Merupakan transaksi jual beli yang dilakukan dalam bisnis oleh PKP (pengusaha kena pajak), ada yang harus diterbitkan oleh mereka sebagai bukti adanya penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Show
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) artinya ketika pengusaha kena pajak (PKP) menjual suatu barang/jasa kena pajak, dia harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut ada beberapa jenis yaitu:
Fungsi faktur pajakSetelah mengetahui arti dan macam-macam jenisnya, ada pula fungsinya, bahwa faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP. Dengan adanya ini, maka PKP (pengusaha kena pajak) memiliki bukti bahwa PKP (pengusaha kena pajak) tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan spt masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transaksi apa saja yang mengharuskan PKP membuat faktur pajakUntuk setiap transaksi ekonomi dibawah ini, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak :
Tahap i
Tahap ii
Tahap iii
Berapa jumlah faktur pajakFaktur pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
Apa saja yang harus dicantumkan dalam faktur pajakFaktur pajak harus mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang memuat sekurang-kurangnya:
|