, WHO (World Health Organization) – Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) – Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia. Dasar keilmuan kesehatan lingkungan adalah mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, menilai, memprediksi bahaya berbagai pajanan di lingkungan, dan melakukan pengendalian dengan tujuan mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Ilmu kesehatan lingkungan mempelajari interaksi dinamis berbagai pajanan atau agen lingkungan (fisik, radiasi, kimia, biologi, dan perilaku) melalui wahana udara, air, limbah, makanan dan minuman, vektor atau binatang pembawa penyakit, dan manusia di lingkungan pemukiman, tempat kerja atau sekolah, tempat-tempat umum maupun perjalanan dengan risiko dampak kesehatan (kejadian penyakit) pada kelompok manusia atau masyarakat. (FKM UI) Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan menurut WHO Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan menurut WHO, ada 17 (tujuh belas), yaitu: 1. Penyediaan Air Bersih (PAB) Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
2. Pengelolaan Air Buangan dan Pengendalian Pencemaran. Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
3. Pembuangan Sampah Padat. Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor/unsur berikut:
Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien. 4. Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu (PVBP) Pengendalian vektor adalah semua usaha yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor. Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi. Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab. 5. Pencegahan atau Pengendalian Pencemaran Tanah oleh ekskreta Manusia Ekskreta maksudnya semua zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh. 6. Higiene Sanitasi Makanan (HSM) Sasaran higene sanitasi makanan/minuman (HSM) adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel). Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
7. Pengendalian Pencemaran Udara Pengendalian Pencematran meliputi: pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dan lain-lain. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan. 8. Pengendalian Radiasi 9. Kesehatan Kerja 10. Pengendalian Kebisingan 11. Kesehatan Perumahan dan Permukiman Secara umum rumah (Perumahan dan Permukiman) dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
12. Aspek Kesehatan Lingkungan dan Transportasi Udara 13. Perencanaan daerah & perkotaan. 14. Pencegahan Kecelakaan. 15. Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Pariwisata 16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan Epidemic, Bencana Alam dan Perpindahan Penduduk 17. Tindakan Pencegahan untuk Menjamin Lingkungan Sehat Lingkungan sehat menurut Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 merupakan lingkungann yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan Menurut UU No. 23 Tahun 1992 Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :
Tujuan Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan bertujuan untuk melakukan Koreksi, memperkecil/memodifikasi terjadinya bahaya dari lingkungan terhadap kesehatan serta kesejahteraan hidup manusia. Lalu yang kedua untuk pencegahan, mengefisienkan pengaturan berbagai sumber lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan juga kesejahteraan hidup manusia serta untuk menghindarkan dari bahaya penyakit. Sasaran Pelaksanaan Kesehatan Lingkungan Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :
(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Kesehatan Lingkungan. Penulis pernah kuliah di Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Depkes Ujungpandang 1994-1998. |