Setiap pkp wajib membuat faktur pajak untuk transaksi berikut, kecuali:

Merupakan transaksi jual beli yang dilakukan dalam bisnis oleh PKP (pengusaha kena pajak), ada yang harus diterbitkan oleh mereka sebagai bukti adanya penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) artinya ketika pengusaha kena pajak (PKP) menjual suatu barang/jasa kena pajak, dia harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut ada beberapa jenis yaitu:

  • Keluaran faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak & atau barang kena pajak yang tergolong barang mewah
  • Masukan faktur pajak yang didapat oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak lainnya
  • Pengganti penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pada NPWP, sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  • Gabungan dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender
  • Digunggung tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran
  • Cacat tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat penggantinya
  • Batal dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak

 

Fungsi faktur pajak

Setelah mengetahui arti dan macam-macam jenisnya, ada pula fungsinya, bahwa faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP. Dengan adanya ini, maka PKP (pengusaha kena pajak) memiliki bukti bahwa PKP (pengusaha kena pajak) tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan spt masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Transaksi apa saja yang mengharuskan PKP membuat faktur pajak

Untuk setiap transaksi ekonomi dibawah ini, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak :

  1. Penyerahan BKP pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha atau ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak dan/atau atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak
  2. Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  3. Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak dan/atau
  4. Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak
  5. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
  6. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  7. Saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut pajak pertambahan nilai

 

Tahap i

  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengisian nomor seri faktur pajak yang telah didapat. Cara mendapatkan faktur pajak adalah dengan cara melakukan permintaan ke kpp (kantor pelayanan pajak) wajib pajak terdaftar atau memintanya secara online, dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian nsfp (nomor seri faktur pajak)
  • Masukan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP (barang kena jasa) atau JKP (jasa kena pajak) pada kolom pengusaha kena pajak
  • Masukan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang menerima BKP (barang kena jasa) atau JKP (jasa kena pajak) pada kolom penerima barang kena pajak/penerima jasa kena pajak

 

Tahap ii

  • Masukkan nomor urut
  • Masukan nama barang kena pajak atau jasa kena pajak
  • Masukan nominal harga pada kolom harga jual, penggantian, uang muka atau termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah)

 

Tahap iii

  • Total keseluruhan harga ditulis pada kolom harga jual, penggantian, uang muka atau termin
  • Total nilai potongan harga barang / jasa kena pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom dikurangi potongan harga
  • Jika anda sudah menerima uang muka setelah penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima
  • Jumlah harga jual, penggantian, uang muka atau termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom dasar pengenaan pajak
  • Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak
  • Pada kolom pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Besar tarif pajak penjualan atas barang mewah dikalikan dengan dasar pengenaan pajak
  • Masukkan tempat dan tanggal pada saat membuat faktur pajak tersebut
  • Masukkan nama dan tanda tangan dari nama pejabat yang telah ditunjuk oleh perusahaan (harus sesuai dengan nama pejabat pada saat perusahaan resmi menjadi pengusaha kena pajak/PKP)

 

Berapa jumlah faktur pajak

Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP
  2. Lembar ke-2 untuk arsip pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak
  • Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak
  • Pengadaan formulir faktur pajak dilakukan oleh pengusaha kena pajak

 

Apa saja yang harus dicantumkan dalam faktur pajak

Faktur pajak harus mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang memuat sekurang-kurangnya:

Apakah PKP wajib membuat faktur pajak?

Pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, yang sebagaimana semua transaksi tersebut ...

Siapakah wajib membuat faktur pajak?

Pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atau eFaktur adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP. Berdasarkan Undang-Undang No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Faktur pajak apa saja?

Jenis-jenis Faktu Pajak elektronik yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak adalah sebagai berikut:.
Faktur Pajak Keluaran. ... .
Faktur Pajak Masukan. ... .
Faktur Pajak Pengganti. ... .
Faktur Pajak Gabungan. ... .
Faktur Pajak Digunggung. ... .
Faktur Pajak Cacat. ... .
Faktur Pajak Batal..

Sebutkan 7 Jenis faktur pajak dan apa saja kegunaan dari masing masing faktur pajak tersebut?

Jenis – Jenis Faktur Pajak.
1. Faktur Pajak Keluaran. Dokumen jenis ini dibuat saat terjadi penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tergolong barang mewah..
2. Faktur Pajak Masukan. ... .
3. Faktur Pajak Pengganti. ... .
4. Faktur Pajak Gabungan. ... .
Faktur Pajak Digunggung. ... .
6. Faktur Pajak Cacat. ... .
7. Faktur Pajak Batal..