Prosedur PENDAFTARAN Merek menurut UU No. 20 Tahun 2022

Media Center, Selasa ( 27/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag), mengajak masyarakat khususnya para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program pendaftaran merek gratis 2022.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, melalui JF Asessor Manajemen Mutu Industri, Achmad Badawie, SE, mengungkapkan, program pendaftaran merek gratis agar benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Hal tersebut dalam rangka membantu masyarakat meningkatkan usahanya agar memiliki legalitas merek, sehingga dapat membranding usahanya semakin diterima pasar.

“Karenanya diharapkan pelaku UMKM betul-betul memanfaatkan peluang ini, apalagi sebelumnya kami sudah melaksanakan seminar strategi branding bagi UMKM agar tidak asal-asalan dalam memberi merek produknya, namun sesuai dengan kaidah marketing,” ujar Badawie, Selasa (27/09/2022).

Dikatakan para UMKM harus melakukan edukasi terhadap merek yang akan didaftarkan, sehingga sesuai dengan branding yang diharapkan. Namun, dari hasil komunikasi dengan para UMKM yang akan mendaftarkan merek produksinya mereka sudah mencari insprirasi untuk menghasilkan merek yang baru dan tidak dimiliki oleh UMKM yang sudah terdaftar sebelumnya. Sebab apabila sudah terdaftar tidak bisa dilakukan dan harus mencari merek lain.

Badawie mengakui, antusias UMKM untuk memiliki merek atas hasil produksinya, terbukti dari program yang digulirkan sebelumnya ketika ditarget 74 pendaftar, malah mencapai 100 lebih, hanya saja karena kuotanya terbatas tidak bisa terpenuhi semua dan kembali diprogramkan tahun berikutnya.

Di 2019 ada 9 usulan merek Industri Kecil Menengah (IKM), sumber dana dari UPT Pengembangan Mutu Produk Industri (PMPI) dan TK Surabaya, 2020 ada 74 usulan merek IKM, sumber dana APBD Disperindag Kabupaten Sumenep dan 2021 ada 35 usulan merek IKM, sumber dana APBD Disperindag setempat.

Bahkan, Kabupaten Sumenep mendapatkan penghargaan dari Provinsi Jawa Timur terbanyak ketiga setelah Surabaya dan Pasuruan di 2020. Dan di 2022 ini diharapkan masyarakat memanfaatkan pemohon, yang akan dibuka selama sebulan sejak Oktober 2022.

“Jadi para UMKM harus betul-betul memanfaatkan momen ini untuk mendaftarkan merek yang branding,” tambahnya.

Sementara itu Fasilitasi Legalitas Merek IKM/UKM dengan syarat pendaftaran sebagai berikut; Warga Kabupaten Sumenep; termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); modal tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA); dan memiliki komoditi yang diproduksi sendiri.

Kemudian kelengkapan berkas sertifikasi merek yang perlu disiapkan: file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduhan dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan.

”Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari dinas sampai keluar output sebagaimana format pada saat pendaftaran serta materai 10.000 dua lembar,” pungkasnya. ( Ren, Fer )

  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Berfungsi untuk:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Prosedur Pendaftaran Merek

  1. Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
  2. Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merek. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
  3. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama sembilan bulan.
  4. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
  5. Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
  6. Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
  7. Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:

  • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
  • warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  • nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:

  • fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
  • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
  • surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id

Syarat: 1. Etiket/Label Merek 2. Tanda Tangan Pemohon

 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)


 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
ProsedurPesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’
Biaya:Umum  : Rp.1.800.000/kelasUMK  : Rp.500.000/kelas