Pendaftaran BPJS ini nyatanya bisa dilakukan secara online dan offline, dengan tahapan yang praktis dan efisien. Show Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Moms tahu syarat-syarat yang dibutuhkan, ya! Yuk, kenali lebih lanjut tahapan cara mendaftar BPJS kesehatan di Indonesia, Moms! Baca Juga: Membaca Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Benarkah Bisa Membuat Bayi Terlahir Rupawan? Apa Itu BPJS Kesehatan?Foto: Ilustrasi Pendaftaran BPJS Kesehatan (Freepik.com/jannoon028) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah layanan untuk publik dalam mengakses fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Ini adalah perwujudan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dari lembaga ini adalah agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS kesehatan berbeda dengan JKN KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang juga berlaku untuk mengakses layanan serupa. JKN KIS adalah program yang dikhususkan untuk masyarakat dengan status ekonomi kurang mampu guna mendapatkan layanan kesehatan. Sementara itu, BPJS kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang hal tersebut. Baca Juga: 10 Makanan Penyebab Keputihan, Yuk Kurangi! Syarat Pendaftaran BPJS KesehatanFoto: Kartu Indonesia Sehat (Bpjs-kesehatan.go.id) Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, cara mendaftar layanan kesehatan ini dapat dilakukan dengan 2 cara enis. Cara mendaftar BPJS kesehatan secara offline ataupun online terbilang cukup mudah, bukan, Moms? Pastikan membayar iuran bulanan tepat waktu, ya! Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.B. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta dari Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah? Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan. C. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara? Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan. 1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga; b. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan); c. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; d. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga); e. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan. 2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik). Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK. D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)? Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan. 1. Syarat pendaftaran Badan Usaha antara lain: Catatan: a. NIB: Nomor Induk Berusaha b. Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha. c. Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama. E. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya. 1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan: a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga; b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung); c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing; Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran. 2. Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan. F. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara? Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Syarat pendaftaran meliputi: G. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir? Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain: 1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan; 2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran; 3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan; 4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil; 5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran. Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu: 1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir: a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan. 2. Peserta PPU Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga: a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan; c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. 3. Peserta PBPU & BP Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat: a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan; c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung); d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. Langkah Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan Online?Cara daftar BPJS online lewat HP via JKN Mobile
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.
Langkah langkah mendaftar BPJS Kesehatan?Cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore maupun AppStore.. Buka aplikasi yang sudah terinstal, kemudian klik "Daftar".. Selanjutnya klik menu "Pendaftaran Peserta Baru".. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Selanjutnya".. Isi data diri di formulir pendaftaran BPJS Mandiri.. Bagaimana Cara Daftar BPJS lewat hp?Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store.. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar". Pilih "Pendaftaran Peserta Baru". Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju". Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha.. Daftar BPJS Kesehatan Online Apa bisa langsung dipakai?Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
|